SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG ANGKUTAN LAUT

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG ANGKUTAN LAUT

  1. Vendor adalah pihak yang menyediakan angkutan laut untuk pengiriman barang.
  2. Pembeli adalah pihak yang membeli jasa angkutan laut dari Vendor.
  3. Angkutan laut yang disediakan oleh Vendor adalah angkutan laut melalui kapal niaga atau kapal angkutan barang.
  4. Pembelian atau pertukaran layanan angkutan laut tergantung pada ketersediaan sumber daya, termasuk, tanpa batasan, ketersediaan platform.
  5. Setiap kapal atau kapal yang digunakan harus memenuhi standar United Kingdom dan juga standar internasional.
  6. Kapal yang digunakan harus menyediakan peralatan penunjang keselamatan.
  7. Vendor dan Pembeli hanya dapat menyediakan jasa angkutan laut yang telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Indonesian Supplies.
  8. Jasa angkutan laut yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
  9. Vendor dan Pembeli dilarang menggunakan platform Indonesian Supplies untuk transaksi yang melanggar hukum, seperti pencucian uang, penipuan dan ketentuan pidana lainnya.
  10. Vendor dan Pembeli bertanggung jawab mencantumkan nama dan alamat lengkap tujuan pemberian jasa angkutan laut agar jasa logistik dapat diberikan dengan benar.
  11. Vendor menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan berhak atas pengiriman jasa angkutan laut yang akan diserahkan oleh Indonesian Supplies dan telah setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan dari Indonesian Supplies yang berlaku.
  12. Vendor dan Pembeli menjamin untuk tidak membocorkan informasi atau data dalam bentuk apapun mengenai layanan logistik yang diberikan kecuali secara tegas diizinkan oleh Indonesian Supplies.
  13. Vendor dan Indonesian Supplies dapat memberikan kupon layanan angkutan laut kepada Pembeli sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  14. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau PayPal oleh Pembeli ke Indonesian Supplies yang selanjutnya akan diteruskan ke Vendor ketika seluruh proses jual beli jasa logistik telah selesai sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah mengatur.
  15. Indonesian Supplies tidak mengizinkan transaksi atau pendaftaran jasa angkutan laut (listing) yang melanggar hak kekayaan intelektual suatu merek atau pemilik hak kekayaan intelektual lainnya. Kecuali secara tegas dinyatakan lain.
  16. Indonesian Supplies tidak bertanggung jawab jika Vendor atau Pembeli bertindak melawan hukum.
  17. Indonesian Supplies tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun mengenai kualitas, kesesuaian, keamanan atau kemampuan layanan logistik yang disediakan oleh Vendor.
  18. Bill of lading adalah dokumen yang menetapkan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan pengangkut.
  19. Penjual dan pembeli dapat membuat bill of lading sesuai kesepakatan.
  20. Indonesian Supplies tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan, kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pelayanan angkutan laut yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Vendor atau Pembeli.
  21. Indonesian Supplies berhak untuk mengambil semua langkah yang diperlukan jika Vendor dan Pembeli melanggar syarat dan ketentuan ini, termasuk untuk melaksanakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  22. Semua aktivitas angkutan laut harus mematuhi Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan lainnya yang terkait dengan angkutan laut.
  23. Syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Vendor tidak boleh bertentangan dengan syarat dan ketentuan ini.
  24. Semua syarat dan ketentuan ini tunduk dan terikat oleh semua syarat dan ketentuan lain yang ditetapkan di situs web Indonesian Supplies.
  25. Apabila terjadi sengketa antara vendor dan pembeli, maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah.
  26. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  27. Indonesian Supplies berhak untuk mengubah atau mengubah syarat dan ketentuan ini tanpa persetujuan Vendor.

 

Last Modified: 29/03/2022

Version: 1.0