Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
- Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Penambahan Coal Shelter untuk PT PJB UBJOM Tenayan
Sumber Dana : Anggaran Investasi 2019
- Syarat Peserta Lelang
-Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.
-Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana. - -Perusahaan yang berbadan hukum PT/Konsorsium/Joint Operation(JO)/KSO yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama (bagi Konsorsium/JO/KSO);
-Calon Peserta setidaknya harus memiliki:
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) / Surat Izin Usaha (SIU) / Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku;
- Merupakan perusahaan Engineering, Procurement and Contruction (EPC) atau Procurement and Contruction (PC) Dome/Coal Shelter minimal 2 (dua) kali;
- Jika Calon Pelaksana bukan merupakan perusahaan EPC atau PC Dome/Coal Shelter maka harus didukung oleh perusahaan yang pernah melakukan pembuatan Dome/Coal Shelter minimal 2 (dua) kali;
- Sertifikat ISO·9001 dan/atau ISO 14001, dan OHSAS 18001 /ISO 45001 dan/atau SMK3
- Menyediakan fasilitas peralatan dan personil.
- Calon Peserta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
- Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.
- Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (Dokumen pengadaan dalam bentuk file/soft copy harus membawa flashdisk), pada :
December 17 2019 – January 8 2020
Pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat Divisi Supply Chain Management, PT PJB Kantor Pusat
Up. Procurement Officer
Jl. Ketintang Baru No. 11, Surabaya
Contact person Dictosendo Noor Pambudi
Adidya Sumo Febriyanto
Aryo Jatikusumo
- Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/Pejabat yang menurut Perjanjian Kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sarna, disertai Copy SIUP dan Copy Perjanjian Kerjasama (bagi Konsorsium/JO/KSO) serta Flashdisk.
- Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
- Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali.