KONSULTAN
SYARAT & KETENTUAN

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN MEMBER KONSULTAN

Indonesian Supplies Grup menyediakan berbagai macam layanan kepada konsultan. Dalam menyediakan kegiatan layanan tersebut, Indonesian Supplies memiliki persyaratan umum yang harus diketahui, dipahami dan disetujui oleh Konsultan sebelum memutuskan menggunakan layanan Indonesian Supplies. Persyaratan tersebut akan kami jelaskan dibawah ini.

A. MEMBER KONSULTAN INDONESIAN SUPPLIES

  1. Indonesian supplies memberikan kesempatan kepada siapapun yang berkompeten dan memiliki keterampilan & kemampuan khusus untuk menjadi Konsultan Indonesian Supplies.
  2. Siapapun yang ingin menjadi Konsultan Indonesian Supplies sebagaimana pada point 1 (satu) harus memiliki kecakapan secara hukum seperti berumur diatas 21 (dua puluh satu) tahun atau yang sudah menikah serta memiliki kesehatan secara pikiran sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata.
  3. Indonesian Supplies memberikan berbagai layanan online serta akses untuk dapat masuk ke pasar Indonesian Supplies dari waktu ke waktu.
  4. Konsultan dapat memberikan layanan konsultasi kepada Pembeli dan Vendor yang memenuhi syarat.
  5. Konsultan dapat memberikan pelatihan ataupun jasa dari waktu ke waktu kepada para Klien.
  6. Konsultan dapat memberikan layanan tambahan seperti kursus atau pelatihan secara online kepada Klien melalui website Indonesian Supplies.
  7. Dalam hal Konsultan memberikan layanan tambahan kepada Klien, maka Konsultan harus membayar sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk biaya manajemen dan 20% (dua puluh persen) untuk pajak kepada Indonesian Supplies yang diatur secara jelas dalam perjanjian kerjasama dengan Indonesian Supplies.
  8. Indonesian Supplies menyediakan layanan zoom untuk layanan konsultasi dan pertemuan dengan Klien.
  9. Layanan dan Kursus Online yang dilakukan oleh Konsultan harus dapat mendukung kegiatan Klien seperti:
    • Keunggulan Operasional;
    • Manajemen Aset;
    • Solusi Pembelian;
    • Akuntansi & Pajak;
    • Analisis Bisnis;
    • Transformasi Digital;
    • Layanan dan/ atau kursus lain yang dapat diberikan oleh Konsultan yang harus disetujui oleh Indonesian Supplies.
  1. Indonesian Supplies akan memudahkan para Klien untuk memilih para Konsultan yang tepat dengan penilaian individual Konsultan atas kualifikasi dan keterampilan Konsultan yang akan dijelaskan pada paragraf B.
  2. Segala macam bentuk layanan diatas tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun untuk tujuan keuntungan dan/ atau kepentingan pribadi.

B. TENTANG KONSULTAN & KLIEN

  1. Konsultan Indonesian supplies adalah setiap orang yang berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia.
  2. Konsultan Indonesian Supplies adalah konsultan yang sudah terdaftar dan menjadi member Konsultan di Indonesian Supplies dan telah memenuhi syarat sebagai konsultan yang mendapatkan hak serta menerima kewajiban dari Indonesian Supplies.
  3. Konsultan dengan jenis kualifikasi SILVER adalah Konsultan yang telah berpengalaman minimal selama 12 (dua belas) bulan atau paling tidak telah menjadi konsultan di 3 (tiga) proyek.
  4. Konsultan dengan jenis kualifikasi GOLD adalah Konsultan yang telah berpengalaman minimal selama 24 (dua puluh empat) bulan atau paling tidak telah menjadi konsultan di 6 (enam) proyek.
  5. Konsultan dengan jenis kualifikasi PLATINUM adalah Konsultan yang telah berpengalaman minimal selama 48 (empat puluh delapan) bulan atau paling tidak telah menjadi konsultan di 12 (dua belas) proyek.
  6. Pemberian status logo pada angka 3 hingga angka 5 kepada Konsultan tunduk pada kinerja, perilaku dan kepatuhan Konsultan terhadap kebijakan Indonesian Supplies.
  7. Indonesian Supplies berhak untuk menghilangkan status logo Konsultan jika Konsultan memiliki kinerja dan perilaku yang buruk serta tidak patuh terhadap kebijakan Indonesian Supplies.
  8. Klien adalah seorang individu atau perusahaan yang telah mendaftar sebagai klien di situs Indonesian Supplies dan memiliki kemampuan untuk menyewa jasa atau kursus dari Konsultan dan Vendor.
  9. Indonesian Supplies memberikan layanan kepada klien dari waktu ke waktu tergantung pada ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan,

