DPR RI Percepat Pengesahan RCEP untuk Mendukung Perdagangan Internasional

Indonesia menandatangani RCEP pada 15 November 2020 dengan 9 negara anggota ASEAN dan China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Lima negara, yakni Singapura, Thailand, Myanmar, Jepang, dan China, telah menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian tersebut.

Perjanjian ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan modern, komprehensif, berkualitas tinggi dan saling menguntungkan yang akan menciptakan area perdagangan dan investasi terbuka sekaligus meningkatkan rantai pasokan global.

Saat ini Indonesia sedang menyelesaikan proses pengesahan RCEP di tingkat parlemen dan ditargetkan selesai Oktober ini. Kesepakatan itu ditargetkan bisa dilaksanakan pada awal 2022, kata Mahendra Siregar, Wakil Menteri Luar Negeri.

RCEP akan memberikan sejumlah dampak positif bagi Indonesia selain meningkatkan ekspor. Menurut Mahendra, RCEP akan meningkatkan investasi lebih dari 20%, Produk Domestik Bruto dalam 10 tahun ke depan juga akan meningkat. Selain itu, 60 juta UMKM akan terkena dampak positif dari kerja sama perdagangan ini.

Pada periode 2016-2020, tren ekspor nonmigas Indonesia ke 14 negara anggota RCEP tumbuh 5,33 persen. Pada 2020, total nilai ekspor Indonesia ke negara-negara tersebut mencapai 45,39 miliar dolar AS atau sekitar 54,12 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia yang senilai 83,87 miliar dolar AS, jelas Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan, Selasa (5/5). / 10/2021),

Total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP senilai US$83,87 miliar pada 2020 atau mewakili 54,12% dari total ekspor Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik, lima besar negara RCEP penyumbang ekspor terbesar ke Indonesia pada tahun 2020 adalah China (US$36,77 miliar), Jepang (US$13,66 miliar), Singapura (USD$10,71 miliar), Malaysia (Rp 1,71 triliun). $8,13 miliar), dan Korea Selatan (US$6,51 miliar).

Wilayah

ID-JW (Jawa)

Propinsi

Kota