Proyek Strategis Nasional Mendatang Tahun 2021

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pembangunan infrastruktur, pemerintah telah bekerja keras untuk mempercepat proyek-proyek mendesak yang dianggap strategis dan diselesaikan dalam waktu singkat. Untuk itu, pemerintah memprakarsai mekanisme melalui Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mempercepat penyediaan infrastruktur dan menerbitkan peraturan terkait seperti undang-undang pengaturannya.

Dari pertengahan 2016 hingga awal 2017, proyek dan mekanisme strategis dievaluasi dan dipilih untuk mempercepat pembangunan. Hasil evaluasi dan seleksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Perubahan Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Proses evaluasi dan seleksi KPPIP untuk proyek strategis nasional dimulai pada Agustus 2016 dan diselesaikan pada Rapat Tingkat Menteri KPPIP pada 10 Februari 2017. Hasil dari proses ini dilaporkan kepada Presiden pada April 2017.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Perubahan Peraturan Presiden. Pada Nomor 3 Tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, diputuskan jumlah proyek strategis nasional (PSN) adalah 245 PSN ditambah 2 proyek, ketenagalistrikan dan industri penerbangan.

Sekitar Rs 4,197 triliun dibutuhkan untuk 245 proyek dan 2 program. Sumber pendanaannya dari APBN Rp 525 triliun, BUMN/D sebesar Rp 1,258 triliun, dan swasta Rp 2,414 triliun.

Dokumen terlampir memberikan semua rincian dari 245 proyek dan 2 program.

Wilayah

ID-JW (Jawa)

Propinsi

SCR of Jakarta

Kota

Central Jakarta