C. MANFAAT MENJADI MEMBER KONSULTAN DI INDONESIAN SUPPLIES

  1. Konsultan mendapatkan akses email untuk berhubungan dengan Klien.
  2. Konsultan dapat bekerja secara fleksibel dari rumah serta dapat mengelola jadwal mereka dengan Klien sesuai dengan kesepakatan.
  3. Konsultan dapat menghasilkan pendapatan secara online dari setiap pembelian yang dilakukan.
  4. Konsultan dapat mengembangkan keterampilan baru.
  5. Konsultan dapat mengatur reputasi Konsultan dengan cara mendapatkan label status dari Indonesian Supplies setelah melalui serangkaian evaluasi sebagaimana yang telah dijelaskan pada paragraf B.
  6. Konsultan mendapatkan pengalaman, dan umpan balik dari Klien sehingga dapat meningkatkan reputasi Konsultan dan mendapatkan pengalaman dalam melaksanakan proyek di Indonesian Supplies.
  7. Konsultan menerima umpan balik dari Klien yang dapat dipublikasikan di halaman Konsultan yang akan di bagikan kepada Klien dan proyek yang akan datang.
  8. Konsultan dapat diundang dari waktu ke waktu untuk berpartisipasi dalam acara dalam rangka untuk mempromosikan layanan konsultasi di Indonesian Supplies.
  9. Konsultan berhak memutuskan untuk menerima ataupun menolak setiap proyek yang diajukan kepada mereka. Namun keputusan ini harus diberitahukan kepada Indonesian Supplies maksimal 24 jam melalui email atau keterangan tertulis. Konsultan dapat memberikan alasan penolakan terhadap Klien didalam kolom penolakan.
  10. Konsultan mendapatkan Konsultan dasbor yang memberikan berbagai macam manfaat seperti mempermudah Konsultan memperoleh informasi dan dapat mempromosikan diri kepada Pembeli.
  11. Konsultan mendapatkan akses zoom untuk melakukan berbagai macam aktivitas kepada Klien.
  12. Konsultan dapat membuat publikasi untuk meningkatkan pendapatan Konsultan. Menyetujui publikasi yang dilakukan oleh Konsultan merupakan keputusan tunggal dari Indonesian Supplies.
  13. Indonesian Supplies akan mengenakan biaya sebesar 20% (dua puluh persen) pada setiap penjualan dalam publikasi Konsultan sebagai biaya layanan.
  14. Indonesian Supplies akan menarik biaya sebesar 20% (dua puluh persen) pada setiap penjualan dalam publikasi Konsultan untuk tujuan pembayaran pajak.

D. SYARAT KONSULTAN

  1. Dalam hal Konsultan ingin menjadi Konsultan member, mendapatkan layanan dari Indonesian Supplies dan dapat memberikan layanan kepada Klien, maka Konsultan harus melampirkan data – data pada daftar berikut:
    • Email;
    • Nama Toko;
    • Jenis Kelamin;
    • Tempat & Tanggal Lahir;
    • NIK/ NIB;
    • NPWP;
    • Detail Perusahaan;
    • Kontak;
    • Alamat Lengkap;
    • Pendidikan;
    • Riwayat Pekerjaan;
    • Surat Lamaran;
    • Curicullum Vitae;
    • Portofolio;
    • Menyetujui seluruh syarat dan ketentuan;
  1. Ketika sudah berhasil mendaftar dan telah memiliki akun, maka konsultan harus melampirkan data sebagai berikut:
    • Nama Konsultan;
    • Umur;
    • Keahlian:
    • Ketersediaan;
    • Pasar;
    • Pengalaman;
    • Kemampuan;
    • Bahasa:
    • Sertifikasi;
    • Alamat;
    • Dokumen lain yang diperlukan.
  1. Konsultan harus mengizinkan Indonesian Supplies untuk mengunggah semua dokumen yang telah diberikan kepada Indonesian Supplies seperti portofolio, pengalaman, kemampuan dan data lainnya yang tertera pada angka 1 dan angka 2 untuk dibagikan kepada pembeli yang sudah terdaftar di Indonesian Supplies.

