Kebijakan & Prosedur
Dalam menjalankan bisnisnya, Indonesian Supplies selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali. Dalam membangun perusahaan ini, Indonesian Supplies telah memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan mematuhi berbagai peraturan terkait lainnya.
Data tersebut telah diatur sedemikian rupa oleh Indonesian Supplies yang telah memenuhi peraturan terkait (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) baik di Indonesia maupun di luar negeri seperti GDPR (General Data Protection Regulation), California Consumer Privacy Act (CCPA) atau peraturan lainnya sehingga sangat mementingkan dan menjaga kerahasiaan data Klien yang telah dimasukkan ke dalam sistem atau website Indonesia Supplies.
Dalam hal ketenagakerjaan, Indonesian Supplies telah dan akan selalu berusaha untuk memenuhi semua aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja yang artinya telah memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. hukum. – hukum.
Di bidang Kesehatan, Indonesian Supplies juga memberikan hak kesehatan kepada pegawai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Untuk memberikan berbagai macam layanan digital kepada klien, Indonesian Supplies juga telah memenuhi berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai peraturan terkait.
Semua prosedur yang terjadi dan diatur oleh Indonesian Supplies telah memenuhi segala macam aturan sehingga setiap transaksi dan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Indonesian Supplies akan selalu berjalan dengan lancar.