SYARAT DAN KETENTUAN
LAYANAN PENGURUSAN IZIN BEA CUKAI

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN PENGURUSAN IZIN BEA CUKAI

 

  1. Layanan izin bea cukai adalah adalah layanan Vendor logistik yang membantu Pembeli dalam mengurus segala macam prosedur yang diperlukan sebelum barang diimpor atau diekspor.
  2. Manfaat dari menggunakan layanan izin bea cukai adalah:
    • Memenuhi Seluruh Dokumen Logistik Secara Mudah. Pengiriman barang secara internasional seperti logistik, pengiriman kargo, dan/atau transit asing lainnya, mengharuskan Pembeli mengajukan dokumen sebelum melakukan pengiriman. Dokumen yang diperlukan seperti sertifikat asal, pembayaran bea, faktur komersial, dan daftar muatan. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan barang akan diproses dengan lancar. Jika dokumen ini tidak diajukan dengan benar atau bahkan tidak ada, maka pengiriman dapat dikenakan biaya – biaya lain seperti biaya pergudangan tambahan, biaya distribusi tambahan serta biaya denda.
    • Mengetahui Harga Pengiriman Secara Akurat. Menggunakan layanan izin bea cukai juga bermanfaat untuk mendapatkan kemampuan dalam memperkirakan biaya pengiriman barang dan menghindari biaya yang tidak dibutuhkan.
  1. Jenis dokumen yang masuk dalam layanan izin bea cukai adalah:
    • Dokumentasi Ekspor yang berisi Pesanan pembelian (PO) dari Pembeli, Faktur Penjualan, Daftar Kemasan, Tagihan pengiriman, Daftar Muatan, Surat Keterangan Asal dan dokumentasi spesifik lainnya seperti yang ditentukan oleh pembeli, atau seperti yang dipersyaratkan oleh lembaga keuangan atau persyaratan LC atau sesuai peraturan negara pengimpor.
    • Dokumentasi Impor yang berisi Pesanan Pembelian (PO) dari Pembeli, Faktur Penjualan pemasok, Tagihan Masuk, Daftar Muatan, Daftar Kemasan, Sertifikat Keaslian, dan dokumen spesifik lainnya yang diperlukan oleh pembeli atau lembaga keuangan atau pengimpor peraturan negara.
  1. Vendor logistik harus memberikan jaminan terkait keamanan dan legalitas terkait seluruh dokumen yang masuk dalam kategori izin bea cukai kepada Pembeli.
  2. Apabila terjadi kerusakan, kehilangan atau tindakan buruk lainnya terhadap dokumen izin bea cukai maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Vendor logistik untuk menanggung seluruh kerugian secara finansial.
  3. Apabila Pembeli dirugikan karena kelalaian atau kesengajaan Vendor logistik sehingga terjadi hal ihwal yang tidak diinginkan sebagaimana pada poin 5, maka Vendor logistik wajib mengganti seluruh kerugian milik Pembeli tanpa melibatkan Indonesian Supplies.
  4. Indonesian Supplies harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Vendor logistik.
  5. Indonesian Supplies berhak untuk mengambil semua langkah yang diperlukan apabila Vendor logistik dan Pembeli melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini, termasuk untuk menjalankan hak – hak yang diatur dalam peraturan perundang – undang yang berlaku di Indonesia.
  6. Syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Vendor logistik tentang layanan pengurusan izin bea cukai tidak boleh bertentangan dengan syarat dan ketentuan ini.
  7. Indonesian Supplies berhak memodifikasi atau melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini tanpa perlu persetujuan dari Vendor logistik ataupun Pembeli.

Versi: 1.0

Modifikasi Terakhir: 24/11/2021