E. KONSULTAN TIME SHEET

  1. Konsultan harus menyerahkan time sheet kepada Klien yang berisi rincian jam kerja mingguan setiap hari Jumat dan harus meminta tanda tangan dari klien sebagai bukti persetujuan.
  2. Timesheet harus diserahkan setiap hari Jumat dan harus dikembalikan (timesheet yang telah ditandatangani) kepada Indonesian Supplies paling lambat pada hari Selasa pekan berikutnya.
  3. Jika timesheet tidak ditandatangani oleh Klien sebelum Selasa berikutnya, maka Indonesian Supplies akan menganggap bahwa Konsultan gagal melakukan pekerjaan yang sedang dilakukan dan akan terlibat untuk mencari solusi penyelesaian dengan para pihak yang terlibat (Klien & Konsultan).
  4. Indonesian Supplies berhak untuk menangguhkan penyediaan pekerjaan yang akan dilakukan, sampai ada kesepakatan antara semua pihak yang terlibat.
  5. Jika terjadi perselisihan dalam time sheet, Pembeli dapat mengganti Konsultan dengan syarat tertentu.
  6. Konsultan akan menerima pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak terbantahkan.
  7. Konsultan tidak akan menerima pembayaran apapun untuk pekerjaan yang disengketakan, jika tidak ada penyelesaian antara para pihak & karena tidak terlaksananya Pekerjaan Konsultan.
  8. Konsultan mungkin harus memberikan pekerjaan tambahan dengan biaya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan yang disengketakan, setelah disetujui oleh Klien dan Indonesian Supplies.

F. PERSOALAN DATA

  1. Konsultan harus mengakui dan mematuhi seluruh persoalan data yang telah dijabarkan dalam cookie dan kebijakan privasi dalam website Indonesian Supplies.
  2. Konsultan harus memberikan seluruh data dan/ atau dokumen yang diperlukan oleh Indonesian Supplies untuk memberikan informasi secara transparan tentang fungsi pelayanannya terhadap Klien.
  3. Konsultan tidak boleh memberikan data yang salah dan/ atau palsu yang dapat menyebabkan kerugian kepada Indonesian Supplies.
  4. Data atau dokumen tersebut harus diberikan kepada kami pada saat pendaftaran atau diwaktu lain sesuai dengan kesepakatan dari Indonesian Supplies.
  5. Konsultan tidak boleh membagikan dan/ atau mempublikasikan data atau dokumen milik Klien tanpa persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies dan Klien.
  6. Konsultan tidak boleh membagikan dan/ atau mempublikasikan data atau dokumen milik Indonesian Supplies atau milik partner tanpa persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.
  7. Persoalan lebih rinci mengenai data, jadwal dan lain – lain akan di bahas secara jelas didalam perjanjian kerjasama.
  8. Apabila konsultan memberikan informasi palsu tentang pengalaman, ijazah dan informasi lainnya, maka Indonesian Supplies memiliki hak untuk membatalkan keanggotaan member konsultan.

G. PENGECUALIAN LAYANAN

  1. Layanan Indonesian Supplies kepada konsultan hanya mencakup hal – hal yang telah di sebutkan didalam LAYANAN KONSULTAN INDONESIAN SUPPLIES.
  2. Segala macam kegiatan atau layanan yang tidak secara tegas disebutkan didalam LAYANAN KONSULTAN INDONESIAN SUPPLIES, tidak termasuk kedalam layanan Indonesian Supplies.
  3. Jika Konsultan ingin mendapatkan beberapa layanan yang tidak diatur sebagaimana poin 2 (dua), maka konsultan harus membuat perjanjian terpisah untuk kegiatan tersebut dengan Indonesian Supplies.

H. PERJANJIAN NON – KOMPETISI

  1. Dengan memakai jasa layanan Indonesian Supplies, konsultan setuju untuk tidak melakukan kerjasama atau kegiatan lain yang dianggap sebagai pesaing dari Indonesian Supplies.
  2. Jangka waktu perjanjian non – kompetisi ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya kerjasama antara konsultan dengan Indonesian Supplies.
  3.  

I. PERJANJIAN NON – PENGUNGKAPAN ATAU KERAHASIAAN

  1. Konsultan akan mempergunakan Informasi milik Indonesian Supplies hanya untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
  2. Konsultan berjanji akan menjaga informasi rahasia milik Indonesian Supplies dengan sebaik – baiknya serta tidak akan membagikannya dan/ atau mempublikasikannya kepada pihak ketiga atau pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies dan Klien.
  3. Perjanjian non – pengungkapan atau kerahasiaan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan undang – undang Negara Republik Indonesia, tanpa memperdulikan adanya pertentangan mengenai prinsip-prinsip hukum yang terdapat didalamnya.
  4. Perjanjian ini berlaku sejak konsultan mendaftarkan diri menjadi member di Indonesian Supplies.
  5.  

J. BIAYA DAN SYARAT PEMBAYARAN

  1. Konsultan tidak dikenakan biaya ketika mendaftar menjadi member konsultan di Indonesian Supplies.
  2. Konsultan dapat menarik biaya dari klien dengan nominal dan metode pembayaran tertentu yang secara rinci diatur dalam perjanjian kerjasama serta yang telah dinegosiasikan dengan Indonesian Supplies.
  3. Konsultan dapat memperoleh bayaran dari penjualan atau publikasi dokumen di blok kami bernama “Digital Resources”.
  4. Konsultan dapat melihat uang yang telah ditarik didalam ledger book.
  5. Indonesian Supplies berhak menarik biaya dari konsultan atas setiap jasa, layanan, kursus atau apapun yang diberikan kepada klien sebesar 20% (dua puluh persen) yang diatur secara rinci didalam perjanjian kerjasama.
  6. Biaya yang diberikan konsultan kepada Indonesian Supplies diatur secara spesifik didalam perjanjian kerjasama.
  7. Indonesian Supplies berhak memberikan biaya tambahan terhadap layanan tambahan yang diminta dan/ atau dilakukan oleh konsultan atau yang diminta oleh Klien kami.
  8. Konsultan wajib untuk membayarkan biaya layanan Indonesian Supplies tepat pada waktunya yang diatur secara rinci didalam perjanjian kerjasama dan Indonesian Supplies berhak menarik jumlah yang terutang pajak.
  9. Konsultan dapat menerima pembayaran melalui 2 cara yaitu melalui Paypal atau Bank Transfer.
  10. Jika konsultan memilih pembayaran melalui Paypal, maka konsultan harus mengisi alamat email Paypal.
  11. Jika konsultan memilih pembayaran melalui Bank Transfer, maka konsultan harus mengisi: (i) nama akun, (ii) nomor akun, (iii) nama bank, (iv) alamat bank, (v) nomor perutean.
  12. Informasi mengenai pembayaran akan disediakan lebih lanjut dalam perjanjian.
  13. Indonesian Supplies tidak menerima pembayaran secara tunai atau segala macam metode pembayaran asing kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.
  14. Apabila konsultan tidak membayarkan biaya layanan kepada Indonesian Supplies yang lewat jatuh tempo selama 30 (tiga puluh) hari, maka Indonesian Supplies memiliki hak retensi yaitu dapat menahan seluruh informasi dan/ atau dokumen penting. Selain itu, Indonesian Supplies juga berhak menangguhkan kegiatan, dan juga layanan yang diberikan kepada klien.

K. FORCE MAJEUR

  1. Setiap pihak dapat dibebaskan dari syarat dan ketentuan ini jika terhalang oleh peristiwa force majeure.
  2. Peristiwa force majeure yang dimaksud adalah kerusuhan, pemogokan, perang, aksi teroris, gangguan sipil, otoritas pemerintah (apakah otoritas tersebut nyata atau diasumsikan), kebakaran, banjir, badai, bencana lainnya, atau penyebab lain semacam itu yang secara wajar berada di luar kendali pihak yang terkena dampak.
  3. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang tidak dapat, secara keseluruhan atau sebagian, untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini karena force majeure harus segera memberikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lain yang menyatakan secara wajar secara rinci tentang keadaan yang mendasari force majeure tersebut.
  4. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang mengklaim force majeur harus berusaha secara maksimal dalam menggunakan semua upaya yang wajar untuk menghilangkan penyebab force majeure tersebut.
  5. Setiap pihak harus segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain dan juga kepada Indonesian Supplies tentang penghentian force majeure tersebut dan akan melanjutkan pelaksanaan kewajiban yang ditangguhkan segera setelah cukup mungkin setelah penghentian force majeure tersebut.

