SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG LAYANAN KATERING

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG LAYANAN KATERING

  1. Catering adalah makanan yang disediakan oleh pihak yang menyediakan catering untuk awak kapal.
  2. Vendor adalah penyedia jasa boga yang bertanggung jawab menyediakan makanan kepada awak kapal.
  3. Pembeli adalah pengguna jasa Vendor.
  4. Awak Kapal adalah awak kapal yang bekerja di dalam kapal selama beroperasi.
  5. Makanan yang disediakan oleh Vendor harus sesuai dengan standar Indonesia.
  6. Makanan yang diberikan harus telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  7. Makanan yang disediakan harus mengandung bahan yang halal serta mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesina (MUI).
  8. Makanan yang diberikan dapat berupa makanan beku atau makanan siap saji.
  9. Setiap makanan yang disediakan tidak boleh mengandung bahan yang berbahaya, memabukkan atau menimbulkan dampak negatif/kerusakan lainnya.
  10. Setiap penyedia catering wajib mencantumkan masa kadaluarsa pada setiap paket.
  11. Makanan yang tidak memiliki tanggal kadaluarsa, tidak boleh diberikan kepada awak kapal atau pihak manapun.
  12. Setiap Vendor harus memiliki izin khusus untuk menjalankan usaha katering.
  13. Indonesian Supplies harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Vendor.
  14. Indonesian Supplies berhak untuk mengambil semua langkah yang diperlukan jika Vendor dan Pembeli logistik melanggar syarat dan ketentuan ini, termasuk untuk menggunakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  15. Apabila terjadi sengketa antara vendor dan pembeli, maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah.
  16. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  17. Indonesian Supplies berhak untuk mengubah atau membuat perubahan pada syarat dan ketentuan ini tanpa persetujuan dari Vendor atau Pembeli.

 

Version: 1.0

Last Modified: 30/03/2022