SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN KONTAINER

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN KONTAINER

  1. Vendor adalah pihak yang menjual container.
  2. Pembeli adalah pihak yang membeli kontainer.
  3. Pembeli dapat memesan container yang ingin dibeli dengan spesifikasi tertentu.
  4. Vendor harus menjelaskan keadaan peti kemas secara rinci dan transparan tanpa ditutup-tutupi.
  5. Vendor harus memberikan jaminan dalam jangka waktu tertentu mengenai peti kemas yang akan dijual.
  6. Vendor dapat memberikan asuransi terhadap peti kemas yang dijual dengan atau tanpa permintaan dari Pembeli.
  7. Pembeli dapat mengambil container yang dibeli di gudang atau tempat lain yang disepakati.
  8. Kontainer pengiriman harus memenuhi standar keselamatan transportasi.
  9. Vendor harus menginformasikan Pembeli tempat pengambilan peti kemas dengan benar, jelas dan rinci.
  10. Semua biaya pembangunan dan transportasi ditanggung oleh Pembeli kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
  11. Penyusutan adalah penyusutan nilai suatu barang dari keadaan semula.
  12. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau metode lain yang diakui di Indonesia.
  13. Vendor harus membayar semua pajak yang timbul dalam penjualan dan pembelian peti kemas dengan peraturan pajak yang diakui di Indonesia.
  14. Setiap kontainer yang akan dijual harus mematuhi segala macam aturan terkait dengan jual beli kontainer yang berlaku di Indonesia.
  15. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  16. Indonesian Supplies berhak memodifikasi atau melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini tanpa perlu persetujuan dari Vendor.

 

 

Last Modified: 28/03/2022

Version: 1.0