Proyek Andaman II

Pemerintah Aceh mendukung pengeboran dan eksplorasi minyak dan gas bumi (Migas) di lepas Pantai Utara, Aceh, yang disebut Blok Andaman II oleh Premier Oil Indonesia selaku kontraktor kontrak kerjasama.

Penglolaan Migas pada jarak 12 mil laut lepas pantai Aceh merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tapi Aceh tetap mendapatkan proporsi bagi hasilnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Blok Andaman II berada di lepas pantai utara Aceh tepatnya di lepas pantai Kabupaten Bireuen, Lhokseumawe dan Aceh Utara. Kontrak blok itu menggunakan skema gross split dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun. Kontraktor Blok Andaman II telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai aturan dan telah membayar bonus tanda tangan. Premier Oil akan mengerjakan beberapa kegiatan di tiga tahun pertama dengan total investasi US$ 7,55 juta. Dana itu untuk studi G&G dan akuisisi data seismik 3D sepanjang 1.850 km.

Wilayah

Propinsi

Kota