SYARAT & KETENTUAN
MEMBER VENDOR
Indonesian Supplies Website
SYARAT DAN KETENTUAN MEMBER VENDOR
Indonesian Supplies menyediakan berbagai macam layanan kepada vendor. Dalam menyediakan kegiatan layanan tersebut, Indonesian Supplies memiliki persyaratan umum yang harus diketahui dan dipatuhi oleh vendor sebelum memutuskan menggunakan layanan Indonesian Supplies. Persyaratan tersebut akan kami jelaskan dibawah ini.
A. LAYANAN VENDOR INDONESIAN SUPPLIES
Indonesian Supplies memberikan berbagai layanan kepada anda selaku vendor. Diantaranya:
- Menyediakan layanan online untuk dapat menjual, produk, menyewakan peralatan dan/atau memberikan layanan kepada Pembeli yang memenuhi syarat di seluruh dunia (jumlah maksimum item ditentukan oleh tingkat keanggotaan yang dipilih).
- Publikasikan peluang investasi untuk dibagikan dengan Investor terpilih di dalam dan di luar Indonesia dengan membuat penawaran keuangan untuk dibiayai berdasarkan proyek.
- Mencari dan mempekerjakan Konsultan yang kompeten untuk penyediaan layanan konsultasi berdasarkan proyek.
- Memberikan akses ke toko Anda melalui aplikasi mobile Indonesian Supplies yang dapat membantu Anda untuk mengontrol bisnis Anda di mana pun Anda berada (tersedia Aplikasi seluler untuk android).
- Membantu mempromosikan perusahaan Anda dan produk dan/atau layanan yang tersedia.
- Memberikan dan meningkatkan reputasi perusahaan Anda menggunakan manajemen reputasi dengan memanfaatkan halaman kualifikasi.
- Mempomosikan produk dan layanan Anda kepada Pembeli yang telah memenuhi syarat di seluruh dunia.
- Mempromosikan produk dan layanan terlaris milik Anda dan mempromosikan solusi inovatif dengan berbagi pengalaman Anda melalui solusi pameran virtual kami.
- Memberikan solusi tender online seperti RFx untuk mengamankan pembayaran Anda secara online.
- Menyediakan buletin Indonesian Supplies untuk menjaga anggota kami dari berita pasar.
- Memberikan informasi tentang: Produk dan layanan, Profil Perusahaan, QHSE, Perusahaan Afiliasi, lokasi, drone 3D, kunjungan virtual, IoT, dan ulasan untuk memudahkan aktivitas pembelian Pembeli kami. (Layanan tambahan dikenakan biaya tambahan).
- Memberikan kesepakatan harga untuk volume penjualan (tergantung pada tingkat keanggotaan).
- Menyediakan layanan seperti RFQ (Request for Quotation) dan manajemen pesanan pembelian (tergantung pada tingkat keanggotaan).
- Menyediakan kursus online, acara & pertemuan perkenalan (hanya untuk member SILVER, GOLD, PLATINUM & DIAMOND).
- Membagikan showcase online kepada member SILVER, GOLD, PLATINUM dan DIAMOND untuk mempresentasikan produk Vendor di blog Indonesian Supplies sebanyak:
- 12 (dua belas) produk untuk member SILVER.
- 24 (dua puluh empat) produk untuk member GOLD.
- 48 (empat puluh delapan) produk untuk member PLATINUM.
- Jumlah produk yang tidak terbatas untuk member DIAMOND.
- Memberikan layanan proyek pembiayaan. (hanya untuk member PLATINUM dan DIAMOND).
- Memberikan layanan kualifikasi Vendor (hanya untuk member SILVER, GOLD, PLATINUM dan DIAMOND).
- Memberikan layanan search engine optimization (SEO) khusus kepada keanggotaan PLATINUM dan DIAMOND seperti:
- Menyediakan 1 (satu) buah fokus kata kunci. Kata kunci ini dapat ditambah lebih dari 1 dengan menggunakan jasa tambahan dari Indonesian Supplies dengan tambahan biaya.
- Menyediakan kolom meta deskripsi.
- Vendor dapat meminta saran/nasihat dari Indonesian Supplies untuk mendapatkan kata kunci yang terbaik dengan menggunakan layanan tambahan dari konsultan dengan biaya tambahan.
- Vendor dapat mengganti SEO setiap hari secara mandiri.
- Menyediakan layanan digital marketing di jejaring sosial dengan biaya tambahan. Layanan tersebut seperti:
- Mempromosikan toko dan produk milik Vendor melalui Facebook, Twitter, Linkedin, Email dan WhatsApp. Apabila Vendor belum memiliki salah satu akun tersebut, maka Indonesian Supplies dapat membantu membuatkan akun yang diinginkan oleh Vendor.
- Jejaring sosial yang dimaksud diatas dapat dihubungkan dengan jejaring sosial lainnya. Artinya setiap toko dan produk milik Vendor dapat terhubung lebih dari 1 jenis jejaring sosial dan dapat dibagikan kepada orang – orang tertentu yang ingin dijadikan target pemasaran oleh Vendor.
