SYARAT DAN KETENTUAN
PENYEWAAN PRODUK

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN PENYEWAAN PRODUK

Indonesian Supplies menyediakan berbagai macam produk yang dapat disewa oleh Pembeli di website Indonesian Supplies. Untuk melakukan transaksi pembelian layanan tersebut maka Indonesian Supplies menyediakan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:

A. TENTANG PRODUK YANG DISEWA

  1. Indonesian Supplies menyediakan berbagai macam produk yang disediakan oleh Vendor.
  2. Vendor adalah perusahaan yang telah terdaftar dalam keanggotaan Vendor yang telah mendapatkan hak dan kewajiban dari Indonesian Supplies serta memiliki produk yang dapat disewa kepada Pembeli.
  3. Pembeli adalah perusahaan atau orang yang telah terdaftar dalam keanggotaan Pembeli yang telah mendapatkan hak dan kewajiban dari Indonesian Supplies.
  4. Vendor dalam angka 2 memberikan berbagai macam produk yang dapat disewa dalam bidang pertambangan, komoditas, konstruksi, industri, elektronik, pengemasan, pakaian, penyantunan atau keramahan, manajemen air, maritim, offshore dan subsea, FMCG, medis, properti, energi alternatif, dan logistik.
  5. Segala macam produk di atas tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun untuk tujuan keuntungan dan/atau kepentingan pribadi.

 

B. PERSOALAN DATA

  1. Vendor dan Pembeli harus mengakui dan mematuhi seluruh persoalan data yang telah dijabarkan dalam kukie dan kebijakan privasi di website Indonesian Supplies.
  2. Vendor dan Pembeli harus memberikan seluruh data dan/ atau dokumen yang diperlukan oleh Indonesian Supplies untuk memberikan informasi secara transparan tentang produk yang disewakan oleh Vendor kepada Pembeli.
  3. Vendor dan Pembeli tidak boleh memberikan data yang salah dan/ atau palsu yang dapat menyebabkan kerugian kepada Indonesian Supplies.
  4. Data atau dokumen tersebut harus diberikan kepada Indonesian Supplies sebelum melakukan pendaftaran produk yang akan disewakan atau diwaktu lain sesuai dengan aturan dari Indonesian Supplies.
  5. Vendor tidak boleh membagikan dan/ atau mempublikasikan data atau dokumen milik Pembeli tanpa persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies dan Pembeli.
  6. Pembeli tidak boleh membagikan dan/ atau mempublikasikan data atau dokumen milik Vendor tanpa persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies dan Vendor.
  7. Persoalan lebih rinci mengenai data, jadwal dan lain – lain dapat di bahas lebih jelas didalam perjanjian kerjasama.
  8. Apabila Vendor dan/atau Pembeli memberikan informasi palsu, maka Indonesian Supplies dapat membatalkan keanggotaan member Vendor dan/atau Pembeli.
  9. Pembeli harus setuju dan menjamin untuk menyimpan semua dokumentasi dan catatan yang berlaku milik Vendor untuk jangka waktu tertentu.
  10. Pembeli berhak mengetahui segala macam data dan/atau dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi kebenaran biaya yang tercantum dalam tagihan produk yang disewa, dimanapun dan kapanpun dalam kurun waktu tertentu.

 