L. PENGAKHIRAN LAYANAN

  1. Seluruh layanan dapat berakhir jika:
    • Telah habis masa berlakunya;
    • Konsultan tidak memperpanjang kerjasama layanan Indonesian Supplies;
    • Adanya unsur subjektif dan objektif yang dilanggar didalam syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;
    • Menerima permintaan dari Konsultan dan klaim yang diterima dari Klien karena kegagalan atau kelalaian Konsultan;
    • Ditentukan lain dalam surat perjanjian kerjasama.
  1. Indonesian Supplies berhak menolak permintaan mengakhiri jasa layanan oleh konsultan secara sepihak apabila berdasarkan pandangan dan pendapat Indonesian Supplies terdapat indikasi pemalsuan, penipuan, atau tindakan lainnya yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun hukum internasional.
  2. Tidak mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
  3. Konsultan menggunakan perusahaan untuk menyediakan layanan pada pihak ketiga tanpa memberitahu Indonesian Supplies.

M. LARANGAN DAN KETENTUAN HUKUM

  1. Konsultan dilarang menyalahgunakan kegiatan jasa, layanan atau tindakan apapun yang disediakan oleh Indonesian Supplies.
  2. Konsultan dilarang menyalahgunakan data atau dokumen dalam bentuk apapun.
  3. Konsultan dilarang memindahtangankan, mendistribusikan, atau memberitahukan pihak lain (selain para pihak dalam perjanjian) dalam bentuk fisik, media elektronik dan/atau media lain yang dapat digunakan untuk membocorkan rahasia kami dan/atau Klien. Hal ini dapat dikecualikan jika ada persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.
  4. Konsultan dilarang memberikan data palsu dan/atau palsu yang dapat merugikan Indonesian Supplies.
  5. Konsultan dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan atau menimbulkan citra buruk Indonesian Supplies.
  6. Konsultan dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan pihak luar.
  7. Konsultan dilarang melanggar aturan embargo, aturan TCC dan hukum pidana Indonesia.
  8. Konsultan dilarang dengan sengaja atau mengarang keadaan force majeure dengan tujuan untuk mengelabui atau menipu pihak lain, khususnya Indonesian Supplies.
  9. Jika ada pihak yang melanggar ketentuan ini, maka Indonesian Supplies dapat memproses hal tersebut sesuai dengan aturan hukum terkait yang berlaku di Indonesia.
  10. Apabila Konsultan atau pihak lain melakukan salah satu atau seluruh tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum yang berlaku, maka Indonesian Supplies harus dibebaskan dari tuntutan hukum, baik perdata, tuntutan pidana atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku secara global oleh pihak manapun.
  11. Jika Konsultan memiliki perusahaan jasa, Konsultan harus mendaftar sebagai Vendor dan bukan sebagai Konsultan dalam jasa outsourcing.

N. KETENTUAN UMUM

  1. Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam syarat dan ketentuan Indonesian Supplies ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya. 
  2. Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Syarat Layanan yang menimbulkan sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara Indonesian Supplies dan konsultan sehubungan dengan penyediaan Layanan ini termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan yang lainnya maka Indonesian Supplies dan konsultan akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan dari pihak atau para pihak mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut melalui musyawarah antara masing-masing pihak terlebih dahulu. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.
  3. Jika para pihak tidak menginginkan penyelesaian sengketa melalui BANI, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan opsi gugatan secara perdata atau bahkan tuntutan secara pidana di pengadilan negeri yang berwenang.
  4. Persyaratan dan ketentuan Layanan Jasa Indonesian Supplies yang memuat hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan dan ketentuan Layanan ini tidak dapat dipindahkan atau dialihkan, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
  5. Persyaratan dan ketentuan Layanan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Semua pihak setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan dan ketentuan Layanan Indonesian Supplies ini. 
  6. Indonesian Supplies berhak dan bebas secara sepihak untuk mengurangi, menambahkan dan/ atau mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat sesuai kebutuhan.

DENGAN MENGGUNAKAN LAYANAN MEMBER KONSULTAN DARI INDONESIAN SUPPLIES, MAKA SETIAP KONSULTAN WAJIB MENGAKUI, TUNDUK, DAN MENGIKUTI SELURUH KEBIJAKAN DALAM HALAMAN SYARAT DAN KETENTUAN INI.

Last modified: 27 September 2021