PEMBELI
SYARAT & KETENTUAN

Indonesian Supplies Website

SYARAT & KETENTUAN MEMBER PEMBELI

Indonesian Supplies menyediakan berbagai macam layanan kepada pembeli. Dalam menyediakan kegiatan layanan tersebut, Indonesian Supplies memiliki persyaratan umum yang harus diketahui dan dipatuhi oleh pembeli sebelum memutuskan menggunakan layanan Indonesian Supplies. Persyaratan tersebut akan kami jelaskan dibawah ini.

A. MEMBER PEMBELI INDONESIAN SUPPLIES

Indonesian Supplies memberikan berbagai layanan kepada anda selaku Pembeli. Diantaranya:

  1. Memberikan layanan kepada anda untuk dapat membeli dan menyewa berbagai macam produk dan/ atau layanan.
  2. Menerima buletin Indonesian Supplies.
  3. Mendapatkan akses ke pasar kami.
  4. Mendapatkan petunjuk pendaftaran anggota.
  5. Menerima undangan ke acara & rapat kami, jika tersedia.
  6. Mendapatkan 24 atau 40 jam bantuan pribadi, tergantung dari level member.
  7. Download ke sertifikat kepemilikan.
  8. Download ke laporan audit pemasok.
  9. Mendapatkan akses download ke laporan keuangan, jika tersedia.
  10. Menjadwalkan rapat zoom dengan Vendor dan Konsultan.
  11. Mendapatkan layanan melalui email.
  12. Mendapatkan kursus online untuk member (hanya untuk member gold dan platinum).
  13. Investasi di proyek Vendor (hanya untuk anggota gold dan platinum).
  14. Mendapatkan kesepakatan tentang harga yang telah dinegosiasikan (hanya untuk anggota platinum).
  15. Menjadwalkan 3 audit Vendor namun diluar biaya perjalanan (hanya untuk anggota platinum).
  16. Segala macam bentuk layanan diatas tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun untuk tujuan keuntungan dan/ atau kepentingan pribadi.

B. TENTANG PEMBELI

  1. Pembeli di Indonesian supplies adalah setiap orang atau perusahaan yang berdomisili di dalam dan/ atau di luar wilayah Republik Indonesia.
  2. Setiap orang atau perusahaan yang ingin menjadi Pembeli harus memenuhi persyaratan hukum untuk melakukan sebuah perjanjian.
  3. Pembeli di Indonesian Supplies adalah Pembeli yang telah memiliki akun dan telah terdaftar sebagai Pembeli yang mendapatkan hak dan kewajiban dari Indonesian Supplies.
  4. Indonesian Supplies membagi Pembeli kedalam 2 (dua) jenis pembeli membership. Setiap jenis Pembeli membership tersebut memiliki jasa layanan yang berbeda – beda dari Indonesian Supplies. Jenis member Pembeli tersebut terdiri dari:
  • GOLD MEMBER. Member jenis ini dikenakan biaya sekitar Rp 187.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) pertahun oleh Indonesian Supplies;
  • PLATINUM MEMBER. Member jenis ini dikenakan biaya sekitar Rp 286.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) pertahun oleh Indonesian Supplies;
  1. Untuk mengetahui lebih lanjut jasa layanan apa saja yang diberikan kepada setiap jenis membership Pembeli, silahkan klik https://indonesiansupplies.com/id/keanggotaan /membership-offer-idr/.

