SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG DRY - DOCKING KAPAL

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG DRY - DOCKING KAPAL

  1. Dry docking adalah kapal sempit berbendera Indonesia atau lain yang dapat memuat kapal untuk keperluan perawatan dan/atau perbaikan kapal.
  2. Kapal adalah kapal yang diperdagangkan untuk kegiatan tertentu di platform Indonesian Supplies yang terikat dengan syarat dan ketentuan ini.
  3. Pemilik adalah orang yang memiliki kapal dan/atau menyewa jasa kontraktor untuk memelihara dan/atau memperbaiki kapal.
  4. Kontraktor adalah pihak yang melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal milik pemilik.
  5. Pekerjaan kontraktor harus sesuai dengan syarat & ketentuan dan jam kerja normal.
  6. Kontraktor harus berusaha untuk melaksanakan semua pekerjaan yang diminta oleh pemilik.
  7. Kontraktor dapat menggunakan karyawan atau subkontraktor untuk membantu kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaannya.
  8. Kontraktor harus memiliki Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat atau izin lainnya yang berkaitan dan harus diperpanjang jika izin tersebut telah habis masa berlakunya.
  9. Pemilik harus memiliki dokumen, sertifikat, atau izin khusus terkait kepemilikan kapal yang akan di dok kering dan harus diperpanjang jika habis masa berlakunya.
  10. Pemilik atau wakil pemilik dapat mengunjungi dan melihat pekerjaan kontraktor setiap saat.
  11. Pemilik dan kontraktor berkewajiban untuk menjelaskan secara rinci tentang jenis pekerjaan, barang yang digunakan, waktu pengiriman dan pemrosesan, biaya dan hal-hal lain yang terkait kepada Indonesian Supplies di atas kertas.
  12. Setelah dikapalkan, kapal harus ditempatkan di tempat yang aman tanpa risiko kerusakan, cacat atau bahkan kehilangan kapal oleh kontraktor.
  13. Kapal yang dalam keadaan dry docking harus diberikan perawatan dan pemeliharaan yang ketat oleh kontraktor.
  14. Apabila dalam keadaan tertentu pemilik tidak mengirimkan kapal kepada kontraktor dengan atau tanpa alasan setelah perjanjian terjadi, maka kontraktor berhak membatalkan pekerjaannya kepada pemilik dan pemilik harus membayar sejumlah kerugian yang ditimbulkan oleh kontraktor.
  15. Jika kontraktor gagal memulai pekerjaan dalam waktu 48 jam sejak tanggal tersebut, maka pemilik berhak untuk membatalkan pekerjaan dalam waktu 24 jam.
  16. pengiriman ulang dapat dilakukan dengan kesepakatan antara pemilik dan kontraktor dan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Indonesian Supplies.
  17. Harga ditentukan oleh kontraktor dan harus disetujui oleh pemilik. pemilik dapat menegosiasikan harga dan/atau mendapatkan diskon dengan ketentuan tertentu.
  18. Pembayaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan yang diizinkan dan diatur dalam syarat dan ketentuan Indonesian Supplies.
  19. Kontraktor harus memberikan jaminan untuk jangka waktu tertentu atas pekerjaannya di atas kapal milik pemilik dengan memberitahukan kepada Indonesian Supplies.
  20. Dalam hal force majeure, semua hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat ditangguhkan dan dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan aturan force majeure dalam semua syarat dan ketentuan Indonesian Supplies.
  21. Indonesian Supplies tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan, kehilangan, ketidakpatuhan, keterlambatan atau hal-hal lain yang merugikan baik pemilik maupun pengelola yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian kedua belah pihak.
  22. Setiap kegiatan dry docking kapal yang berbendera Indonesia harus mematuhi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-15 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia dan aturan terkait lainnya.
  23. Setiap kegiatan dry docking kapal ini harus mematuhi standart keselamatan pelayaran sebagaiman yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2015 tentang Standart Keselamatan Pelayaran serta aturan lain yang berkaitan.
  24. Apabila terjadi sengketa antara vendor dan pembeli, maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah.
  25. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  26. Indonesian Supplies berhak untuk mengubah atau mengubah syarat dan ketentuan ini tanpa persetujuan Vendor.

 

Last Modified: 31/03/2022

Version: 1.0