Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui rencana pengembangan pertama (POD I) Lapangan Gas Peusangan B, Blok Lhokseumawe, di lepas pantai Lhokseumawe yang di operasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Zaratex N.V.
Lapangan gas ini terletak pada sekitar 7 km lepas Pantai Lhokseumawe dan ditargetkan mulai produksi pada awal 2023. Lapangan gas tersebut menjadi lapangan migas pertama yang disetujui rencana pengembangannya setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh serta terbentuknya BPMA.
Setelah POD I disahkan, Zaratex N.V, melakukan serangkaian kegiatan persiapan termasuk penyelesaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan persiapan engineering design.
Selain itu, anak usaha dari dari Pexco Energy ini melakukan persiapan lain untuk mendukung pembangunan anjungan lepas pantai dan pemasangan pipa gas bawah laut sepanjang 7 km serta pembangunan fasilitas separator gas di darat dilengkapi dengan CO2 removal dan gas dryer.
Pengembangan lapangan gas Peusangan B mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi, antara lain gas untuk rumah tangga, bahan bakar gas untuk transportasi jalan, dan kebutuhan lainnya seperti untuk industri.
Sebagaimana telah diatur dalam UU terkait produksi migas, Pemerintah Daerah Aceh akan mendapatkan participating interest minimal sebesar 10 persen melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Atas pengembangan Lapangan Peusangan B, nantinya negara mendapatkan bagian sebesar 35,36% atau sekitar US$156,55 juta dengan asumsi harga gas US$6,5/MMbtu (flat) dan asumsi rata-rata harga kondensat senilai US$65/barel.