C. MANFAAT MENJADI PEMBELI DI INDONESIAN SUPPLIES

  1. Pembeli mendapatkan akses untuk membeli produk dan layanan dari perusahaan terpercaya di Indonesia.
  2. Pembeli mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang pasar pemasok di Indonesia dan ASEAN berdasarkan hasil pencarian, evaluasi, dan kualifikasi yang dapat diandalkan terhadap pasar-pasar utama yang dipilih.
  3. Pembeli mendapatkan akses untuk mendapatkan partner di Indonesia maupun di luar Indonesia.
  4. Pembeli mendapatkan berbagai macam layanan yang dapat membantu perusahaan anda untuk meningkatkan profit.
  5. Pembeli mendapatkan berbagai macam layanan tambahan yang dapat meningkatkan produktivitas serta informasi Pembeli tentang pemasok di seluruh dunia.
  6. Pembeli mendapatkan harga terbaik dalam melakukan transaksi di platform pembelian kami.
  7. Pembeli dapat membeli berbagai macam jenis produk yang tersedia di Indonesian Supplies marketplace.
  8. Pembeli dapat menyewa produk secara online dari perusahaan Indonesia yang terpercaya.
  9. Pembeli mendapatkan bantuan dari Tim Indonesian Supplies ketika melakukan transaksi atau pembelian di Indonesian Supplies marketplace.
  10. Pembeli mendapatkan akses zoom meeting untuk melakukan rapat dengan Vendor dan Konsultan.
  11. Pembeli mendapatkan detail proyek vendor (hanya untuk gold dan platinum member).
  12. Pembeli mendapatkan dasbor keanggotaan pembeli yang memiliki berbagai macam manfaat seperti mengelola aktivitas pembelian anda, menyewa konsultan dan berbagai aktivitas lainnya.
  13. Pembeli mendapatkan time sheet dari Konsultan yang berisi laporan Pekerjaan yang dilakukan setiap pekan.
  14. Pembeli mendapatkan segala macam pengaturan yang diperlukan untuk meningkatkan pembelian, serta aktivititas di Indonesian Supplies marketplace.
  15. Setiap kali Pembeli mendaftar di keanggotaan Pembeli, maka Pembeli dapat memilih satu buah market dan mendapat akses ke layanan outsourcing kami.

D. SYARAT PEMBELI

  1. Dalam hal Pembeli ingin mendapatkan layanan dari Indonesian Supplies, maka pembeli harus mendaftar dan membuat akun dengan melampirkan data sebagai berikut:
  • Jenis Level Member yang dipilih;
  • Nama Lengkap;
  • NPWP;
  • Nama Perusahaan (badan hukum);
  • Alamat terdaftar;
  • Email;
  • Nama Lengkap;
  • Username;
  • Password;
  • Metode Pembayaran;
  • Alamat (Daerah, Kota, dan Negara);
  • Kode Pos;
  1. Anda juga harus mengisi berbagai macam data penunjang lainnya yang terdapat di website Indonesian Supplies yang tidak secara jelas disebutkan didalam syarat dan ketentuan ini.
  2. Apabila ada dokumen yang tidak diisi atau dikosongkan oleh anda, hal itu mungkin akan mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Indonesian Supplies beserta Vendor dan Konsultan.
  3. Memberikan data yang salah akan mengakibatkan pada pembatalan member tanpa adanya kompensasi.
  4. Dengan mengirimkan data atau dokumen diatas, maka secara otomatis anda menyatakan SETUJU dengan pengumpulan dan pemrosesan data diatas.
  5. Pembeli harus menerima kukie & kebijakan privasi dan persyaratan pembayaran yang diatur oleh kami.

