SYARAT DAN KETENTUAN
PEMBELIAN LAYANAN

Indonesian Supplies Website

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN LAYANAN

Indonesian Supplies menyediakan berbagai macam layanan yang dapat dibeli oleh Pembeli di website Indonesian Supplies. Untuk melakukan transaksi pembelian layanan tersebut maka Indonesian Supplies menyediakan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

A. TENTANG LAYANAN YANG DIBELI

  1. Indonesian Supplies menyediakan berbagai macam layanan yang disediakan oleh Vendor.
  2. Vendor adalah perusahaan yang telah terdaftar dalam keanggotaan Vendor yang telah mendapatkan hak dan kewajiban dari Indonesian Supplies serta memiliki layanan yang dapat dijual kepada Pembeli.
  3. Pembeli adalah perusahaan atau orang yang telah terdaftar dalam keanggotaan Pembeli yang telah mendapatkan hak dan kewajiban dari Indonesian Supplies.
  4. Vendor dalam angka 2 memberikan berbagai macam layanan yang dapat dibeli dalam bidang pertambangan, komoditas, konstruksi, industri, elektronik, pengemasan, pakaian, penyantunan atau keramahan, manajemen air, maritim, offshore dan subsea, FMCG, medis, properti, energi alternatif, dan logistik.
  5. Segala macam layanan di atas tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun untuk tujuan keuntungan dan/atau kepentingan pribadi.

B. PERSOALAN DATA

  1. Vendor dan Pembeli harus mengakui dan mematuhi seluruh persoalan data yang telah dijabarkan dalam kukie dan kebijakan privasi di website Indonesian Supplies.
  2. Vendor dan Pembeli harus memberikan seluruh data dan/ atau dokumen yang diperlukan oleh Indonesian Supplies untuk memberikan informasi secara transparan tentang layanan yang dijual oleh Vendor dan layanan yang dibeli oleh Pembeli.
  3. Vendor dan Pembeli tidak boleh memberikan data yang salah dan/ atau palsu yang dapat menyebabkan kerugian kepada Indonesian Supplies.
  4. Data atau dokumen tersebut harus diberikan kepada Indonesian Supplies sebelum melakukan pendaftaran layanan yang akan dijual atau diwaktu lain sesuai dengan aturan dari Indonesian Supplies.
  5. Vendor tidak boleh membagikan dan/ atau mempublikasikan data atau dokumen milik Pembeli tanpa persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies dan Pembeli.
  6. Pembeli tidak boleh membagikan dan/ atau mempublikasikan data atau dokumen milik Vendor tanpa persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies dan Vendor.
  7. Persoalan lebih rinci mengenai data, jadwal dan lain – lain dapat di bahas lebih jelas didalam perjanjian kerjasama.
  8. Apabila Vendor dan/atau Pembeli memberikan informasi palsu, maka Indonesian Supplies dapat membatalkan keanggotaan member Vendor dan/atau Pembeli.
  9. Pembeli harus setuju dan menjamin untuk menyimpan semua dokumentasi dan catatan yang berlaku milik Vendor untuk jangka waktu tertentu.
  10. Pembeli berhak mengetahui segala macam data dan/atau dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi kebenaran biaya yang tercantum dalam tagihan layanan yang dibeli, dimanapun dan kapanpun dalam kurun waktu tertentu.

C. PEMESANAN LAYANAN

  1. Setiap Pembeli dapat membeli layanan dari Vendor sesuai dengan bidang pasar yang telah dipilih pada saat pendaftaran keanggotaan Pembeli.
  2. Untuk melakukan aktivitas pesanan pembelian, maka Pembeli harus memilih jenis layanan serta ketersediaannya.
  3. Vendor dapat menyediakan layanan untuk dijual kepada Pembeli dengan spesifikasi tertentu yang telah ditentukan.
  4. Pembeli dapat mengajukan permintaan khusus kepada Vendor seperti:
    • Banyaknya layanan;
    • Waktu layanan;
    • Periode layanan;
    • Lokasi layanan;
    • Metode yang digunakan dalam melakukan layanan;
    • Jumlah karyawan dalam melakukan layanan;
    • Jenis pakaian yang digunakan dalam melakukan layanan;
    • Jenis bahan/ barang yang digunakan pada saat melakukan layanan;
    • Transportasi yang digunakan dalam melakukan layanan;
    • Manajemen katering untuk karyawan;
    • Manajemen tempat tinggal untuk karyawan;
    • Hasil pekerjaan yang diinginkan;
  1. Setiap permintaan khusus yang diajukan oleh Pembeli harus ditinjau terlebih dahulu oleh Vendor. Apabila Vendor menyetujui, maka Vendor dan Pembeli dapat melakukan transaksi jual – beli layanan. Apabila Vendor tidak menyetujui, maka Pembeli dapat mencari Vendor lain atau mengubah permintaan yang telah diajukan.

