SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG LAY UP VESSEL

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG LAY UP VESSEL

  1. Vessel lay-up adalah kapal yang untuk sementara tidak berlayar dan tidak dioperasikan.
  2. Tempat layup adalah tempat atau letak kapal yang sedang dibaringkan yang berada di wilayah Indonesia.
  3. Periode layup adalah waktu setelah de-aktivasi dan sebelum aktivasi ulang dan semua aktivitas di dalamnya.
  4. Pengelola adalah pihak yang memberikan jasa pengelolaan.
  5. Jasa pengelolaan adalah pemeliharaan, perbaikan dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh pengelola atas kapal yang tidak beroperasi.
  6. Pemilik adalah orang yang memiliki kapal dan/atau menyewa jasa pengelola untuk memperbaiki, memelihara kapal atau hal-hal lain yang diperlukan.
  7. Kapal adalah kapal yang diperdagangkan untuk kegiatan tertentu di platform Indonesian Supplies yang terikat dengan syarat dan ketentuan ini.
  8. Pengaktifan kembali adalah kapal yang akan digunakan atau dioperasikan kembali oleh pemilik atau pihak lain.
  9. Pengelola harus melaksanakan kewajiban berupa pemeliharaan, perbaikan kapal atau hal-hal lain yang diperlukan yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini dan diatur dalam perjanjian sesuai dengan permintaan pemilik.
  10. Pemilik harus melaksanakan kewajibannya membayar upah manajer sebagaimana disepakati dan tepat waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan ini dan kesepakatan. Selain itu, pemilik juga harus memperhatikan kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perizinan dan hal-hal penting lainnya yang perlu dimiliki oleh pemilik kapal.
  11. Pemilik harus memberi tahu manajer setidaknya 72 jam sebelum mengirimkan kapal. dalam hal ini harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan harus mematuhi semua protokol penonaktifan kapal.
  12. Jangka waktu untuk meletakkan kapal harus diatur dengan jelas dan diketahui oleh pemasok, pemilik dan Indonesian Supplies.
  13. Pemilik berhak setiap saat memeriksa kapal yang berada di bawah kendali pengelola.
  14. Setelah masa penangguhan kapal berakhir, pemilik harus mengambil kembali atau mengaktifkan kapal. hal ini memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak dan diketahui oleh Indonesian Supplies. dalam hal ada pemeliharaan yang belum selesai atau pemilik menginginkan tambahan waktu untuk disiapkan untuk kapal, pemilik harus memberi tahu pengelola dan Indonesian Supplies setidaknya 24 jam sebelum tanggal kedaluwarsa dan menginformasikan pekerjaan atau pemeliharaan apa yang perlu dilakukan oleh manajer di kapal yang dibaringkan.
  15. Kapal dapat diberikan asuransi tertentu yang berkaitan dengan bidang kelautan oleh pemiliknya.
  16. Indonesian Supplies tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan, kehilangan, ketidakpatuhan, keterlambatan atau hal-hal lain yang merugikan baik pemilik maupun pengelola yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian kedua belah pihak.
  17. Apabila terjadi sengketa antara vendor dan pembeli, maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah.
  18. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  19. Indonesian Supplies berhak untuk mengubah atau mengubah syarat dan ketentuan ini tanpa persetujuan Vendor.

 

Last Modified: 30/03/2022

Version: 1.0