C. PEMESANAN DAN ATURAN PRODUK YANG DISEWA

  1. Setiap Pembeli dapat menyewa produk dari Vendor sesuai dengan bidang pasar yang telah dipilih pada saat pendaftaran keanggotaan Pembeli.
  2. Untuk melakukan aktivitas pesanan sewa, maka Pembeli harus memilih jenis produk serta ketersediaannya.
  3. Vendor dapat menyediakan produk untuk disewa kepada Pembeli dengan spesifikasi tertentu yang telah ditentukan.
  4. Pembeli dapat mengajukan permintaan khusus kepada Vendor seperti:
    • Banyaknya produk;
    • Waktu sewa;
    • Periode sewa:
    • Lokasi sewa;
    • Metode yang digunakan dalam menggunakan produk;
    • Jenis bahan/ barang yang disewa;
    • Kondisi bahan/ barang yang disewa;
    • Transportasi yang digunakan dalam mengirim produk;
    • Dan permintaan khusus lainnya yang tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini namun diminta oleh Pembeli dan dapat disediakan oleh Vendor.
  1. Setiap permintaan khusus yang diajukan oleh Pembeli harus ditinjau terlebih dahulu oleh Vendor. Apabila Vendor menyetujui, maka Vendor dan Pembeli dapat melakukan transaksi penyewaan produk. Apabila Vendor tidak menyetujui, maka Pembeli dapat mencari Vendor lain atau mengubah permintaan yang telah diajukan.
  2. Pembeli dapat melakukan perpanjangan terhadap produk yang disewa dengan mengikuti tatacara yang ada didalam website Indonesian Supplies.
  3. Pembeli tidak boleh meminjamkan/ memindahtangankan produk yang disewa pada pihak ketiga dalam kondisi atau pengertian apapun kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Vendor dan Indonesian Supplies.
  4. Dalam keadaan tertentu, Vendor dapat meminta jaminan kepada Pembeli.

 

D. MANAJEMEN LOGISTIK

  1. Seluruh manajemen logistik yang digunakan oleh Vendor di marketplace menggunakan Incoterms Ex-Works (EXW) yang berarti Pembeli memiliki kewajiban untuk memikul semua biaya dan resiko terhadap produk yang disewa.
  2. Indonesian Supplies mengusulkan opsi untuk mengontrak “perusahaan jasa” online untuk penyediaan impor/ekspor barang, angkutan laut, angkutan jalan, angkutan udara, dan layanan terkait lainnya.
  3. Biaya logistik akan disesuaikan dengan jarak, berat dan dimensi kargo, jarak antar alamat penjemputan & pengantaran, prioritas layanan yang dipilih.
  4. Vendor dapat memberikan potongan harga kepada Pembeli dari waktu ke waktu tergantung dari volume produk yang disewa dan historisnya.
  5. Semua aturan ini secara jelas dan rinci akan diatur dalam perjanjian kerjasama antara Vendor dan Pembeli.
  6. Apabila Vendor mengalami keterlambatan dalam pengiriman atau logistik maka Vendor akan dikenakan denda sebesar 3% (tiga persen) perhari dari total pesanan pembelian.
  7. Apabila produk dan atau barang yang disewa hilang pada saat pengiriman, maka Pembeli akan dikenakan ganti rugi sebesar 100% (Seratus Persen) ditambah 15% (Lima Belas Persen) dari total pesanan pembelian.
  8. Vendor dan Pembeli dapat mengubah waktu penyediaan dan pengiriman produk yang disewa atas dasar kesepakatan Vendor dan Pembeli yang kemudian wajib memberi tahu Indonesian Supplies.

 

E. KEAKTIVAN VENDOR

  1. Vendor harus selalu aktif dalam setiap kegiatan didalam pasar Indonesian Supplies khususnya pada saat terjadi pesanan penyewaan produk.
  2. Apabila Vendor tidak aktif lebih dari 3 (tiga) kali, maka Indonesian Supplies dapat menonaktifkan Vendor dari pasar Indonesian Supplies.

 

F. SURAT IZIN VENDOR

  1. Setiap Vendor yang telah terdaftar harus memiliki surat izin dari pemerintah atau instansi terkait untuk melakukan aktivitasnya dalam menyewakan produk kepada Pembeli.
  2. Apabila Vendor tidak memiliki surat izin sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), maka produk yang ditawarkan tidak boleh masuk kedalam pasar Indonesian Supplies.
  3. Produk yang tidak memiliki surat izin dapat dimasukkan Kembali kedalam pasar Indonesian Supplies setelah memiliki surat izin yang berlaku.
  4. Surat izin yang dimiliki oleh Vendor harus mengikuti peraturan yang terbaru dan masih berlaku sampai dengan selesai masa keanggotaan.
  5. Jika surat izin habis pada kurun waktu periode penyewaan produk kepada Pembeli sedang berlangsung, maka Vendor harus menjamin bahwa akan memperpanjang izin usahanya dalam waktu dekat.

