Sejak tanggal 2 November 2021, lima belas Negara Anggota ASEAN telah meratifikasi dan memberikan Acceptance of the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), seperti Brunei, Kamboja, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Myanmar, Filipina, Laos, Singapura, Thailand, dan Vietnam serta dari empat negara non-ASEAN seperti Australia, China, Jepang, dan Selandia Baru.
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) adalah kesepakatan yang diusulkan antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan mitra perjanjian perdagangan bebas (FTA). Pakta tersebut bertujuan untuk mencakup semua kegiatan perdagangan barang dan jasa, kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa, pengembangan e-commerce, digitalisasi usaha kecil dan menengah dan kerja sama ekonomi dalam penerapan praktik terbaik.
Ratifikasi perjanjian oleh semua negara penandatangan ini membuka pintu ke pasar perdagangan adil ASEAN baru yang setara dengan 30% dari populasi dunia (sekitar 2,2 miliar orang) atau 30% dari PDB Global ($26,2 triliun). Perjanjian RCEP tentunya juga merupakan titik awal sistem perdagangan multilateral untuk saling menguntungkan negara-negara pasar ASEAN.
RCEP akan menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia yang diukur dengan PDB anggotanya. Sebagai perbandingan, perjanjian perdagangan regional utama lainnya berdasarkan bagian dari PDB global adalah blok perdagangan Amerika Selatan Mercosur (2,4%), kawasan perdagangan bebas benua Afrika (2,9%), Uni Eropa (17,9%) dan Amerika Serikat-Meksiko-Kanada kesepakatan (28%).
Pembangunan pasar ekonomi baru ini tentunya harus mendorong perekonomian antar negara ASEAN, dengan mengganggu aturan impor dan ekspor barang dan jasa dan dengan menghilangkan sekitar 90% dari pajak tarif antara anggota ASEAN untuk dua dekade berikutnya.
RCEP juga membuka peluang untuk mengadakan perjanjian perdagangan untuk penyediaan barang dan jasa dari negara manapun di ASEAN dengan bekerja sama dengan salah satu mitra lokal di ASEAN yang akan dapat mencari dan mengembangkan kapasitas produksi di dalam LCC di ASEAN. RCEP tentu menutup era Trans-Pacific Partnership (TPP), setelah Amerika Serikat mundur dari TPP pada 2016.
Dengan definisi common rule of origin (CRO) di bawah RCEP, perusahaan perdagangan lokal akan dapat secara optimal mendapatkan bahan baku dan mengoptimalkan biaya dan kapasitas produksi dari negara-negara anggota, sementara diuntungkan dari tarif tarif yang lebih rendah.
Ke depan dan karena pengembangan kapasitas pasar utama, RCEP juga membuka peluang untuk impor inovasi dan penerapan standar Industri 4.0 dan digitalisasi bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang layanan kami? Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.