SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN TRANSPORTASI KRU
Indonesian Supplies Website
SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN TRANSPORTASI KRU
- Pembeli adalah pihak yang menyewa jasa Vendor untuk memberikan jasa transportasi kepada awak kapal.
- Vendor adalah pihak yang menyediakan jasa angkutan awak kapal.
- Vendor harus memiliki izin atau sertifikasi khusus untuk melakukan jasa angkutan awak kapal.
- Vendor yang tidak memiliki izin atau sertifikasi tidak boleh menjual jasa angkutan awak kapal kepada Pembeli.
- Vendor dapat menyediakan berbagai alat transportasi untuk mengangkut ABK seperti kapal kecil, kapal besar atau alat transportasi lainnya.
- Vendor dapat memberikan jasa katering pada saat memberikan jasa angkutan awak kapal.
- Katering yang disediakan oleh vendor harus memenuhi standar Indonesia dan telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Katering yang diberikan oleh Vendor harus memiliki sertfikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Jika katering tidak mendapatkan sertifikat halal dari MUI, maka Vendor harus membuat pernyataan bahwa katering yang diberikan adalah halal.
- Pembeli dapat meminta Vendor untuk permintaan khusus seperti jangka waktu, jenis kapal dan permintaan khusus lainnya.
- Jasa angkutan awak kapal dapat diatur lebih khusus dalam nota kesepakatan yang dibuat oleh Pembeli dan Penjual.
- Apabila terjadi sengketa antara vendor dan pembeli, maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah.
- Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
- Indonesian Supplies berhak memodifikasi atau melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini tanpa perlu persetujuan dari Vendor.
- Garuda Supplies berhak untuk mengubah atau melakukan perubahan syarat dan ketentuan ini tanpa persetujuan Vendor.
Last Modified: 25/03/2022
Version: 1.0