 

G. JAMINAN PRODUK MILIK VENDOR

  1. Vendor harus menjamin bahwa produk yang disewakan didalam website Indonesian Supplies adalah produk asli milik Vendor.
  2. Vendor harus menjamin bahwa produk yang disewakan tidak memiliki potensi untuk melanggar paten, nama merek, logo, hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak lain.
  3. Vendor wajib menjamin bahwa produk yang disewakan, tidak melanggar ketentuan pidana Indonesia sebagaimana disebutkan pada syarat dan ketentuan ini.
  4. Vendor harus memberikan jaminan klaim terhadap produk yang disewakan kepada Pembeli yang memenuhi syarat.
  5. Vendor harus memberikan sertifikat kesesuaian/ kepatuhan untuk semua produk yang disewa di website Indonesian Supplies.
  6. Vendor harus menjamin bahwa setiap produk yang akan disewa telah dimiliki oleh Vendor. Artinya Vendor tidak diperkenankan menyewakan produk yang tidak dimiliki atau menyewakan produk milik pihak ketiga (Dropship) yang tidak terikat kontrak oleh Indonesian Supplies.
  7. Vendor harus memastikan bahwa produk yang disewakan dalam kondisi baik.
  8. Apabila rusak maka Vendor harus memperbaiki produk yang hendak disewakan.
  9. Vendor wajib menanggung semua kekuarangan produk yang disewakan yang dapat mengganggu Pembeli dalam menggunakan produk tersebut.
  10. Vendor harus menjamin bahwa gambar produk yang tertera dilaman produk milik Vendor sesuai dengan keadaan asli dari kondisi produk yang akan disewakan. Indonesian Supplies tidak bertanggung jawab apabila ada perbedaan antara gambar dan produk milik Vendor.

 

H. KEAMANAN DAN ASURANSI

  1. Vendor disarankan untuk memiliki jaminan asuransi produk yang akan disewakan kepada Pembeli.
  2. Pembeli harus memberikan jaminan keamanan terhadap produk yang disewa dari kerusakan, kehilangan atau hal buruk lainnya.
  3. Pembeli harus memberikan jaminan keamanan terhadap karyawan yang membawa, mengirimkan atau ikut andil dalam proses sampainya produk yang disewa.
  4. Pembeli harus memastikan bahwa penggunaan produk yang disewa digunakan sesuai dalam batas penggunaannya.
  5. Untuk menjamin keamanan produk yang disewa, Pembeli juga harus menghindari penggunaan, pengangkutan dan kepemilikan senjata api, senjata tajam, zat kimia atau barang berbahaya lainnya.
  6. Pembeli dapat melakukan pengecekan terhadap produk yang hendak disewa dan harus mengembalikan produk tersebut dalam keadaan semula.
  7. Pembeli harus melaporkan segala bentuk kecelakaan atau kejadian yang berdampak kerusakan, kehilangan atau kerugian kepada Vendor.

 

I. GANTI RUGI

  1. Vendor harus membela, melepaskan, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli beserta perusahaan induk, perusahaan afiliasi, pejabat, direktur, agen, karyawan atau perusahaan manapun yang atas namanya telah dikontrak oleh Pembeli, atau pihak ketiga yang secara kontraktual berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada Pembeli.
  2. Hal yang dimaksud dalam angka 1 termasuk, dan tidak terbatas pada, hak gadai, klaim tuntutan, penyebab tindakan, biaya, pengeluaran, atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengacara) yang berkaitan dengan sakit atau kematian Pembeli, Vendor atau siapapun yang dibawa ke lokasi penyewaan produk Vendor. Apabila ada pelanggaran, maka akan dikenakan denda ganti rugi dengan nominal tertentu yang akan diatur lebih lanjut.
  3. Pembeli akan membela, melepaskan, mengganti kerugian dan membebaskan Vendor beserta perusahaan induk, perusahaan afiliasi, pejabat, direktur, terhadap semua hak gadai, klaim, tuntutan, penyebab tindakan, biaya, pengeluaran atau kerugian (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pengacara) yang berkaitan dengan sakit atau kematian Pembeli, kehilangan atau kerusakan properti milik Pembeli, Vendor atau siapapun yang berada dilokasi penyewaan produk yang timbul dari insiden atau akibat langsung atau tidak langsung dari kinerja pekerjaan, kehadiran individu dilokasi pekerjaan, perjalanan menuju lokasi pekerjaan, pelaksanaan dan/atau pelanggaran syarat dan ketentuan ini.
  4. Dalam hal terjadi kerusakan terhadap produk yang disewa, maka Vendor dapat menentukan jumlah denda tergantung dari tingkat kerusakan atau tindakan pembersihan yang diperlukan dengan persetujuan Indonesian Supplies.
  5. Alokasi risiko yang tercantum dalam paragraf ini akan tetap berlaku dalam keadaan apapun kecuali adanya peristiwa force majeur.