- Memberikan laporan aktivitas Vendor dengan analisis lanjutan (hanya untuk anggota GOLD, PLATINUM & DIAMOND). Layanan ini memberikan informasi kepada Vendor tentang:
- Wilayah dari seluruh dunia yang berpotensi bagi Vendor untuk menjual barang dagangannya.
- Mengecek status website sehari – hari seperti kunjungan atau viewers yang mengunjungi website Vendor.
- Melihat data berapa produk yang telah terjual dalam kurun waktu tertentu.
- Anda dapat mengoptimalkan strategi manajemen aset Anda dengan menggunakan aplikasi Computerized Maintenance Management Software CMMS kami (dikenakan biaya konsultasi tambahan untuk implementasi proyek).
- Berikan dukungan prioritas secara langsung melalui aplikasi obrolan untuk membantu:
- Untuk pembuatan toko online di pasar Indonesian Supplies;
- Menemukan atau menjual produk atau layanan yang perlu untuk Anda pertimbangkan;
- Analisis data aktivitas toko Anda.
- Menyediakan Computerized Maintenance Management Software (CMMS) yang memungkinkan Vendor untuk mengoptimalkan biaya pemeliharaan Vendor dan total biaya kepemilikan aset Vendor (untuk member GOLD, PLATINUM dan DIAMOND). (Ketentuan jasa konsultasi tidak termasuk untuk pelaksanaan proyek).
- Menyediakan Customer Relationship Management (CRM) yang memungkinkan Vendor untuk mengelola kegiatan pemasaran dan penjualan dengan biaya tambahan.
- Anda dapat membeli layanan konsultasi untuk meningkatkan proses internal Anda seperti Pemasaran Digital, Penjualan, Sumber Daya, Pembelian, Logistik, Manajemen, Pembiayaan Proyek, dan Pengalihdayaan.
- Mengamankan pembayaran dengan menyediakan solusi pembayaran secara online.
- Membantu memantau kinerja tim logistik dengan menggunakan solusi pengiriman pesan.
- Bantu melacak status kiriman Anda dengan menggunakan solusi pelacakan seluler kami.
- Semua layanan yang tercantum di atas termasuk dalam keanggotaan vendor dan dapat disediakan oleh Indonesian Supplies dengan mendaftar sebagai Vendor.
- Segala macam layanan di atas tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun untuk tujuan keuntungan dan/atau kepentingan pribadi.
B. TENTANG VENDOR & KLIEN
- Vendor Indonesian supplies adalah setiap perusahaan yang berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia.
- Vendor Indonesian Supplies adalah Vendor yang sudah memiliki akun dan telah terdaftar sebagai vendor yang telah mendapatkan hak dan kewajiban dari Indonesian Supplies.
- Indonesian Supplies membagi vendor kedalam 5 (lima) jenis vendor membership. Setiap jenis vendor membership tersebut memiliki jasa layanan yang berbeda – beda dari Indonesian Supplies. Jenis member vendor tersebut terdiri dari:
- FREE MEMBER. Member jenis ini tidak dikenakan biaya oleh Indonesian Supplies. Member ini dikenakan biaya sebesar 15% (Lima Belas Persen) setiap kali Vendor menjual suatu produk kepada Pembeli.
- SILVER MEMBER. Anggota jenis ini dikenakan biaya sekitar Rp 4.900.000,00 (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) oleh Indonesian Supplies. Member ini dikenakan biaya sebesar 10% (Sepuluh Persen) setiap kali Vendor menjual suatu produk kepada Pembeli.
- GOLD MEMBER. Anggota jenis ini dikenakan biaya sekitar Rp 10.600.000,00 (Sepuluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) oleh Indonesian Supplies. Member ini dikenakan biaya sebesar 8% (Delapan Persen) setiap kali Vendor menjual suatu produk kepada Pembeli.
- PLATINUM MEMBER. Anggota jenis ini dikenakan biaya sekitar Rp 24.900.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) oleh Indonesian Supplies. Member ini dikenakan biaya sebesar 5% (Lima Persen) setiap kali Vendor menjual suatu produk kepada Pembeli.
- DIAMOND MEMBER. Jenis member ini dikenakan biaya sekitar Rp 48.500.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) oleh Indonesian Supplies. Member ini dikenakan biaya sebesar 3% (Tiga Persen) setiap kali Vendor menjual suatu produk kepada Pembeli.
- Untuk mengetahui lebih lanjut tentang keanggotaan vendor (vendor membership) kami, silakan klik https://indonesiansupplies.com/en/membership-registration/.
- Free member hanya berlaku selama 1 (satu) tahun dan akan dinonaktifkan oleh Indonesian Supplies jika vendor tidak melakukan upgrade menjadi member yang berbayar.
- Indonesia Supplies berfokus pada 17 (tujuh belas) pasar dan termasuk semua produk dan layanan untuk manajemen logistik, maritim, lepas pantai dan bawah laut, pertambangan, manajemen air, konstruksi, energi alternatif, pengemasan, perhotelan, pakaian, peralatan medis, elektronik, FMCG, property. Outsourcing, komoditas dan industri.
- Setiap Vendor mendapatkan logo dari Indonesian Supplies untuk meningkatkan reputasi Vendor dihadapan Pembeli. Diantaranya adalah logo Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia), logo Vendor Syariah, logo Carbon Footprint, logo Best Choice, logo Best Sellers, dan logo Best Deal Products.
- Setiap logo akan diberikan kepada Vendor apabila Indonesian Supplies telah mengecek ke MUI untuk logo Halal MUI dan ke JII (Jakarta Islamic Index) untuk logo Vendor Syariah. Sedangkan untuk logo Carbon Footprint, logo Best Choice, logo Best Sellers, dan logo Best Deal Products dapat diberikan oleh Indonesian Supplies setelah melihat performa dan kondisi internal dari Vendor.
- Klien adalah individu dan/atau perusahaan yang terdaftar sebagai pembeli di situs web Indonesian Supplies dan bersedia membeli, menyewa produk dan/atau layanan dari vendor yang telah memenuhi persyaratan.
C. MANFAAT MENJADI VENDOR DI INDONESIAN SUPPLIES
- Menjadikan bisnis Anda sesuai dengan persyaratan industri 4.0.
- Anda dapat mempromosikan bisnis Anda dengan berbagi informasi tentang: Produk dan layanan, Profil Perusahaan, QHSE, Perusahaan Afiliasi, lokasi, drone 3D, kunjungan virtual, IoT, dan ulasan.
- Dapat berkomunikasi dengan pembeli yang memenuhi syarat di seluruh dunia dengan menggunakan solusi pengiriman pesan kami di situs web atau aplikasi seluler.
- Vendor mendapatkan koneksi dengan investor di seluruh dunia untuk meningkatkan kemampuan bisnis Anda.
- Vendor bisa mendapatkan bantuan dari perusahaan jasa dan konsultan dengan membeli jasa secara online.
- Vendor bisa mendapatkan produk dari vendor yang memenuhi syarat dengan membeli produk secara online.
- Anda dapat meningkatkan reputasi anda dengan proses kualifikasi dan logo kualifikasi dari Indonesian Supplies.
- Indonesian Supplies menyediakan akses zoom untuk rapat.
- Indonesian Supplies menyediakan akses pembayaran online.
- Indonesian Supplies menyediakan Maintenance Management Software (MMS) yang memungkinkan Anda untuk mengoptimalkan biaya perawatan dan TCO aset Anda (untuk member GOLD, PLATINUM dan DIAMOND).
- Indonesian Supplies menyediakan Customer Relationship Management (CRM) yang memungkinkan Anda mengelola aktivitas pemasaran dan penjualan.
D. SYARAT VENDOR
- Dalam hal vendor ingin mendapatkan layanan dari Indonesian Supplies dan dapat melakukan berbagai macam kegiatan, maka vendor harus mendaftar dan membuat akun dengan melampirkan data sebagai berikut:
- Email;
- Nama Toko;
- NPWP;
- Alamat (Daerah, Kota, dan Negara);
- Kode Pos;
- Kategori Pasar;
- Nama Perusahaan;
- Ukuran Perusahaan (Jumlah Karyawan);
- Nama Kontak;
- Email Kontak;
- Kontak HP;
- Website;
- Nama Perusahaan Afiliasi;
- Logo Perusahaan Afiliasi;
- Pasar;
- Tipe Vendor;
- Sertifikasi;
- Kode Stok;
- Video Kunjungan Virtual;
- Password;
- Menyetujui Syarat dan Ketentuan.
- Jika akun anda sudah disetujui oleh Indonesian Supplies, maka selanjutnya anda harus mempersiapkan halaman vendor dengan mengisi data sebagai berikut:
- Logo Toko;
- Banner Toko;
- Nama Toko;
- Email Toko;
- Kontak Toko;
- Alamat Toko (Kota, Provinsi Dan Negara);
- Kode Pos Toko;
- Peta Lokasi Toko;
- Deskripsi Toko (Tentang Perusahaan);
- Anda juga harus mengisi berbagai data pendukung lainnya yang terdapat pada website Indonesian Supplies seperti formulir informasi kontak, informasi kapabilitas, identitas perusahaan, informasi finansial, merek dagang dan informasi kepemilikan dilaman pemasok kami.
- Jika ada dokumen yang tidak diisi atau dikosongkan oleh Vendor, hal tersebut dapat mempengaruhi volume penjualan toko Anda serta layanan yang diberikan oleh Indonesian Supplies & Consultant.
- Indonesian Supplies berhak membatalkan keanggotaan jika Vendor menolak untuk memenuhi syarat dan ketentuan.
E. KEBIJAKAN VENDOR
- Setelah vendor berhasil membayar ke Indonesian Supplies, vendor dapat membuat kebijakan yang ditujukan kepada para pembeli yang berisi kebijakan tab label, kebijakan pengiriman, kebijakan pengembalian dana, dan kebijakan pembatalan/ pengembalian/ penukaran.
- Seluruh kebijakan tersebut tidak boleh melanggar syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh Indonesian Supplies.
- Indonesian Supplies akan melihat dan menyetujui kebijakan yang dibuat oleh Vendor sebelum Vendor melakukan kegiatan di Indonesian Supplies.
F. APLIKASI ANDROID UNTUK VENDOR
- Indonesian Supplies menggunakan aplikasi pihak ketiga yakni WCFM Store Manager untuk memberikan layanan kepada anda selaku vendor.
- Anda dapat mengunduhnya di Google Playstore atau App Store secara GRATIS.
- Untuk menggunakan aplikasi tersebut, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Setelah membuat akun, anda akan diminta untuk mengisi beberapa keterangan seperti nama produk, harga, harga diskon, jumlah stok, dan lain – lain.
- Dalam aplikasi tersebut anda dapat melihat detail pesanan seperti, seperti Harga, Kuantitas, Tanggal pemesanan, memperbarui status pesanan dan memeriksa status pesanan.
- Klien dapat bertanya secara langsung tentang sebuah produk dan/ atau layanan kepada anda melalui modul enquiry didalam aplikasi.
- Anda dapat memeriksa laporan penjualan didalam aplikasi serta mendapat notifikasi apabila ada pemberitahuan tentang ulasan dll.
- Dalam aplikasi delivery, anda dapat menampilkan semua riwayat pengiriman dan pengiriman produk yang masih berjalan serta menampilkan detail pengiriman untuk produk yang akan dikirim dan akan menampilkan data pelanggan, data vendor, dan nama produk.
- Semua riwayat penjualan, laporan, ulasan dan pengiriman akan tercatat di riwayat akun anda.
- Vendor harus mematuhi seluruh kebijakan privasi, syarat dan ketentuan yang diatur oleh aplikasi pihak ketiga.
- Indonesian Supplies tidak bertanggung jawab atas kinerja dari aplikasi pihak ketiga.
G. TINJAUAN TAHUNAN TENTANG KERJASAMA
- Indonesian Supplies bersama dengan Vendor akan membahas dan/atau meninjau kegiatan usaha selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Indonesian Supplies akan meninjau kinerja Vendor seperti kualitas volume penjualan produk dan layanan yang diberikan selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dan syarat pengiriman yang diberikan.
- Indonesian Supplies akan mengusulkan produk dan layanan tambahan kepada Vendor seperti alat manajemen aset, IoT, solusi kunjungan virtual, atau solusi pemasaran, dengan tujuan tunggal untuk meningkatkan kinerja Vendor.
- Indonesian Supplies akan memberikan saran tentang tingkat keanggotaan terbaik untuk model bisnis Anda.
- Indonesian Supplies dapat memberikan solusi pembiayaan yang harus dipesan terlebih dahulu untuk meningkatkan kinerja Vendor di pasarnya dengan berinvestasi pada aset & peralatan produksi baru.
- Tinjauan bisnis kinerja Vendor tahunan akan dijadwalkan antara Vendor dan Indonesian Supplies 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perpanjangan perjanjian keanggotaan dan tidak setelah tanggal perpanjangan keanggotaan.
- Vendor & Indonesian Supplies akan menyetujui pemberian kupon, berdasarkan profil dari Pembeli.
H. PERSOALAN DATA
- Vendor harus memberikan seluruh data dan/ atau dokumen yang diperlukan oleh Indonesian Supplies untuk memberikan informasi secara transparan tentang produk, jasa dan/ atau pelayanannya terhadap klien.
- Vendor tidak boleh memberikan data yang salah dan/ atau palsu yang dapat menyebabkan kerugian kepada Indonesian Supplies.
- Data atau dokumen tersebut harus diberikan kepada kami pada saat pendaftaran atau diwaktu lain sesuai dengan kesepakatan dari Indonesian Supplies.
- Persoalan lebih rinci mengenai data, jadwal dan lain – lain akan di bahas secara jelas didalam perjanjian kerjasama.
- Data atau dokumen tersebut dapat dikirim ke alamat email contact@indonesiansupplies.com atau diantar secara fisik ke alamat kantor PT. Nusae NaDi Indonesia di Sampoerna Strategic Square South Tower L. 30, Jln. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta, kode pos 12930.
I. MANAJEMEN LOGISTIK
- Seluruh manajemen logistik yang digunakan oleh Vendor di marketplace menggunakan Incoterms Ex-Works (EXW) yang berarti Pembeli memiliki kewajiban untuk memikul semua biaya dan resiko terhadap produk yang dibeli.
- Indonesian Supplies mengusulkan opsi untuk mengontrak “perusahaan jasa” online untuk penyediaan impor/ekspor barang, angkutan laut, angkutan jalan, angkutan udara, dan layanan terkait lainnya.
- Biaya logistik akan disesuaikan dengan jarak, berat dan dimensi kargo, jarak antar alamat penjemputan & pengantaran, prioritas layanan yang dipilih.
- Vendor dapat memberikan potongan harga kepada Pembeli dari waktu ke waktu tergantung dari volume produk yang dibeli dan historisnya.
- Semua aturan ini secara jelas dan rinci akan diatur dalam perjanjian kerjasama antara Vendor dan Pembeli.
- Apabila Vendor mengalami keterlambatan dalam pengiriman atau logistik maka Vendor akan dikenakan denda sebesar 3% (tiga persen) perhari dari total pesanan pembelian.
- Apabila produk dan atau barang yang dibeli hilang pada saat pengiriman, maka Vendor Logistik akan dikenakan ganti rugi sebesar 100% (Seratus Persen) ditambah 15% (Lima Belas Persen) dari total pesanan pembelian.
J. HAK UNTUK DISTRIBUSI
- Vendor harus memiliki hak untuk mendistribusikan produk dan barang yang telah terdaftar di website Indonesian Supplies.
- Vendor tidak diperbolehkan mengedarkan barang terlarang yang tidak tercantum secara jelas pada website Indonesia Supplies di syarat dan ketentuan paragraf P.
- Penjual berhak mendistribusikan barang yang sah/ legal dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.
- Vendor berhak untuk mendistribusikan barang di dalam dan di luar Indonesia dengan mematuhi semua aturan yang berlaku di Indonesia.
K. HAK KEPEMILIKAN
- Vendor menyetujui untuk memberikan lisensi/ izin kepada Indonesian Supplies untuk menggunakan merek, logo, informasi hak cipta, dan semua data yang terkait dengan kekayaan intelektual untuk melaksanakan layanan Indonesian Supplies kepada Vendor pada saat Vendor mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Vendor Indonesian Supplies.
- Penjual tidak boleh menjual barang dan produk yang melanggar paten, nama merek, logo, dan kekayaan intelektual lainnya milik pihak lain.
- Vendor harus mematuhi Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana disebutkan dalam syarat dan ketentuan umum di Situs Web Indonesia Supplies.
L. JAMINAN PRODUK
- Vendor harus menjamin bahwa produk dan barang yang dijual di website Indonesian Supplies adalah produk asli milik Vendor.
- Vendor harus menjamin bahwa produk dan barang yang dijual tidak melanggar paten, nama merek, logo, hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak lain.
- Vendor wajib menjamin bahwa produk yang dijual, tidak melanggar ketentuan pidana Indonesia sebagaimana disebutkan pada syarat dan ketentuan ini.
- Vendor harus memberikan jaminan klaim terhadap produk yang dijual kepada Pembeli yang memenuhi syarat.
- Vendor harus memberikan sertifikat kesesuaian/ kepatuhan untuk semua produk dan barang yang dijual di website.
- Vendor harus menjamin bahwa setiap stok produk yang akan dijual telah dimiliki oleh Vendor. Artinya Vendor tidak diperkenankan menjual produk yang tidak dimiliki atau menjual produk milih pihak ketiga (Dropship) yang tidak terikat kontrak oleh Indonesian Supplies.
M. KEAKTIFAN VENDOR
- Vendor harus selalu aktif dalam setiap kegiatan didalam pasar Indonesian Supplies khususnya pada saat terjadi pesanan pembelian (PO).
- Apabila Vendor tidak aktif lebih dari 3 (tiga) kali, maka Indonesian Supplies dapat menonaktifkan Vendor dari pasar Indonesian Supplies.
N. SURAT IZIN VENDOR
- Setiap Vendor yang telah terdaftar harus memiliki surat izin dari pemerintah atau instansi terkait untuk melakukan aktivitasnya dalam menjual produk atau memberikan layanan kepada Pembeli.
- Apabila Vendor tidak memiliki surat izin sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), maka produk atau layanan yang ditawarkan tidak boleh masuk kedalam pasar Indonesian Supplies.
- Produk dan atau layanan yang tidak memiliki surat izin dapat dimasukkan Kembali kedalam pasar Indonesian Supplies setelah memiliki surat izin yang berlaku.
- Surat izin yang dimiliki oleh Vendor harus mengikuti peraturan yang terbaru dan masih berlaku sampai dengan selesai masa keanggotaan.
- Jika surat izin habis pada kurun waktu masa keanggotaan, maka Vendor harus menjamin bahwa akan memperpanjang izin usahanya sampai selesai masa keanggotaan sebagai Vendor di Indonesian Supplies.
O. PENGECUALIAN LAYANAN
- Layanan Indonesian Supplies kepada vendor hanya mencakup layanan sebagaimana yang tertulis pada paragraf A.
- Segala macam kegiatan atau jasa yang tidak secara tegas dinyatakan dalam paragraf A tidak termasuk dalam jasa Indonesian Supplies.
- Layanan konsultasi tambahan seperti layanan konsultasi adalah kegiatan diberikan oleh Konsultan Indonesian Supplies atau perusahaan jasa di marketplace.