E. TIME SHEET KONSULTAN

  1. Pembeli dapat menyewa Konsultan dari waktu ke waktu dan berdasarkan proyek tertentu.
  2. Pembeli akan mendapatkan time sheet dari Konsultan yang menunjukkan pekerjaan yang dilakukan setiap pekan yang diserahkan setiap hari Jumat.
  3. Pembeli harus menandatangani lembar waktu yang disediakan oleh Konsultan.
  4. Timesheet diserahkan setiap hari Jumat dan harus dikembalikan (timesheet yang telah ditandatangani) ke Indonesian Supplies selambat-lambatnya pada hari Selasa pekan berikutnya.
  5. Jika timesheet tidak ditandatangani oleh pembeli sebelum Selasa pekan depan, Indonesian Supplies akan menganggap bahwa Konsultan gagal melakukan pekerjaan yang harus dilakukan dan Indonesian Supplies akan terlibat untuk mencari penyelesaian sengketa dengan pihak-pihak yang terlibat (Pembeli & Konsultan).
  6. Bagian tak terbantahkan dari time sheet adalah waktu jatuh tempo untuk pembayaran.
  7. Bagian yang disengketakan dari time sheet harus ditinjau oleh pihak-pihak yang terlibat untuk penyelesaian.
  8. Jika terjadi perselisihan mengenai time sheet, Pembeli dapat mengganti Konsultan dengan berdiskusi serta membuat perjanjian baru dengan Indonesia Supplies.
  9. Indonesian Supplies berhak untuk menangguhkan berbagai layanan yang akan dilaksanakan hingga pemecahan masalah telah tercapai.

F. TINJAUAN TAHUNAN TENTANG KERJASAMA

  1. Indonesia Supplies bersama Pembeli akan membahas dan/atau meninjau kegiatan usaha setiap 12 (dua belas) bulan.
  2. Pertemuan tahunan ini juga membahas tentang layanan tambahan Indonesian Supplies yang dapat membantu Pembeli dalam melakukan dan meningkatkan aktivitasnya.
  3. Indonesian Supplies dapat memberikan solusi alternatif kepada Pembeli tentang produk dan layanan alternatif yang tersedia atau solusi pembiayaan untuk meningkatkan aktivitas Pembeli.

G. PERSOALAN DATA

  1. Pembeli harus memberikan seluruh data dan/ atau dokumen yang diperlukan oleh Indonesian Supplies untuk memberikan informasi secara transparan.
  2. Pembeli tidak boleh memberikan data yang salah dan/ atau palsu yang dapat menyebabkan kerugian kepada Indonesian Supplies.
  3. Data atau dokumen tersebut harus diberikan kepada kami pada saat pendaftaran atau diwaktu lain sesuai dengan kesepakatan dari Indonesian Supplies.
  4. Persoalan lebih rinci mengenai data, jadwal dan lain – lain akan di bahas secara jelas didalam perjanjian kerjasama.
  5. Data atau dokumen tersebut dapat dikirim ke alamat email contact@indonesiansupplies.com atau diantar secara fisik ke alamat kantor PT. Nusae NaDi Indonesia di Sampoerna Strategic Square South Tower L. 18, Jln. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta, kode pos 12930.
  6. Pembeli harus mematuhi kukie dan kebijakan privasi Indonesian Supplies.

H. MANAJEMEN LOGISTIK

  1. Semua layanan manajemen logistik yang dibeli dari Vendor di marketplace didasarkan pada ketentuan Incoterms Ex-Works (EXW) yang berarti Pembeli memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya dan risiko atas produk yang dibeli.
  2. Indonesian Supplies mengusulkan opsi untuk mengontrak secara online “perusahaan jasa” untuk penyediaan impor/ekspor barang, angkutan laut, angkutan jalan, angkutan udara, dan berbagai layanan lainnya.
  3. Biaya logistik akan disesuaikan dengan jarak, berat dan dimensi kargo, jarak antar alamat penjemputan & pengantaran.
  4. Vendor dapat memberikan potongan harga kepada Pembeli dari waktu ke waktu tergantung dari volume produk yang dibeli dan historisnya.
  5. Seluruh aturan tersebut secara jelas dan rinci akan diatur didalam perjanjian kerjasama antara Vendor dan Pembeli.