 

J. PENGECUALIAN SEWA PRODUK

  1. Penyewaan produk yang diberikan oleh Vendor kepada Pembeli hanya mencakup hal – hal yang telah di sebutkan didalam halaman Vendor dan/atau syarat dan ketentuan ini.
  2. Segala macam produk yang tidak secara tegas disebutkan maka tidak termasuk kedalam daftar penyewaan produk yang diberikan oleh Vendor.
  3. Jika Pembeli ingin mendapatkan produk yang tidak diatur sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua), maka Pembeli harus membuat perjanjian layanan secara terpisah yang harus dipesan terlebih dahulu dengan Indonesian Supplies.
  4. Semua biaya perjalanan atau waktu tunggu yang terjadi selama penyewaan produk oleh Vendor tidak termasuk tanggung jawab Indonesian Supplies.

 

K. PERJANJIAN NON – KOMPETISI

  1. Dengan memakai layanan Indonesian Supplies, Vendor dan Pembeli setuju untuk tidak melakukan:
  • Kerjasama atau kegiatan lain yang dianggap sebagai pesaing dari Indonesian Supplies; dan,
  • Melakukan kegiatan yang dapat merugikan aktivitas bisnis Indonesian Supplies.
  1. Jangka waktu perjanjian non – kompetisi ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya kerjasama antara Vendor, Pembeli dan Indonesian Supplies.

 

L. PERJANJIAN NON – PENGUNGKAPAN ATAU KERAHASIAAN

  1. Vendor dan Pembeli menjamin bahwa akan menggunakan Informasi yang disediakan oleh Indonesian Supplies hanya untuk tujuan pelaksanaan penyewaan produk.
  2. Vendor dan Pembeli berjanji akan menjaga informasi rahasia milik Indonesian Supplies dengan sebaik – baiknya serta tidak akan membagikannya dan/ atau mempublikasikannya kepada pihak ketiga atau pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.
  3. Perjanjian non – pengungkapan atau kerahasiaan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan undang – undang Negara Republik Indonesia, tanpa memperdulikan adanya pertentangan mengenai prinsip-prinsip hukum yang terdapat didalamnya.
  4. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal pendaftaran Vendor dan Pembeli untuk menjadi anggota Indonesian Supplies sampai dengan tanggal pengakhiran perjanjian oleh para pihak.

 

M. KEBIJAKAN VENDOR

  1. Vendor dapat membuat kebijakan yang ditujukan kepada para pembeli yang berisi kebijakan mengenai produk, kebijakan pengembalian dana, dan kebijakan pembatalan/ pengembalian/ penukaran.
  2. Vendor harus membuat kebijakan sejelas – jelasnya agar tidak menimbulkan penafsiran lain atau ambiguitas kepada Pembeli maupun Indonesian Supplies.
  3. Seluruh kebijakan tersebut tidak boleh melanggar syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh Indonesian Supplies.
  4. Indonesian Supplies akan melihat dan menyetujui kebijakan yang dibuat oleh Vendor sebelum Vendor melakukan kegiatan penyewaan produk di Indonesian Supplies.