- Apabila vendor ingin memperoleh beberapa layanan yang tidak diatur sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) seperti membuat 3D Maps, melakukan kunjungan virtual, melakukan audit atau layanan lainnya, vendor harus membuat perjanjian tersendiri untuk kegiatan tersebut dengan Indonesia Supplies yang disetujui oleh vendor.
P. PERJANJIAN NON – KOMPETISI
- Dengan menggunakan layanan Indonesian Supplies, Vendor setuju untuk tidak terlibat secara langsung dengan vendor yang memenuhi syarat Indonesian Supplies dalam hal kerjasama atau kegiatan komersial apa pun yang dianggap sebagai persaingan dari aktivitas komersial Indonesian Supplies.
- Jangka waktu perjanjian non-kompetisi ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya perjanjian kerjasama antara Vendor dan Indonesian Supplies.
- Dalam hal terjadi ketidakpatuhan, Indonesian Supplies berhak untuk menagih estimasi biaya jasa Indonesian Supplies sebagai ganti rugi yang dilikuidasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari volume usaha Vendor.
Q. BIAYA DAN SYARAT PEMBAYARAN
- Vendor harus membayar biaya tahunan saat mendaftar sebagai Vendor untuk Indonesian Supplies sebagaimana disebutkan pada paragraf B (kecuali untuk FREE member).
- Vendor dapat menggunakan 2 (dua) metode pembayaran melalui PayPal dan Transfer Bank.
- Jika Vendor memilih untuk membayar melalui PayPal, maka Vendor harus mengisi alamat email PayPal.
- Jika Vendor memilih untuk membayar melalui Transfer Bank, Vendor harus mengisi: (i) nama rekening, (ii) nomor rekening, (iii) nama bank, (iv) alamat bank, (v) nomor perutean, (vi) IBAN atau nomor rekening bank internasional, (vii) kode pertukaran, dan (viii) kode IFSC atau kode transfer elektronik India.
- Vendor dapat mengenakan biaya pembayaran tergantung dari metode pembayaran yang dipilih oleh Pembeli.
- Dalam hal Vendor ingin mengirimkan barang, syarat pembayarannya adalah sebagai berikut:
- Pembayaran sebesar 100% (Seratus Persen) 30 hari setelah barang diterima dengan baik dan tidak ada komplain dari Pembeli.
- Pembayaran PPN akan ditagih dan dibayar sesuai jangka waktu pembayaran.
- Vendor dapat memberikan potongan harga berupa Kupon Vendor dengan 3 pilihan yang tersedia:
- Pemberian diskon oleh Vendor kepada anggota kami untuk jangka waktu terbatas (Kupon akan terlihat di halaman produk).
- Pemberian diskon khusus oleh Vendor kepada Pembeli terbaik kami. (Kupon akan didistribusikan melalui email ke anggota kami).
- Pemberian diskon khusus oleh Vendor kepada Investor kami (Nilai Kupon akan dinegosiasikan antara penjualan Indonesian Supplies dan investor berdasarkan proyek dan didistribusikan melalui email). Masa berlaku Kupon akan ditentukan oleh durasi proyek.
- Indonesian Supplies memungut biaya saat menyewa Konsultan.
- Indonesian Supplies berhak untuk membebankan biaya tambahan untuk layanan tambahan yang diminta dan/atau dilakukan oleh Vendor.
- Vendor wajib membayar biaya jasa Indonesian Supplies tepat waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama.
- Informasi mengenai pembayaran akan disediakan lebih lanjut dalam perjanjian.
- Vendor akan menerima pemberitahuan dari Indonesian Supplies untuk memperpanjang pembayaran sebulan sebelum habis masa berlakunya.
- Jika Vendor tidak membayar biaya jasa kepada Indonesian Supplies yang telah melewati jatuh tempo selama 30 (tiga puluh) hari, maka Indonesian Supplies memiliki hak retensi, yaitu menyimpan semua informasi dan/atau dokumen penting. Selain itu, Indonesian Supplies juga berhak untuk menangguhkan kegiatan, serta layanan yang diberikan kepada Vendor.
- Semua keterlambatan pembayaran akan dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen).
- Seluruh pajak yang dipungut dalam setiap aktivitas Vendor dan Pembeli mengikuti ketentuan hukum Indonesia dan kesepakatan yang berlaku secara nasional maupun internasional.
- Seluruh bentuk pembayaran diatas hanya dibayarkan olev Vendor kepada satu pihak yakni Indonesian Supplies.
R. BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN, KERUSAKAN, BIAYA ATAU PENUNDAAN
- Indonesian Supplies tidak memiliki kewajiban selain dari yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini atau dalam Dokumen yang diterbitkan secara resmi oleh Indonesian Supplies. Kecuali sebagaimana ditentukan secara khusus dalam Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini atau diharuskan oleh Hukum yang berlaku, Indonesian Supplies tidak membuat jaminan baik yang tersurat atau tersirat sehubungan dengan jasanya.
