kebijakan pemesanan pembelian & faktur
Semua transaksi antara para pihak memerlukan dokumentasi pendukung seperti:
- Pesanan pembelian (berdasarkan persetujuan dan Syarat dan Ketentuan Indonesian Supplies untuk setiap Pesanan Pembelian) dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Induk Indonesian Supplies, jika berlaku.
- Indonesian Supplies memerlukan faktur asli (juga disebut sebagai faktur pajak). Di beberapa negara, faktur yang dikirim dalam bentuk file PDF melalui email juga dianggap sebagai faktur asli.
Semua Pesanan Pembelian harus mencakup:
Nama lengkap Indonesian Supplies yang menyetujui Purchase Order dan pembeli yang memesan barang atau jasa.
Nama dan alamat referensi titik pengiriman atau deskripsi item atau layanan yang ditagih sebagaimana tercantum pada harga faktur pesanan pembelian, yang harus sama dengan harga pesanan pembelian.
Peraturan pabean internasional mengharuskan bea dibayar atas nilai bersih sebenarnya dari barang-barang impor. Oleh karena itu, biaya seperti pengepakan, pengiriman, dan penanganan harus diperinci secara terpisah pada semua faktur yang diajukan untuk pembayaran.
Faktur untuk semua pembelian yang memerlukan pesanan pembelian harus disertai dengan salinan pesanan pembelian dan konfirmasi tertulis dari tanda terima barang. Harga faktur harus sesuai dengan harga pesanan pembelian, faktur pro-format komersial, dan konfirmasi penerimaan barang. Perbedaan yang terjadi akan menunda pembayaran sampai dokumentasi selesai direkonsiliasi.