D. KEAKTIVAN VENDOR

  1. Vendor harus selalu aktif dalam setiap kegiatan didalam pasar Indonesian Supplies khususnya pada saat terjadi pesanan pembelian layanan.
  2. Apabila Vendor tidak aktif lebih dari 3 (tiga) kali, maka Indonesian Supplies dapat menonaktifkan Vendor dari pasar Indonesian Supplies.

E. SURAT IZIN VENDOR

  1. Setiap Vendor yang telah terdaftar harus memiliki surat izin dari pemerintah atau instansi terkait untuk melakukan aktivitasnya dalam menjual layanan kepada Pembeli.
  2. Apabila Vendor tidak memiliki surat izin sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), maka layanan yang ditawarkan tidak boleh masuk kedalam pasar Indonesian Supplies.
  3. Layanan yang tidak memiliki surat izin dapat dimasukkan Kembali kedalam pasar Indonesian Supplies setelah memiliki surat izin yang berlaku.
  4. Surat izin yang dimiliki oleh Vendor harus mengikuti peraturan yang terbaru dan masih berlaku sampai dengan selesai masa keanggotaan.
  5. Jika surat izin habis pada kurun waktu pengerjaan layanan kepada Pembeli, maka Vendor harus menjamin bahwa akan memperpanjang izin usahanya dalam waktu dekat.

F. JAMINAN LAYANAN VENDOR

  1. Vendor harus menjamin bahwa layanan yang dijual di website Indonesian Supplies adalah layanan asli milik Vendor.
  2. Vendor harus menjamin bahwa layanan yang dijual tidak memiliki potensi untuk melanggar paten, nama merek, logo, hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak lain.
  3. Vendor wajib menjamin bahwa layanan yang dijual, tidak melanggar ketentuan pidana Indonesia sebagaimana disebutkan pada syarat dan ketentuan ini.
  4. Vendor harus memberikan jaminan klaim terhadap layanan yang dijual kepada Pembeli yang memenuhi syarat.
  5. Vendor harus memberikan sertifikat kesesuaian/ kepatuhan untuk semua layanan yang dijual di website Indonesian Supplies.
  6. Vendor harus menjamin bahwa setiap layanan yang akan dijual telah dimiliki oleh Vendor. Artinya Vendor tidak diperkenankan menjual layanan yang tidak dimiliki atau menjual layanan milihk pihak ketiga yang tidak terikat kontrak oleh Indonesian Supplies.

G. KEAMANAN DAN ASURANSI

  1. Vendor harus memiliki jaminan asuransi untuk para karyawan yang dipekerjakan untuk memenuhi layanan kepada Pembeli.
  2. Dalam hal Vendor tidak memberikan jaminan asuransi secara keseluruhan atau tidak memberikan asuransi sama sekali dalam melakukan layanan, maka Pembeli dapat memberikan jaminan asuransi kepada karyawan yang melakukan layanan.
  3. Pembeli harus memberikan jaminan keamanan terkait pekerjaan atau layanan yang diberikan oleh Vendor.
  4. Untuk menjamin keamanan dalam pekerjaan atau layanan, Vendor juga harus menghindari penggunaan, pengangkutan dan kepemilikan senjata api, obat – obatan dan/atau zat yang dilarang, serta minuman yang beralkohol.
  5. Vendor menyetujui jika dalam keadaan tertentu atau yang diperlukan, Pembeli berhak untuk melakukan penggeledahan yang wajar terhadap individu, barang pribadi, kendaraan saat memasuki, berada, dan keluar lokasi milik Pembeli.
  6. Vendor harus melaporkan segala bentuk kecelakaan atau kejadian yang berdampak cedera, kerusakan atau kerugian kepada Pembeli.

H. GANTI RUGI

  1. Vendor harus membela, melepaskan, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli beserta perusahaan induk, perusahaan afiliasi, pejabat, direktur, agen, karyawan atau perusahaan manapun yang atas namanya telah dikontrak oleh Pembeli, atau pihak ketiga yang secara kontraktual berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada Pembeli.
  2. Hal yang dimaksud dalam angka 1 termasuk, dan tidak terbatas pada, hak gadai, klaim tuntutan, penyebab tindakan, biaya, pengeluaran, atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengacara) yang berkaitan dengan sakit atau kematian Pembeli, Vendor atau siapapun yang dibawa ke lokasi pekerjaan Vendor. Apabila ada pelanggaran, maka akan dikenakan denda ganti rugi dengan nominal tertentu yang akan diatur lebih lanjut.
  3. Pembeli akan membela, melepaskan, mengganti kerugian dan membebaskan Vendor beserta perusahaan induk, perusahaan afiliasi, pejabat, direktur, terhadap semua hak gadai, klaim, tuntutan, penyebab tindakan, biaya, pengeluaran atau kerugian (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pengacara) yang berkaitan dengan sakit atau kematian Pembeli, kehilangan atau kerusakan properti milik Pembeli, Vendor atau siapapun yang berada dilokasi pekerjaan yang timbul dari insiden atau akibat langsung atau tidak langsung dari kinerja pekerjaan, kehadiran individu dilokasi pekerjaan, perjalanan menuju lokasi pekerjaan, pelaksanaan dan/atau pelanggaran syarat dan ketentuan ini.
  4. Alokasi risiko yang tercantum dalam paragraf ini akan tetap berlaku dalam keadaan apapun kecuali adanya peristiwa force majeur.

 I. PENGECUALIAN LAYANAN

  1. Layanan yang diberikan oleh Vendor kepada Pembeli hanya mencakup hal – hal yang telah di sebutkan didalam halaman Vendor dan/atau syarat dan ketentuan ini.
  2. Segala macam kegiatan atau layanan yang tidak secara tegas disebutkan maka tidak termasuk kedalam layanan yang diberikan oleh Vendor.
  3. Jika Pembeli ingin mendapatkan layanan yang tidak diatur sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua), maka Pembeli harus membuat perjanjian layanan secara terpisah yang harus dipesan terlebih dahulu dengan Indonesian Supplies.
  4. Semua biaya perjalanan atau waktu tunggu yang terjadi selama penyediaan layanan oleh Vendor tidak termasuk tanggung jawab Indonesian Supplies.

J. PERJANJIAN NON – KOMPETISI

  1. Dengan memakai layanan Indonesian Supplies, Vendor dan Pembeli setuju untuk tidak melakukan:
    • Kerjasama atau kegiatan lain yang dianggap sebagai pesaing dari Indonesian Supplies; dan,
    • Melakukan kegiatan yang dapat merugikan aktivitas bisnis Indonesian Supplies.
  1. Jangka waktu perjanjian non – kompetisi ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya kerjasama antara Vendor, Pembeli dan Indonesian Supplies.

K. PERJANJIAN NON – PENGUNGKAPAN ATAU KERAHASIAAN

  1. Vendor dan Pembeli menjamin bahwa akan menggunakan Informasi yang disediakan oleh Indonesian Supplies hanya untuk tujuan pelaksanaan layanan yang telah dibeli.
  2. Vendor dan Pembeli berjanji akan menjaga informasi rahasia milik Indonesian Supplies dengan sebaik – baiknya serta tidak akan membagikannya dan/ atau mempublikasikannya kepada pihak ketiga atau pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.
  3. Perjanjian non – pengungkapan atau kerahasiaan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan undang – undang Negara Republik Indonesia, tanpa memperdulikan adanya pertentangan mengenai prinsip-prinsip hukum yang terdapat didalamnya.
  4. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal pendaftaran Vendor dan Pembeli untuk menjadi anggota Indonesian Supplies sampai dengan tanggal pengakhiran perjanjian oleh para pihak.

L. KEBIJAKAN VENDOR

  1. Vendor dapat membuat kebijakan yang ditujukan kepada para pembeli yang berisi kebijakan mengenai layanan, kebijakan pengembalian dana, dan kebijakan pembatalan/ pengembalian/ penukaran.
  2. Seluruh kebijakan tersebut tidak boleh melanggar syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh Indonesian Supplies.
  3. Indonesian Supplies akan melihat dan menyetujui kebijakan yang dibuat oleh Vendor sebelum Vendor melakukan kegiatan penjualan layanan di Indonesian Supplies.

M. BIAYA DAN SYARAT PEMBAYARAN

  1. Biaya layanan ditentukan secara sepihak oleh Vendor yang dapat dilihat didalam laman produk milik Vendor.
  2. Pembeli harus membayar dan melunasi layanan Vendor terlebih dahulu sebelum Vendor berkewajiban untuk memberikan layanan.
  3. Pembayaran dalam poin 2 dapat dilakukan dengan cara melakukan pembayaran ke Indonesian Supplies.
  4. Pembeli dapat melakukan pembayaran melalui 3 cara yaitu melalui Paypal, Bank Transfer dan kartu kredit.
  5. Jika Pembeli memilih pembayaran melalui Paypal, maka Pembeli harus mengisi alamat email Paypal.
  6. Jika Pembeli memilih pembayaran melalui Bank Transfer, maka Pembeli harus mengisi: (i) nama akun, (ii) nomor akun, (iii) nama bank, (iv) alamat bank, (v) nomor perutean.
  7. Informasi mengenai pembayaran akan disediakan lebih lanjut dalam perjanjian.
  8. Indonesian Supplies tidak menerima pembayaran secara tunai atau segala macam metode pembayaran asing kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.

N. KETENTUAN PAJAK

  1. Vendor harus membayar semua pajak, bea, lisensi, dan biaya yang dipungut, dinilai, dan/atau dikeluarkan oleh Vendor secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan syarat dan ketentuan ini yang dikenakan oleh otoritas pemerintah mana pun.
  2. Apabila poin 1 (satu) tidak dipenuhi oleh Vendor, maka Pembeli berhak untuk memotong sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pembeli untuk pajak dan biaya pemerintah dari sejumlah uang yang menjadi hak Vendor berdasarkan syarat dan ketentuan ini.

 

O. FORCE MAJEUR

  1. Setiap pihak dapat dibebaskan dari syarat dan ketentuan ini jika terhalang oleh peristiwa force majeure.
  2. Peristiwa force majeure yang dimaksud adalah kerusuhan, pemogokan, perang, aksi teroris, gangguan sipil, otoritas pemerintah (apakah otoritas tersebut nyata atau diasumsikan), kebakaran, banjir, badai, bencana lainnya, atau penyebab lain semacam itu yang secara wajar berada di luar kendali pihak yang terkena dampak.
  3. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang tidak dapat, secara keseluruhan atau sebagian, untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini karena force majeure harus segera memberikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lain yang menyatakan secara wajar secara rinci tentang keadaan yang mendasari force majeure tersebut.
  4. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang mengklaim force majeur harus berusaha secara maksimal dalam menggunakan semua upaya yang wajar untuk menghilangkan penyebab force majeure tersebut.
  5. Setiap pihak harus segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain dan juga kepada Indonesian Supplies tentang penghentian force majeure tersebut dan akan melanjutkan pelaksanaan kewajiban yang ditangguhkan segera setelah cukup mungkin setelah penghentian force majeure tersebut.

P. WANPRESTASI

  1. Vendor berkewajiban untuk melakukan semua layanan atau pekerjaan yang telah dibeli oleh Pembeli dengan sebaik – baiknya dan tepat waktu.
  2. Vendor yang melakukan pekerjaan dengan tidak sempurna, tidak tepat waktu, atau hal lain yang dapat merugikan Pembeli dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
  3. Vendor yang melakukan wanprestasi dapat dikenakan denda atau ganti rugi oleh Pembeli.
  4. Apabila timbul sengketa dari Vendor dan Pembeli, maka Indonesian Supplies akan berupaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  5. Jangka waktu sebagaimana poin 4 dapat diperpanjang oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan maksimal 60 (enam puluh) hari.
  6. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  7. Apabila Vendor dan Pembeli sepakat untuk tidak menyelesaikan sengketa melalui BANI, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan opsi gugatan secara perdata atau bahkan tuntutan secara pidana di pengadilan negeri yang berwenang.

