Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) dan Indonesia merupakan perjanjian perdagangan yang bertujuan untuk membina hubungan ekonomi yang lebih erat antara negara-negara EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss) dan Indonesia. Berikut rincian definisi dan tujuannya:
- Definisi:
- CEPA adalah perjanjian perdagangan komprehensif yang dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara dua pihak atau lebih dengan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi.
- Biasanya mencakup berbagai bidang, termasuk perdagangan barang, jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, kebijakan persaingan, dan banyak lagi.
- Sasaran:
- Promosi Perdagangan Barang: Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan barang antara EFTA dan Indonesia dengan mengurangi atau menghilangkan tarif dan hambatan perdagangan lainnya.
- Peningkatan Perdagangan Jasa: CEPA berupaya untuk meningkatkan akses pasar dan ketentuan peraturan bagi penyedia jasa, sehingga memungkinkan perdagangan jasa yang lebih besar seperti keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional.
- Fasilitasi Investasi: Perjanjian ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi investasi dengan memberikan perlindungan bagi investor dan mendorong transparansi dan prediktabilitas dalam peraturan investasi.
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: CEPA biasanya mencakup ketentuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, dan hak cipta, untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memberikan perlindungan dan mekanisme penegakan hukum yang memadai.
- Promosi Persaingan Usaha: CEPA dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang bertujuan untuk mendorong persaingan yang adil dan mencegah praktik-praktik anti-persaingan, sehingga menumbuhkan persaingan yang setara bagi dunia usaha.
- Pembangunan Berkelanjutan: Mungkin ada ketentuan dalam perjanjian untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, termasuk perlindungan lingkungan, hak-hak buruh, dan standar sosial.
- Peningkatan Kerja Sama Ekonomi: CEPA berupaya memperdalam hubungan ekonomi antara negara-negara EFTA dan Indonesia, yang mengarah pada peningkatan perdagangan, investasi, dan kolaborasi di berbagai sektor.
- Modernisasi Peraturan Perdagangan: Perjanjian ini mungkin bertujuan untuk memodernisasi dan menyelaraskan peraturan dan regulasi perdagangan antara para pihak, menyelaraskannya dengan standar internasional dan praktik terbaik.
Secara keseluruhan, CEPA EFTA-Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan kerangka kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan, mendorong arus perdagangan dan investasi sekaligus mengatasi berbagai tantangan ekonomi dan peraturan.