- Sejauh diizinkan oleh Hukum yang berlaku, dengan tidak adanya kelalaian atau kesalahan lain yang terbukti secara hukum oleh Indonesian Supplies sementara produk/ barang milik vendor sedang berada dalam pemeliharaan fisik pihak ketiga, Indonesian Supplies tidak memiliki kewajiban apa pun atas kehilangan, kerusakan, biaya atau keterlambatan.
- Tunduk kepada batasan tanggung jawab lebih lanjut dalam sub-ayat (d) dan (e), tanggung jawab Indonesian Supplies atas segala kerugian, kerusakan, pengeluaran atau keterlambatan yang diakibatkan kelalaian atau kesalahan Indonesian Supplies lainnya yang terbukti dibatasi yang secara rinci dibahas dalam perjanjian kerjasama.
- Vendor mengakui bahwa Indonesian Supplies dan pihak ketiga yang dipercayakan produk/ barang milik vendor membatasi tanggung jawab mereka untuk kehilangan, kerusakan, biaya, atau keterlambatan. Vendor bisa mendapatkan peningkatan kewajiban Indonesian Supplies jika Indonesian Supplies menyetujui permintaan tersebut sebelum memberikan jasa apa pun dan perjanjian tersebut menetapkan batas tanggung jawab Indonesian Supplies dan kompensasi tambahan yang diterima atau dibayar untuk tanggung jawab tambahan. Apabila tidak, penilaian apa pun yang dilakukan vendor pada barang akan dipertimbangkan hanya untuk tujuan ekspor atau bea cukai.
- Sebagai pembatasan lebih lanjut pada kewajiban Indonesian Supplies, vendor setuju bahwa, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, maksimum keseluruhan tanggung jawab Indonesian Supplies untuk vendor terhadap setiap biaya, gugatan, kerusakan, kewajiban, putusan, biaya, beban, pembayaran atau kerugian dari segala macam selama tahun kalender yang tidak dibatasi oleh ketentuan lainnya dalam huruf J ini, baik yang sama atau tidak dilakukan atau sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh Indonesian Supplies, tidak akan lebih banyak dari jumlah yang paling sedikit dari hal-hal yang akan diatur dalam perjanjian kerjasama.
- Sebagai batasan lebih lanjut dari kewajiban Indonesian Supplies, vendor setuju bahwa, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Indonesian Supplies tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, hukuman, kerusakan atau kerusakan khusus, termasuk kehilangan keuntungan, pendapatan atau peluang, bahkan jika vendor diberitahu tentang kemungkinan kerusakan tersebut atau untuk tindakan atau kelalaian orang lain dan bagaimanapun itu terjadi, termasuk pelanggaran kontrak, kesalahan, kelalaian, atau tindakan atau kelalaian yang tidak disengaja.
- Batasan dan pengecualian dalam huruf J ini berlaku bahkan jika mereka menyebabkan setiap upaya hukum lainnya yang tersedia tidak tercapai untuk tujuan pentingnya dan tanpa mempertimbangkan layanan Indonesian Supplies dari kegagalan atau keterlambatan kinerja.
- Sejauh yang diizinkan oleh Hukum yang berlaku, vendor dengan ini melepaskan semua hak dan upaya hukum yang tersedia berdasarkan Hukum yang berlaku.
- Produk/ Barang dapat dipercayakan kepada pihak ketiga dengan tunduk pada semua kondisi seperti pembatasan tanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, pengeluaran atau keterlambatan dan terhadap semua ketentuan, peraturan, persyaratan dan kondisi yang tercantum dalam dokumen – dokumen dikeluarkan oleh pihak ketiga tersebut. Indonesian Supplies tidak memiliki tanggung jawab tambahan atas kerugian, kerusakan, biaya, atau keterlambatan yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pihak ketiga.
- Dalam hal Hukum yang berlaku di Wilayah Teritorial melarang atau membatasi penerapan ketentuan-ketentuan lain dari huruf J ini, tanggung jawab Indonesian Supplies terbatas pada kehilangan, kerusakan, biaya atau keterlambatan langsung.
S. FORCE MAJEUR
- Setiap pihak dapat dibebaskan dari syarat dan ketentuan ini jika terhalang oleh peristiwa force majeure.
- Peristiwa force majeure yang dimaksud adalah kerusuhan, pemogokan, perang, aksi teroris, gangguan sipil, otoritas pemerintah (apakah otoritas tersebut nyata atau diasumsikan), kebakaran, banjir, badai, bencana lainnya, atau penyebab lain semacam itu yang secara wajar berada di luar kendali pihak yang terkena dampak.
- Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang tidak dapat, secara keseluruhan atau sebagian, untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini karena force majeure harus segera memberikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lain yang menyatakan secara wajar secara rinci tentang keadaan yang mendasari force majeure tersebut.
- Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang mengklaim force majeur harus berusaha secara maksimal dalam menggunakan semua upaya yang wajar untuk menghilangkan penyebab force majeure tersebut.