Q. KEPATUHAN TERHADAP HUKUM

  1. Vendor dan Pembeli harus memastikan bahwa akan mematuhi seluruh peraturan perundang – undangan atau peraturan lain yang berlaku dalam setiap pekerjaannya.
  2. Setiap Vendor harus membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli dari perusahaan atau pihak ketiga terhadap klaim atau penalti apa pun yang timbul sehubungan dengan kegagalan Vendor dalam mematuhi aturan tersebut.
  3. Vendor harus menjamin bahwa dirinya telah memiliki izin atau lisensi dari pemerintah yang berwenang untuk melakukan suatu pekerjaan kepada Pembeli untuk menghindari pelanggaran hukum atau sanksi administratif lainnya.
  4. Vendor harus menjamin bahwa akan menggunakan semua perkakas, peralatan, barang, atau metode dalam setiap pekerjaan yang tidak melanggar lisensi, paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak ketiga mana pun.
  5. Apabila Vendor tidak mematuhi poin 4 (empat), maka Vendor harus mengganti kerugian dan membebaskan Pembeli terhadap setiap klaim atau tindakan dari setiap jenis pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Vendor.

 

R. LARANGAN DAN KETENTUAN HUKUM

  1. Pembeli dilarang menyalahgunakan layanan atau tindakan apapun yang disediakan oleh Vendor.
  2. Vendor dan Pembeli dilarang menyalahgunakan data atau dokumen dalam bentuk apapun.
  3. Vendor dan Pembeli dilarang memindahtangankan, mendistribusikan, atau memberitahukan pihak lain (selain para pihak dalam perjanjian) dalam bentuk fisik, media elektronik dan/atau media lain yang dapat digunakan untuk membocorkan rahasia milik Indonesian Supplies. Hal ini dapat dikecualikan jika ada persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.
  4. Vendor dan Pembeli dilarang memberikan data palsu dan/atau palsu yang dapat merugikan Indonesian Supplies.
  5. Vendor dan Pembeli dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan atau menimbulkan citra buruk Indonesian Supplies.
  6. Vendor dan Pembeli dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan pihak luar.
  7. Vendor dan Pembeli dilarang melanggar aturan embargo, aturan TCC dan hukum pidana Indonesia.
  8. Vendor dan Pembeli dilarang dengan sengaja atau mengarang keadaan force majeure dengan tujuan untuk mengelabui atau menipu pihak lain, khususnya Indonesian Supplies.
  9. Jika ada pihak yang melanggar ketentuan ini, maka Indonesian Supplies dapat memproses hal tersebut sesuai dengan aturan hukum terkait yang berlaku di Indonesia.
  10. Apabila Vendor, Pembeli atau pihak lain melakukan salah satu atau seluruh tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum yang berlaku, maka Indonesian Supplies harus dibebaskan dari tuntutan hukum, baik perdata, tuntutan pidana atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku secara global oleh pihak manapun.

S. KETENTUAN UMUM

  1. Para pihak tidak bertanggung jawab atas kerusakan khusus yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, atau konsekuensial akibat dari perbaikan atau penggantian pekerjaan yang dilakukan oleh Vendor, termasuk, tanpa batasan apapun, kehilangan keuntungan.
  2. Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam syarat dan ketentuan Indonesian Supplies ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya. 
  3. Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Syarat Layanan yang menimbulkan sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara Indonesian Supplies dan Pembeli atau Vendor sehubungan dengan penyediaan Layanan ini termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan yang lainnya maka Indonesian Supplies dan Pembeli atau Vendor akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan dari pihak atau para pihak mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut melalui musyawarah antara masing-masing pihak terlebih dahulu. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.
  4. Jika para pihak tidak menginginkan penyelesaian sengketa melalui BANI, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan opsi gugatan secara perdata atau bahkan tuntutan secara pidana di pengadilan negeri yang berwenang.
  5. Syarat dan ketentuan Layanan Indonesian Supplies yang memuat hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Layanan ini tidak dapat dialihkan atau dialihkan, kecuali berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.
  6. Persyaratan dan ketentuan Layanan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Semua pihak setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan dan ketentuan Layanan Indonesian Supplies ini. 
  7. Indonesian Supplies berhak dan bebas secara sepihak untuk mengurangi, menambahkan dan/ atau mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat sesuai kebutuhan.

DENGAN MENGGUNAKAN AKTIVITAS PEMBELIAN LAYANAN DI WEBSITE INDONESIAN SUPPLIES, MAKA VENDOR DAN PEMBELI WAJIB MENGAKUI, TUNDUK, DAN MENGIKUTI SELURUH KEBIJAKAN DALAM HALAMAN SYARAT DAN KETENTUAN INI.

 

Modifikasi Terakhir: 6/12/2021

Versi: 2.0