CHARTER VESSEL DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN KRU

Indonesian Supplies Website

CHARTER VESSEL DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN KRU

  1. Pemilik adalah orang yang memiliki kapal.
  2. Penyewa adalah orang yang menyewakan kapal dalam jangka waktu tertentu.
  3. Kapal adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut atau membawa barang tertentu.
  4. Kapal dapat disewa dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pemilik dan penyewa.
  5. Setiap kapal yang hendak dicarter harus diserahkan oleh pemiliknya pada tempat yang telah disepakati kedua belah pihak dan kapal harus dalam keadaan aman dan tidak rusak.
  6. Setiap kapal yang di carter harus memenuhi standar regulasi yang berlaku di Indonesia.
  7. Setiap pihak tidak boleh melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
  8. Indonesian Supplies tidak mengijinkan transaksi atau pendaftaran layanan charter vesel yang melanggar hak kekayaan intelektual dari suatu merek atau pemilik dari hak kekayaan intelektual lainnya. Kecuali secara tegas dinyatakan berbeda.
  9. Indonesian Supplies tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila Vendor atau Pembeli melakukan tindakan melawan hukum.
  10. Indonesian Supplies tidak membuat pernyataan, garansi atau jaminan apa pun tentang kualitas, kesesuaian, keamanan, atau kemampuan layanan energi alternatif yang diberikan oleh Vendor.
  11. Indonesian Supplies tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan, kerugian, kerusakan, kehilangan ataupun kesalahan layanan energi alternatif yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Vendor ataupun Pembeli.
  12. Indonesian Supplies berhak untuk mengambil semua langkah yang diperlukan apabila Vendor dan Pembeli melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini, termasuk untuk menjalankan hak – hak yang diatur dalam peraturan perundang – undang yang berlaku di Indonesia.
  13. Syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Vendor tidak boleh bertentangan dengan syarat dan ketentuan ini.
  14. Seluruh syarat dan ketentuan ini tunduk dan terikat dengan seluruh syarat dan ketentuan lain yang diatur di situs web Indonesian Supplies.
  15. Apabila terjadi sengketa antara vendor dan pembeli, maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah.
  16. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  17. Indonesian Supplies berhak memodifikasi atau melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini tanpa perlu persetujuan dari Vendor.

 

Modifikasi terakhir: 03/01/2022

Versi: 1.0