Instruksi Pengepakan & Pengiriman

Merupakan tanggung jawab pemasok untuk mengemas produk dengan cara yang dapat mencegah dari segala macam kerusakan yang terjadi selama proses pengiriman dari penjual ke pembeli.

Barang yang masuk kategori berbahaya harus dikemas dan didokumentasikan sesuai dengan peraturan internasional dan lokal. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan ini akan menyebabkan Pembeli dan Indonesian Supplies menolak pengiriman dan pemasok bertanggung jawab penuh atas segala macam biaya yang ditimbulkan.

Semua persyaratan internasional untuk bahan pengemasan dari bahan kayu harus dipenuhi seperti yang dipersyaratkan oleh hukum lokal dan internasional.

container-1611490_1920

Di bagian luar setiap tempat pengemasan pemasok harus memiliki, minimal, dokumentasi yang diperlukan sebagai berikut:

  • Label pengiriman termasuk nama lengkap dan alamat pengirim dan penerima barang
  • Nomor kontainer (1 dari n, 2 dari n, dll.)
  • Pelabelan kategori berbahaya atau pelabelan Sistem Informasi Bahan Berbahaya di Tempat Kerja (WHMIS) jika berlaku.
  • Daftar muatan
  • Surat Tagihan
  • T & C untuk Pengepakan

Silakan lihat semua detail di tautan di bawah ini: