Anti Korupsi
Untuk membantu pemerintah Indonesia dalam memberantas perilaku korupsi, dalam setiap kegiatannya Indonesian Supplies akan menjauhi dan menjamin tidak akan membiarkan praktek korupsi sekecil apapun terjadi. Komitmen Indonesian Supplies adalah menjalankan bisnis secara legal dan secara tegas menghindari perilaku atau tindakan yang melanggar hukum. Jika ada transaksi yang terindikasi korupsi, Indonesian Supplies akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Indonesian Supplies selalu berpedoman pada UU Pemberantasan Korupsi dan peraturan terkait. Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan baca undang-undang di bawah ini.
- Law Number 30 of 2002 - Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
- Law Number 31 of 1999 - Tentang pemberantasan korupsi
- Law Number 46 of 2009 - Tentang sidang korupsi
- Law Number 8 of 2010 - Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
- Law Number 19 of 2019 - Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
- Law Number 20 of 2001 - Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi