SYARAT DAN KETENTUAN PENYEWAAN KONTAINER

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN PENYEWAAN KONTAINER

  1. Vendor adalah pihak yang menyewakan peti kemas.
  2. Pembeli adalah pihak yang ingin menyewa container.
  3. Lamanya masa sewa peti kemas dapat ditentukan oleh Vendor dan Pembeli.
  4. Pembeli dapat memesan container yang ingin disewa dengan spesifikasi tertentu.
  5. Vendor harus menjelaskan keadaan peti kemas secara rinci dan transparan tanpa ditutup-tutupi.
  6. Vendor harus memberikan jaminan dalam jangka waktu tertentu mengenai container yang akan disewa.
  7. Pembeli harus mengembalikan kontainer dalam kondisi aslinya seperti yang pertama kali dikirim oleh Vendor.
  8. Vendor dapat memberikan asuransi terhadap sewa peti kemas dengan atau tanpa permintaan dari Pembeli.
  9. Pembeli dapat mengambil kontainer di gudang atau tempat lain yang disepakati yang berada di wilayah Indonesia.
  10. Kontainer pengiriman harus memenuhi standar keselamatan transportasi yang berlaku di Indonesia.
  11. Vendor harus menginformasikan Pembeli tempat pengambilan peti kemas dengan benar, jelas dan rinci.
  12. Semua biaya pembangunan dan transportasi ditanggung oleh Pembeli kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
  13. Penyusutan adalah penyusutan nilai suatu barang dari keadaan semula.
  14. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau metode lain yang diakui di Indonesia.
  15. Vendor harus membayar semua pajak yang timbul dalam penjualan dan penyewaan peti kemas dengan peraturan pajak yang diakui di Indonesia.
  16. Untuk pembayaran sewa peti kemas, pembayaran dapat dilakukan dengan memberikan tagihan bulanan dari Vendor kepada Pembeli.
  17. Jika ingin mengirimkan invoice setiap bulan, maka Vendor harus memberitahukan kepada Pembeli maksimal 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
  18. Apabila terjadi sengketa antara vendor dan pembeli, maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah.
  19. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  20. Indonesian Supplies berhak untuk mengubah atau mengubah syarat dan ketentuan ini tanpa persetujuan Vendor.

 

 

Last Modified: 28/03/2022

Version: 1.0