I. PENGECUALIAN LAYANAN

  1. Layanan Indonesian Supplies kepada Pembeli hanya mencakup barang – barang yang telah di sebutkan didalam laman https://indonesiansupplies.com/id/keanggotaan/membership-offer-idr/.
  2. Segala macam kegiatan atau layanan yang tidak secara tegas disebutkan didalam laman https://indonesiansupplies.com/id/keanggotaan/membership-offer-idr/, tidak termasuk kedalam layanan Pembeli Indonesian Supplies.
  3. Jika Pembeli ingin mendapatkan beberapa layanan yang tidak diatur sebagaimana poin 2 (dua), maka Pembeli harus membuat perjanjian terpisah untuk kegiatan tersebut dengan Indonesian Supplies.
  4. Segala macam penambahan layanan yang diminta atau dilakukan kepada Indonesian Supplies atau Vendor atau Konsultan, maka akan dikenakan biaya dengan nominal tertentu yang diatur secara jelas didalam perjanjian kerjasama.

J. PERJANJIAN NON – KOMPETISI

  1. Dengan memakai jasa layanan Indonesian Supplies, Pembeli setuju untuk tidak melakukan kerjasama atau kegiatan lain yang dianggap sebagai pesaing dari Indonesian Supplies.
  2. Jangka waktu perjanjian non – kompetisi ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya kerjasama antara Pembeli dengan Indonesian Supplies.

K. BIAYA DAN SYARAT PEMBAYARAN

  1. Pembeli harus membayar penuh biaya keanggotaan untuk 12 (dua belas) bulan ke depan.
  2. Untuk melakukan pembayaran, Pembeli dapat memilih 2 (dua) pilihan yaitu melalui PayPal dan Transfer Bank.
  3. Jika Pembeli memilih pembayaran melalui PayPal, maka pembeli harus mengisi alamat email PayPal.
  4. Jika Pembeli memilih melakukan pembayaran menggunakan PayPal, maka Pembeli harus membayar terlebih dahulu dan akan menerima pemberitahuan melalui surel setelahnya.
  5. Jika Pembeli memilih pembayaran melalui Bank Transfer, maka Pembeli harus mengisi: (i) nama akun, (ii) nomor akun, (iii) nama bank, (iv) alamat bank, (v) nomor perutean, (vi) IBAN, swift code atau nomor rekening bank internasional, (vii) kode tukar, dan (viii) kode IFSC atau kode transfer elektronik India.
  6. Indonesian Supplies berhak memberikan biaya tambahan terhadap layanan tambahan yang diminta dan/ atau dilakukan oleh Pembeli.
  7. Pembeli harus membayar biaya perpanjangan sebelum tanggal perpanjangan keanggotaan dan sebelum hal itu diselesaikan, Indonesian Suppplies berhak untuk menangguhkan layanan.
  8. Informasi mengenai pembayaran akan disediakan lebih lanjut dalam perjanjian.
  9. Apabila Pembeli tidak membayarkan biaya layanan kepada Indonesian Supplies yang lewat jatuh tempo selama 30 (tiga puluh) hari, maka Indonesian Supplies memiliki hak retensi yaitu dapat menahan seluruh informasi dan/ atau dokumen penting. Selain itu, Indonesian Supplies juga berhak menangguhkan kegiatan, dan juga layanan yang diberikan kepada pembeli.
  10. Jika Pembeli membeli produk digital dan mengunduh produk dengan pembayaran penuh yang telah jatuh tempo maka produk tersebut tidak dapat diganti.
  11. Pembeli dapat mempertimbangkan untuk membatalkan keanggotaan setelah jangka waktu tertentu. Jika Pembeli memutuskan untuk membatalkan keanggotaan maka pembatalan tersebut harus diklaim melalui email atau surat kepada Indonesian Supplies dan Indonesian Supplies berhak mengenakan biaya pembatalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai keanggotaan.
  12. Semua pembayaran harus diterima secara penuh oleh Indonesian Supplies sebelum melakukan ekspor barang ke luar Indonesia.
  13. Seluruh ketentuan pajak dalam aktivitas pembayaran mengikuti aturan pajak yang berlaku.
  14. Semua bentuk pembayaran dalam ketentuan ini harus dikirimkan ke nomor rekening milik Indonesian Supplies serta dalam bentuk online.

L. BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN, KERUSAKAN, BIAYA, PENUNDAAN, DAN JAMINAN

  1. Indonesian Supplies berjanji untuk menggunakan semua cara yang wajar yang dimilikinya untuk memastikan bahwa layanan tersebut dilakukan secara profesional dan efisien, sesuai dengan aturan yang secara umum diakui oleh industri, dan sesuai dengan spesifikasi.
  2. Indonesian Supplies tidak memiliki kewajiban selain dari yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini atau dalam Dokumen yang diterbitkan secara resmi oleh Indonesian Supplies. Kecuali sebagaimana ditentukan secara khusus dalam Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini atau diharuskan oleh Hukum yang berlaku, Indonesian Supplies tidak membuat jaminan baik yang tersurat atau tersirat sehubungan dengan jasanya.
  3. Sejauh diizinkan oleh Hukum yang berlaku, dengan tidak adanya kelalaian atau kesalahan lain yang terbukti secara hukum oleh Indonesian Supplies sementara produk/ barang milik pembeli sedang berada dalam pemeliharaan fisik pihak ketiga, Indonesian Supplies tidak memiliki kewajiban apa pun atas kehilangan, kerusakan, biaya atau keterlambatan.
  4. Tunduk kepada batasan tanggung jawab lebih lanjut dalam sub-ayat (d) dan (e), tanggung jawab Indonesian Supplies atas segala kerugian, kerusakan, pengeluaran atau keterlambatan yang diakibatkan kelalaian atau kesalahan Indonesian Supplies lainnya yang terbukti dibatasi yang secara rinci dibahas dalam perjanjian kerjasama.
  5. Pembeli mengakui bahwa Indonesian Supplies dan pihak ketiga yang dipercayakan produk/ barang milik pembeli membatasi tanggung jawab mereka untuk kehilangan, kerusakan, biaya, atau keterlambatan. Pembeli bisa mendapatkan peningkatan kewajiban Indonesian Supplies jika Indonesian Supplies menyetujui permintaan tersebut sebelum memberikan jasa apa pun dan perjanjian tersebut menetapkan batas tanggung jawab Indonesian Supplies dan kompensasi tambahan yang diterima atau dibayar untuk tanggung jawab tambahan. Apabila tidak, penilaian apa pun yang dilakukan pembeli pada barang akan dipertimbangkan hanya untuk tujuan ekspor atau bea cukai.
  6. Sebagai pembatasan lebih lanjut pada kewajiban Indonesian Supplies, pembeli setuju bahwa, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, maksimum keseluruhan tanggung jawab Indonesian Supplies untuk Pembeli terhadap setiap biaya, gugatan, kerusakan, kewajiban, putusan, biaya, beban, pembayaran atau kerugian dari segala macam selama tahun kalender yang tidak dibatasi oleh ketentuan lainnya dalam huruf J ini, baik yang sama atau tidak dilakukan atau sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh Indonesian Supplies, tidak akan lebih banyak dari jumlah yang paling sedikit dari hal-hal yang akan diatur dalam perjanjian kerjasama.
  7. Sebagai batasan lebih lanjut tentang kewajiban Indonesian Supplies, pembeli menyetujui bahwa, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Indonesian Supplies tidak akan bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, hukuman, kerusakan atau kerusakan khusus, termasuk kehilangan keuntungan, penghasilan atau peluang, bahkan jika pembeli mendapat pemberitahuan kemungkinan kerusakan tersebut atau untuk tindakan atau kelalaian orang lain dan bagaimanapun terjadinya, termasuk pelanggaran kontrak, perbuatan melawan hukum, keteledoran, tindakan sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian.
  8. Batasan dan pengecualian dalam huruf J ini berlaku bahkan jika mereka menyebabkan setiap upaya hukum lainnya yang tersedia tidak tercapai untuk tujuan pentingnya dan tanpa mempertimbangkan layanan Indonesian Supplies dari kegagalan atau keterlambatan kinerja.
  9. Sejauh yang diizinkan oleh Hukum yang berlaku, pembeli dengan ini melepaskan semua hak dan upaya hukum yang tersedia berdasarkan Hukum yang berlaku.
  10. Produk/ Barang dapat dipercayakan kepada pihak ketiga dengan tunduk pada semua kondisi seperti pembatasan tanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, pengeluaran atau keterlambatan dan terhadap semua ketentuan, peraturan, persyaratan dan kondisi yang tercantum dalam dokumen – dokumen dikeluarkan oleh pihak ketiga tersebut. Indonesian Supplies tidak memiliki tanggung jawab tambahan atas kerugian, kerusakan, biaya, atau keterlambatan yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pihak ketiga.
  11. Dalam hal Hukum yang berlaku di Wilayah Teritorial melarang atau membatasi penerapan ketentuan-ketentuan lain dari huruf J ini, tanggung jawab Indonesian Supplies terbatas pada kehilangan, kerusakan, biaya atau keterlambatan langsung.
  12. Tanggung jawab Indonesian Supplies tidak boleh melebihi nilai komisi yang dibayarkan kepada Indonesian Supplies untuk pesanan yang diterima & disetujui.