 

N. BIAYA DAN SYARAT PEMBAYARAN

  1. Biaya sewa produk ditentukan secara sepihak oleh Vendor yang dapat dilihat didalam laman produk milik Vendor.
  2. Pembeli harus membayar dan melunasi harga sewa produk Vendor terlebih dahulu sebelum Vendor berkewajiban untuk memberikan produk yang ingin disewa.
  3. Pembayaran dalam poin 2 dapat dilakukan dengan cara melakukan pembayaran ke Indonesian Supplies.
  4. Pembeli dapat melakukan pembayaran melalui 3 cara yaitu melalui Paypal, Bank Transfer dan kartu kredit.
  5. Jika Pembeli memilih pembayaran melalui Paypal, maka Pembeli harus mengisi alamat email Paypal.
  6. Jika Pembeli memilih pembayaran melalui Bank Transfer, maka Pembeli harus mengisi: (i) nama akun, (ii) nomor akun, (iii) nama bank, (iv) alamat bank, (v) nomor perutean.
  7. Informasi mengenai pembayaran akan disediakan lebih lanjut dalam perjanjian.
  8. Indonesian Supplies tidak menerima pembayaran secara tunai atau segala macam metode pembayaran asing kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.

 

O. KETENTUAN PAJAK

  1. Vendor harus membayar semua pajak, bea, lisensi, dan biaya yang dipungut, dinilai, dan/atau dikeluarkan oleh Vendor secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan syarat dan ketentuan ini yang dikenakan oleh otoritas pemerintah mana pun.
  2. Apabila poin 1 (satu) tidak dipenuhi oleh Vendor, maka Pembeli berhak untuk memotong sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pembeli untuk pajak dan biaya pemerintah dari sejumlah uang yang menjadi hak Vendor berdasarkan syarat dan ketentuan ini.

 

P. FORCE MAJEUR

  1. Setiap pihak dapat dibebaskan dari syarat dan ketentuan ini jika terhalang oleh peristiwa force majeure.
  2. Peristiwa force majeure yang dimaksud adalah kerusuhan, pemogokan, perang, aksi teroris, gangguan sipil, otoritas pemerintah (apakah otoritas tersebut nyata atau diasumsikan), kebakaran, banjir, badai, bencana lainnya, atau penyebab lain semacam itu yang secara wajar berada di luar kendali pihak yang terkena dampak.
  3. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang tidak dapat, secara keseluruhan atau sebagian, untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini karena force majeure harus segera memberikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lain yang menyatakan secara wajar secara rinci tentang keadaan yang mendasari force majeure tersebut.
  4. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang mengklaim force majeur harus berusaha secara maksimal dalam menggunakan semua upaya yang wajar untuk menghilangkan penyebab force majeure tersebut.
  5. Setiap pihak harus segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain dan juga kepada Indonesian Supplies tentang penghentian force majeure tersebut dan akan melanjutkan pelaksanaan kewajiban yang ditangguhkan segera setelah cukup mungkin setelah penghentian force majeure tersebut.

 

Q. WANPRESTASI

  1. Vendor berkewajiban untuk menyediakan produk yang telah disewa oleh Pembeli dengan sebaik – baiknya dan tepat waktu.
  2. Vendor yang menyediakan produk dengan tidak sempurna, tidak tepat waktu, atau hal lain yang dapat merugikan Pembeli dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
  3. Vendor yang melakukan wanprestasi dapat dikenakan denda atau ganti rugi oleh Pembeli.
  4. Apabila timbul sengketa dari Vendor dan Pembeli, maka Indonesian Supplies akan berupaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  5. Jangka waktu sebagaimana poin 4 dapat diperpanjang oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan maksimal 60 (enam puluh) hari.
  6. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  7. Apabila Vendor dan Pembeli sepakat untuk tidak menyelesaikan sengketa melalui BANI, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan opsi gugatan secara perdata atau bahkan tuntutan secara pidana di pengadilan negeri yang berwenang.

