SYARAT DAN KETENTUAN
MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR
Indonesian Supplies Website
MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR
- Merek dagang adalah sebuah merek yang digunakan oleh Vendor pada sebuah produk yang terdaftar dan diperjualbelikan di Indonesian Supplies.
- Merek dagang yang dimiliki oleh Vendor harus terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga memiliki kekuatan didepan hukum.
- Contoh merek dagang yang dimaksud pada angka 1 dan 2 adalah simbol, slogan, nama perusahaan, dan brand maskot.
- Vendor harus mematuhi seluruh aturan terkait hak cipta, paten, merek dan lain – lain yang termasuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia.
- Vendor bertanggung jawab secara mandiri apabila melanggar syarat dan ketentuan ini.
- Indonesian Supplies harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Vendor.
- Indonesian Supplies berhak untuk mengambil semua langkah yang diperlukan apabila Vendor melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini, termasuk untuk menjalankan hak – hak yang diatur dalam peraturan perundang – undang yang berlaku di Indonesia.
- Indonesian Supplies berhak memodifikasi atau melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini tanpa perlu persetujuan dari Vendor.
Versi : 1.0
Terakhir dimodifikasi : 22nd of November 2021