M. FORCE MAJEUR

  1. Setiap pihak dapat dibebaskan dari syarat dan ketentuan ini jika terhalang oleh peristiwa force majeure.
  2. Peristiwa force majeure yang dimaksud adalah kerusuhan, pemogokan, perang, aksi teroris, gangguan sipil, otoritas pemerintah (apakah otoritas tersebut nyata atau diasumsikan), kebakaran, banjir, badai, bencana lainnya, atau penyebab lain yang secara wajar berada di luar kendali pihak yang terkena dampak.
  3. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang tidak dapat, secara keseluruhan atau sebagian, untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini karena force majeure harus segera memberikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lain yang menyatakan secara wajar secara rinci tentang keadaan yang mendasari force majeure tersebut.
  4. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang mengklaim force majeur harus berusaha secara maksimal dalam menggunakan semua upaya yang wajar untuk menghilangkan penyebab force majeure tersebut.
  5. Setiap pihak harus segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain dan juga kepada Indonesian Supplies tentang penghentian force majeure tersebut dan akan melanjutkan pelaksanaan kewajiban yang ditangguhkan segera setelah cukup mungkin setelah penghentian force majeure tersebut.

N. PENGAKHIRAN LAYANAN

  1. Seluruh layanan dapat berakhir jika:
  • Telah habis masa berlakunya;
  • Pembeli tidak memperpanjang kerjasama layanan Indonesian Supplies;
  • Pembeli membeli produk ilegal atau dilarang menurut hukum Indonesia seperti obat-obatan, senjata tajam, bahan peledak, pelacur, perdagangan manusia, dll.
  • Adanya unsur subjektif dan objektif yang dilanggar didalam syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;
  • Pembayaran keanggotaan tidak diterima oleh Indonesian Supplies 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal perpanjangan keanggotaan;
  • Permintaan dari Pembeli untuk pembatalan akun member Pembeli serta harus membayar biaya pembatalan member sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga level member yang dipilih;
  • Ditentukan lain dalam surat perjanjian kerjasama.
  1. Dalam hal Pembeli tidak ingin memperpanjang kerjasa dengan Indonesian Supplies, maka pembeli berkewajiban untuk memberitahu Indonesian Supplies melalui surat tertulis maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya layanan Indonesian Supplies.
  2. Indonesian Supplies berhak menolak permintaan pemutusan layanan oleh Pembeli secara sepihak apabila berdasarkan pandangan dan pendapat Indonesian Supplies terdapat indikasi pemalsuan, penipuan, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  3. Indonesian Supplies berhak mengajukan gugatan ke pengadilan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pembeli sebagaimana diatur dalam KUHP.