- Setiap pihak harus segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain dan juga kepada Indonesian Supplies tentang penghentian force majeure tersebut dan akan melanjutkan pelaksanaan kewajiban yang ditangguhkan segera setelah cukup mungkin setelah penghentian force majeure tersebut.
T. PENGAKHIRAN LAYANAN
- Seluruh layanan dapat dihentikan jika:
- Telah kadaluwarsa;
- Vendor tidak memperpanjang kerjasama layanan Indonesian Supplies;
- Ada unsur subjektif dan objektif yang dilanggar dalam ketentuan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
- Permintaan dari Vendor;
- Ditentukan lain dalam surat perjanjian kerjasama.
- Keterikatan member berlaku minimal 12 (Dua Belas) bulan dan tidak dapat diuangkan kembali.
- Dalam hal Vendor tidak ingin memperpanjang perjanjian atau layanan dengan Indonesian Supplies, maka Vendor wajib memberitahu Indonesian Supplies melalui surat tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya layanan Indonesian Supplies.
- Indonesian Supplies berhak menolak permintaan pemutusan layanan oleh Vendor secara sepihak apabila berdasarkan pandangan dan pendapat Indonesian Supplies terdapat indikasi pemalsuan, penipuan, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan/atau hukum internasional.
- Pelanggaran peraturan embargo dan peraturan tentang kepatuhan perdagangan (TCC).
U. LARANGAN DAN KETENTUAN HUKUM
- Vendor dilarang menyalahgunakan kegiatan jasa, layanan atau apapun yang disediakan oleh Indonesian Supplies.
- Vendor dilarang menyalahgunakan data atau dokumen dalam bentuk apapun.
- Vendor dilarang mentransfer, mendistribusikan, atau memberitahukan pihak lain (selain para pihak dalam perjanjian) dalam bentuk fisik, media elektronik dan/atau media lain yang dapat digunakan untuk membocorkan rahasia kami dan/atau Klien. Hal ini dapat dikecualikan jika ada persetujuan tertulis dari Indonesian Supplies.
- Vendor dilarang memberikan data palsu dan/atau palsu yang dapat merugikan Indonesian Supplies.
- Vendor dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan atau menimbulkan citra buruk terhadap Indonesian Supplies.
- Vendor tidak boleh menjual produk ilegal, seperti obat-obatan, senjata api, bahan kimia, atau produk apa pun yang termasuk dalam aturan embargo atau dilarang dalam KUHP ataupun aturan hak cipta.
- Vendor dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan pihak luar.
- Vendor dilarang dengan sengaja atau mengarang keadaan force majeure dengan tujuan untuk mengelabui atau menipu pihak lain, khususnya Indonesian Supplies.
- Vendor dilarang membocorkan dokumen rahasia, rahasia dagang atau hal-hal rahasia lainnya milik Indonesian Supplies kepada pihak lain, terutama kepada perusahaan pesaing Indonesian Supplies.
- Jika Vendor melanggar ketentuan ini, maka Indonesian Supplies dapat memproses masalah tersebut sesuai dengan aturan hukum terkait yang berlaku di Indonesia.
- Apabila Vendor atau pihak lain melakukan salah satu atau seluruh perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar perjanjian dan/atau hukum yang berlaku, maka Indonesian Supplies harus dibebaskan dari tuntutan hukum, baik perdata, tuntutan pidana maupun ketentuan hukum lainnya yang berlaku secara global oleh pihak manapun.
V. KETENTUAN UMUM
- Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam syarat dan ketentuan Indonesian Supplies ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya.
- Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Syarat Layanan yang menimbulkan sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara Indonesian Supplies dan vendor sehubungan dengan penyediaan Layanan ini termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan yang lainnya maka Indonesian Supplies dan vendor akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan dari pihak atau para pihak mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut melalui musyawarah antara masing-masing pihak terlebih dahulu. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.
- Jika para pihak tidak menginginkan penyelesaian sengketa melalui BANI, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan opsi gugatan secara perdata atau bahkan tuntutan secara pidana di pengadilan negeri yang berwenang.
- Persyaratan dan ketentuan Layanan Jasa Indonesian Supplies yang memuat hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan dan ketentuan Layanan ini tidak dapat dipindahkan atau dialihkan, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
- Persyaratan dan ketentuan Layanan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Semua pihak setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan dan ketentuan Layanan Indonesian Supplies ini.
- Indonesian Supplies berhak dan bebas secara sepihak untuk mengurangi, menambahkan dan/ atau mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat sesuai kebutuhan.
DENGAN MENGGUNAKAN LAYANAN MEMBER VENDOR DARI INDONESIAN SUPPLIES, MAKA SETIAP VENDOR WAJIB MENGAKUI, TUNDUK, DAN MENGIKUTI SELURUH KEBIJAKAN DALAM HALAMAN SYARAT DAN KETENTUAN INI.
Modifikasi Terakhir: 09/12/2021
Versi: 13.4