 

R. KEPATUHAN TERHADAP HUKUM

  1. Vendor dan Pembeli harus memastikan bahwa akan mematuhi seluruh peraturan perundang – undangan atau peraturan lain yang berlaku dalam kegiatan penyewaan produk.
  2. Setiap Vendor harus membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli dari perusahaan atau pihak ketiga terhadap klaim atau penalti apa pun yang timbul sehubungan dengan kegagalan Vendor dalam mematuhi aturan tersebut.
  3. Vendor harus menjamin bahwa dirinya telah memiliki izin atau lisensi dari pemerintah yang berwenang untuk melakukan penyewaan suatu produk kepada Pembeli untuk menghindari pelanggaran hukum atau sanksi administratif lainnya.
  4. Vendor harus menjamin bahwa akan menyediakan produk yang tidak melanggar lisensi, paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak ketiga mana pun.
  5. Apabila Vendor tidak mematuhi poin 4 (empat), maka Vendor harus mengganti kerugian dan membebaskan Pembeli terhadap setiap klaim atau tindakan dari setiap jenis pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Vendor.

 

S. LARANGAN DAN KETENTUAN HUKUM

  1. Pembeli dilarang menyalahgunakan produk yang disediakan oleh Vendor.
  2. Vendor dan Pembeli dilarang menyalahgunakan data atau dokumen dalam bentuk apapun.
  3. Vendor dan Pembeli dilarang memindahtangankan, mendistribusikan, atau memberitahukan pihak lain (selain para pihak dalam perjanjian) dalam bentuk fisik, media elektronik dan/atau media lain yang dapat digunakan untuk membocorkan rahasia milik Indonesian Supplies. Hal ini dapat dikecualikan jika ada persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.
  4. Vendor dan Pembeli dilarang memberikan data palsu dan/atau palsu yang dapat merugikan Indonesian Supplies.
  5. Vendor dan Pembeli dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan atau menimbulkan citra buruk Indonesian Supplies.
  6. Vendor dan Pembeli dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan pihak luar.
  7. Vendor dan Pembeli dilarang melanggar aturan embargo, aturan TCC dan hukum pidana Indonesia.
  8. Vendor dan Pembeli dilarang dengan sengaja atau mengarang keadaan force majeure dengan tujuan untuk mengelabui atau menipu pihak lain, khususnya Indonesian Supplies.
  9. Jika ada pihak yang melanggar ketentuan ini, maka Indonesian Supplies dapat memproses hal tersebut sesuai dengan aturan hukum terkait yang berlaku di Indonesia.
  10. Apabila Vendor, Pembeli atau pihak lain melakukan salah satu atau seluruh tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum yang berlaku, maka Indonesian Supplies harus dibebaskan dari tuntutan hukum, baik perdata, tuntutan pidana atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku secara global oleh pihak manapun.

 

T. KETENTUAN UMUM

  1. Para pihak tidak bertanggung jawab atas kerusakan khusus yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, atau konsekuensial akibat dari perbaikan atau penggantian produk yang dilakukan oleh Vendor, termasuk, tanpa batasan apapun, kehilangan keuntungan.
  2. Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam syarat dan ketentuan Indonesian Supplies ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya. 
  3. Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Syarat produk yang menimbulkan sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara Indonesian Supplies dan Pembeli atau Vendor sehubungan dengan penyewaan produk ini termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan yang lainnya maka Indonesian Supplies dan Pembeli atau Vendor akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan dari pihak atau para pihak mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut melalui musyawarah antara masing-masing pihak terlebih dahulu. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.
  4. Jika para pihak tidak menginginkan penyelesaian sengketa melalui BANI, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan opsi gugatan secara perdata atau bahkan tuntutan secara pidana di pengadilan negeri yang berwenang.
  5. Syarat dan ketentuan Layanan Indonesian Supplies yang memuat hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Layanan ini tidak dapat dialihkan atau dialihkan, kecuali berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.
  6. Persyaratan dan ketentuan Layanan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Semua pihak setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan dan ketentuan Layanan Indonesian Supplies ini. 
  7. Indonesian Supplies berhak dan bebas secara sepihak untuk mengurangi, menambahkan dan/ atau mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat sesuai kebutuhan.

 

DENGAN MENGGUNAKAN AKTIVITAS PENYEWAAN PRODUK DI WEBSITE INDONESIAN SUPPLIES, MAKA VENDOR DAN PEMBELI WAJIB MENGAKUI, TUNDUK, DAN MENGIKUTI SELURUH KEBIJAKAN DALAM HALAMAN SYARAT DAN KETENTUAN INI.

 

Modifikasi Terakhir: 7/12/2021

Versi: 2.0