SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN VESSEL
Indonesian Supplies Website
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN VESSEL
- Pembeli adalah orang yang akan membeli kapal.
- Vendor adalah orang yang menjual kapal.
- Vendor wajib memberikan informasi yang jujur dan jelas kepada Pembeli tentang kondisi kapal yang akan dijual.
- Pembeli berhak melihat atau memeriksa kapal yang akan dibeli dengan memberitahukan kepada Penjual.
- Pembeli dilarang membuka kemasan Kapal atau tindakan lain yang dapat merugikan atau menimbulkan biaya tambahan kepada Vendor sebelum transaksi selesai.
- Vendor harus menyediakan surat, dokumen yang diperlukan untuk jual beli kapal.
- Vendor harus mengemas kapal dengan sebaik-baiknya dan mengirimkannya menggunakan alat angkut yang memenuhi standar pelayaran kapal.
- Dalam melakukan pembelian, maka Vendor dan Pembeli dapat membuat sebuah perjanjian pembelian kapal.
- Perjanjian yang dibuat tidak boleh melanggar ketentuan hukum pidana atau aturan lain yang berlaku di Indonesia.
- Jika ketentuan dalam perjanjian yang dibuat antara Vendor dan Pembeli melanggar atau bertentangan dengan syarat sah nya perjanjian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka seluruh isi perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
- Transaksi jual beli kapal dapat dilakukan dengan metode bank transfer atau cara pembayaran lainnya yang diakui di Indonesia.
- Apabila terjadi sengketa antara vendor dan pembeli, maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah.
- Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
- Indonesian Supplies berhak untuk mengubah atau mengubah syarat dan ketentuan ini tanpa persetujuan Vendor.
Last Modified: 25/03/2022
Version: 1.0