O. LARANGAN DAN KETENTUAN HUKUM

  1. Pembeli dilarang menyalahgunakan kegiatan jasa, layanan atau apapun yang disediakan oleh Indonesia Supplies.
  2. Pembeli dilarang menyalahgunakan data atau dokumen dalam bentuk apapun.
  3. Pembeli dilarang mentransfer, mendistribusikan, atau memberitahukan pihak lain (selain para pihak dalam perjanjian) dalam bentuk fisik, media elektronik dan/atau media lain yang dapat digunakan untuk membocorkan rahasia kami dan/atau vendor. Hal ini dapat dikecualikan jika ada persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.
  4. Pembeli dilarang menyalahgunakan diskon yang diberikan antara para pihak.
  5. Pembeli dilarang memberikan tuduhan palsu dan/atau data palsu yang dapat merugikan Indonesian Supplies.
  6. Pembeli dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan atau menimbulkan citra buruk Indonesian Supplies.
  7. Pembeli dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan pihak luar.
  8. Pembeli dilarang dengan sengaja atau mengarang keadaan force majeure dengan tujuan untuk mengelabui atau menipu pihak lain, khususnya Indonesian Supplies.
  9. Pembeli dilarang membocorkan dokumen rahasia, rahasia dagang atau hal-hal rahasia lainnya milik Suplai Indonesia kepada pihak lain, terutama kepada perusahaan pesaing Indonesian Supplies.
  10. Pembeli dilarang membeli produk ilegal atau dilarang menurut hukum Indonesia seperti obat-obatan, senjata tajam, bahan peledak, pekerja seks, perdagangan orang, dll.
  11. Pembeli dilarang melanggar peraturan embargo, peraturan TCC serta peraturan KUHP di Indonesia.
  12. Jika pembeli melanggar ketentuan ini, maka Indonesian Supplies dapat memproses masalah tersebut sesuai dengan aturan hukum terkait yang berlaku di Indonesia.
  13. Jika pembeli melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia, maka Indonesian Supplies akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
  14. Apabila pembeli atau pihak lain melakukan salah satu atau semua perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perjanjian dan/atau hukum yang berlaku, maka Indonesian Supplies harus dibebaskan dari tuntutan hukum, baik perdata, tuntutan pidana atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku secara global oleh pihak manapun.

P. KETENTUAN UMUM

  1. Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam syarat dan ketentuan Indonesian Supplies ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya. 
  2. Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Syarat Layanan yang menimbulkan sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara Indonesian Supplies dan pembeli sehubungan dengan penyediaan Layanan ini termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan yang lainnya maka Indonesian Supplies dan pembeli akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan dari pihak atau para pihak mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut melalui musyawarah antara masing-masing pihak terlebih dahulu. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.
  3. Jika para pihak tidak menginginkan penyelesaian sengketa melalui BANI, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan opsi gugatan secara perdata atau bahkan tuntutan secara pidana di pengadilan negeri yang berwenang.
  4. Persyaratan dan ketentuan Layanan Jasa Indonesian Supplies yang memuat hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan dan ketentuan Layanan ini tidak dapat dipindahkan atau dialihkan, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
  5. Persyaratan dan ketentuan Layanan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Semua pihak setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan dan ketentuan Layanan Indonesian Supplies ini. 
  6. Indonesian Supplies berhak dan bebas secara sepihak untuk mengurangi, menambahkan dan/ atau memodifikasi syarat dan ketentuan ini setiap saat sesuai kebutuhan.

DENGAN MENGGUNAKAN JASA LAYANAN PEMBELI DARI INDONESIAN SUPPLIES, MAKA SETIAP PEMBELI WAJIB MENGAKUI, TUNDUK, DAN MENGIKUTI SELURUH KEBIJAKAN DALAM HALAMAN SYARAT DAN KETENTUAN INI.

Version 9.2
Last modified: 16 November 2021