SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG CHARTER VESSEL TANPA KRU
Indonesian Supplies Website
SYARAT DAN KETENTUAN TENTANG CHARTER VESSEL TANPA KRU
- Pemilik adalah orang yang memiliki kapal.
- Penyewa adalah orang yang menyewakan kapal dalam jangka waktu tertentu.
- Kapal adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut atau membawa barang tertentu.
- Kapal dapat disewa dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pemilik dan penyewa.
- Setiap kapal yang hendak dicarter harus diserahkan oleh pemiliknya pada tempat yang telah disepakati kedua belah pihak dan kapal harus dalam keadaan aman dan tidak rusak.
- Setiap kapal yang akan dicarter harus memiliki dokumen yang baik dan memenuhi semua aturan hukum.
- Penyerahan kapal oleh pemilik dan pengambilalihan kapal oleh penyewa harus memenuhi semua kewajiban yang tercantum dalam syarat dan ketentuan ini.
- Pemilik kapal harus melakukan uji tuntas untuk menyerahkan kapal selambat-lambatnya pada tanggal yang disepakati bersama.
- Penyewaan tidak dapat dibatalkan kecuali disetujui oleh pemilik dan penyewa yang membuat pernyataan tertulis.
- Kapal harus digunakan dalam perdagangan yang sah untuk pengangkutan barang dagangan yang sah yang berada dalam batas-batas perdagangan yang diatur.
- Pemilik harus menyediakan kapal lengkap dengan peralatan dan alat pendukung lainnya seperti minyak pada saat dikirim ke pencarter. dan apabila pencarter telah selesai menggunakan kapal, maka pencarter harus mengembalikan kapal pada kondisi seperti semula.
- Harga sewa kapal ditentukan oleh pemiliknya. penyewa dapat bernegosiasi atau mendapatkan diskon jika memenuhi persyaratan tertentu atau telah meminta langsung kepada pemilik.
- Pemilik tidak menyediakan awak kapal untuk sewa kapal.
- Para pihak dapat mencari kru dari pihak ketiga dengan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh pemilik dan penyewa.
- Penyewa dapat mempekerjakan awak dari pihak ketiga yang berdomisili di wilayah Indonesia atau ditempat lain.
- Awak yang direkrut dari pihak ketiga harus memenuhi standar Indonesia dan juga harus mematuhi semua syarat dan ketentuan di Indonesian Supplies.
- Pada saat berakhirnya masa sewa kapal harus diserahkan kembali oleh penyewa kepada pemilik di pelabuhan yang aman dan bebas es, di tempat berlabuh yang siap dan aman yang dapat diarahkan oleh pemilik. Penyewa harus memberikan pemberitahuan awal kepada pemilik tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari berjalan tentang tanggal yang diharapkan, kisaran pelabuhan pengiriman ulang atau pelabuhan atau tempat pengiriman ulang tidak kurang dari 14 (empat belas) hari berjalan pemberitahuan pasti tentang tanggal dan pelabuhan atau tempat yang diharapkan. pengiriman ulang.
- Penyewa harus mengganti kerugian pemilik terhadap setiap kerugian, kerusakan atau biaya yang dikeluarkan oleh pemilik yang timbul dari atau sehubungan dengan pengoperasian penyewa kapal, dan terhadap hak gadai dalam bentuk apapun yang timbul dari suatu peristiwa yang terjadi selama periode penyewa.
- Semua penyelamatan dan penarikan yang dilakukan oleh kapal adalah untuk keuntungan penyewa dan biaya perbaikan kerusakan yang diakibatkannya akan ditanggung oleh penyewa.
- Setiap kegiatan charter kapal ini harus mematuhi standart keselamatan pelayaran sebagaiman yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2015 tentang Standart Keselamatan Pelayaran serta aturan lain yang berkaitan.
- Apabila terjadi sengketa antara vendor dan pembeli, maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah.
- Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
- Indonesian Supplies berhak untuk mengubah atau mengubah syarat dan ketentuan ini tanpa persetujuan Vendor.
Last Modified: 31/03/2022
Version: 1.0