FORMULIR KEPATUHAN MEREK DAGANG

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka Indonesian Supplies selaku memberikan sertifikat merek dagang yang telah terdaftar kepada:

Kewajiban pemegang sertifikat adalah:

  1. Mematuhi segala peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia dibidang hak kekayaan intelektual.
  2. Mematuhi segala macam aturan serta proses yang ada di Indonesian Supplies.
  3. Memberikan jaminan terkait keaslian produk kepada Pembeli dan Indonesian Supplies.

Sertifikat merek dagang terdaftar ini dapat ditinjau ulang atau dicabut kembali apabila pemegang sertifikat ini tidak mematuhi kewajiban dalam SMDT ini dan/atau melakukan tindak pidana.

Sertifikat merek dagang terdaftar (SMDT) ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan masih berlaku selama produk yang bersangkutan masih dijual oleh Vendor di website Indonesian Supplies.

VENDOR

INDONESIAN SUPPLIES