Online Courses

Status Author :

Indonesian Supplies Sales

CEPA ditandatangani pada 16 Desember 2018 antara Indonesia dan EFTA

Visited 63

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) dan Indonesia merupakan perjanjian perdagangan yang bertujuan untuk membina hubungan ekonomi yang lebih erat antara negara-negara EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss) dan Indonesia. Berikut rincian definisi dan tujuannya:

  1. Definisi:
    • CEPA adalah perjanjian perdagangan komprehensif yang dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara dua pihak atau lebih dengan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi.
    • Biasanya mencakup berbagai bidang, termasuk perdagangan barang, jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, kebijakan persaingan, dan banyak lagi.
  2. Sasaran:
    • Promosi Perdagangan Barang: Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan barang antara EFTA dan Indonesia dengan mengurangi atau menghilangkan tarif dan hambatan perdagangan lainnya.
    • Peningkatan Perdagangan Jasa: CEPA berupaya untuk meningkatkan akses pasar dan ketentuan peraturan bagi penyedia jasa, sehingga memungkinkan perdagangan jasa yang lebih besar seperti keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional.
    • Fasilitasi Investasi: Perjanjian ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi investasi dengan memberikan perlindungan bagi investor dan mendorong transparansi dan prediktabilitas dalam peraturan investasi.
    • Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: CEPA biasanya mencakup ketentuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, dan hak cipta, untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memberikan perlindungan dan mekanisme penegakan hukum yang memadai.
    • Promosi Persaingan Usaha: CEPA dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang bertujuan untuk mendorong persaingan yang adil dan mencegah praktik-praktik anti-persaingan, sehingga menumbuhkan persaingan yang setara bagi dunia usaha.
    • Pembangunan Berkelanjutan: Mungkin ada ketentuan dalam perjanjian untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, termasuk perlindungan lingkungan, hak-hak buruh, dan standar sosial.
    • Peningkatan Kerja Sama Ekonomi: CEPA berupaya memperdalam hubungan ekonomi antara negara-negara EFTA dan Indonesia, yang mengarah pada peningkatan perdagangan, investasi, dan kolaborasi di berbagai sektor.
    • Modernisasi Peraturan Perdagangan: Perjanjian ini mungkin bertujuan untuk memodernisasi dan menyelaraskan peraturan dan regulasi perdagangan antara para pihak, menyelaraskannya dengan standar internasional dan praktik terbaik.

Secara keseluruhan, CEPA EFTA-Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan kerangka kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan, mendorong arus perdagangan dan investasi sekaligus mengatasi berbagai tantangan ekonomi dan peraturan.