SYARAT DAN KETENTUAN
MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR

Indonesian Supplies Website

MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR

  1. Merek dagang adalah sebuah merek yang digunakan oleh Vendor pada sebuah produk yang terdaftar dan diperjualbelikan di Indonesian Supplies.
  2. Merek dagang yang dimiliki oleh Vendor harus terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga memiliki kekuatan didepan hukum.
  3. Contoh merek dagang yang dimaksud pada angka 1 dan 2 adalah simbol, slogan, nama perusahaan, dan brand maskot.
  4. Vendor harus mematuhi seluruh aturan terkait hak cipta, paten, merek dan lain – lain yang termasuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia.
  5. Vendor bertanggung jawab secara mandiri apabila melanggar syarat dan ketentuan ini.
  6. Indonesian Supplies harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Vendor.
  7. Indonesian Supplies berhak untuk mengambil semua langkah yang diperlukan apabila Vendor melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini, termasuk untuk menjalankan hak – hak yang diatur dalam peraturan perundang – undang yang berlaku di Indonesia.
  8. Indonesian Supplies berhak memodifikasi atau melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini tanpa perlu persetujuan dari Vendor.

Versi                               : 1.0

Terakhir dimodifikasi : 22nd of November 2021