Pulau Morotai sebagai salah satu pulau terluar dan terluar di wilayah perbatasan Indonesia memiliki potensi kekayaan budaya dan kekayaan laut, dengan sejumlah atraksi yang ditawarkan seperti Pantai Dodola, Pulau Zumzum, dan Museum Trikora. Untuk meningkatkan konektivitas antara tujuan wisata di pulau itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2019 mengalokasikan Rp273,86 miliar untuk menangani jalan dan jembatan di Morotai Ring Road 201,89 Km.
Konstruksi dan penggantian 6 titik jembatan dengan biaya Rp 231,43 miliar, terdiri dari 152 meter dan 7 meter Bere Bere – Sofi, jembatan Sofi-Wayabula 1 125,80 meter, Sofi-Wayabula 2 dengan 100 meter, Sofi Wayabula 3 adalah 87 meter, dan Sofi-Wayabula 4 panjangnya 125 meter. Dari total panjang Jalan Ring Morotai, 201,89 Km.
Selain KSPN, Pulau Morotai dikenal sebagai Zona Ekonomi Khusus (KEK) yang terhubung ke Bandara Pitu, Pelabuhan Daruba, dan Pelabuhan Wayabula. Jalan yang menghubungkan dari daerah Wayabula-Sofi akan mendukung realisasi Pulau Morotai sebagai gerbang perdagangan di Indonesia atau pusat logistik di wilayah perbatasan. Ini akan memberikan peluang besar bagi Pulau Morotai sebagai pusat kegiatan perdagangan wilayah Pasifik dan pusat ekonomi di Indonesia Timur di masa depan.
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan tender untuk Pembangungn Jembatan – Wayabula 1 dan mengundang perusahaan untuk mendaftar dengan detail sebagai berikut :
Nama Tender | Pembangunan Jembatan SOPI – WAYABULA 1 |
Kategori | Pekerjaan Konstruksi |
Nilai Pagu Paket | Rp 33.937.737.000,00 | |
Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi / LegalitasIzin Usaha | Jenis Ijin | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | Ijin Usaha Konstruksi IUJK | | Sertifikat Badan Usaha SBU | Kualifikasi Bangunan Sipil Menengah Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways SI004. |
| Memiliki TDP atau NIB | Memiliki TIN | Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018 | Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya) b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) KTP. | Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | Tidak masuk dalam Daftar Hitam | Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
|
Peserta Tender | 22 peserta |