VENDOR
SYARAT & KETENTUAN

Indonesian Supplies Website

SYARAT KETENTUAN VENDOR

Indonesian Supplies menyediakan berbagai macam layanan kepada vendor. Dalam menyediakan kegiatan layanan tersebut, Indonesian Supplies memiliki persyaratan umum yang harus diketahui dan dipatuhi oleh vendor sebelum memutuskan menggunakan layanan Indonesian Supplies. Persyaratan tersebut akan kami jelaskan dibawah ini.

A. LAYANAN VENDOR INDONESIAN SUPPLIES

Indonesian Supplies memberikan berbagai layanan kepada anda selaku vendor. Diantaranya:

  1. Menyediakan layanan online untuk menjual, menyewakan berbagai produk dan/atau memberikan layanan kepada pembeli di seluruh dunia.
  2. Menyediakan koneksi ke investor di dalam dan di luar Indonesia dengan membuat penawaran keuangan untuk membiayai proyek Anda.
  3. Memberikan jasa konsultan yang kompeten jika diperlukan.
  4. Memberikan akses kepada anda melalui aplikasi seluler Indonesian Supplies yang dapat membantu anda dalam mengendalikan bisnis anda dimanapun anda berada.
  5. Membantu mempromosikan perusahaan Anda dan produk dan/atau layanan yang tersedia.
  6. Meningkatkan reputasi perusahaan Anda di mata pembeli di seluruh dunia.
  7. Mempromosikan produk dan layanan Anda kepada pembeli di seluruh dunia.
  8. Mempromosikan produk dan layanan terlaris milik Anda serta memberikan solusi paling inovatif dengan berbagi pengalaman Anda melalui solusi pameran virtual.
  9. Memberikan solusi tender online (RFx) untuk mengamankan transaksi Anda secara online.
  10. Memberikan pelaporan tentang kegiatan penjualan.
  11. Anda dapat membeli layanan konsultasi untuk meningkatkan proses internal Anda seperti Penjualan, Pembelian, Logistik, dan Pembiayaan.
  12. Anda dapat membeli layanan manajemen aset dengan menggunakan aplikasi kami (dikenakan biaya tambahan).
  13. Memberikan dukungan prioritas secara pribadi melalui aplikasi chat untuk membantu:
    • Membuat toko di marketplace Indonesian Supplies;
    • Menemukan produk atau layanan yang anda inginkan;
    • Menganalisis data di toko Anda yang berada di marketplace kami.
  1. Terhubung dengan pembeli melalui aplikasi.
  2. Mengamankan pembayaran Anda dengan menyediakan solusi pembayaran online.
  3. Membantu memantau kinerja tim logistik dengan menggunakan solusi pengiriman pesan.
  4. Bantu melacak status kiriman Anda dengan menggunakan solusi pelacakan seluler kami.
  5. Semua layanan yang tercantum di atas termasuk dalam keanggotaan vendor dan dapat disediakan oleh Indonesian Supplies dengan mendaftar sebagai vendor.
  6. Segala macam bentuk layanan diatas tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun untuk tujuan keuntungan dan/ atau kepentingan pribadi.

B. TENTANG VENDOR & KLIEN

  1. Vendor Indonesian supplies adalah setiap perusahaan yang berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia.
  2. Vendor Indonesian Supplies adalah vendor yang sudah memiliki akun dan telah terdaftar sebagai vendor yang telah mendapatkan hak dan kewajiban dari Indonesian Supplies.
  3. Indonesian Supplies membagi vendor kedalam 5 (lima) jenis vendor membership. Setiap jenis vendor membership tersebut memiliki jasa layanan yang berbeda – beda dari Indonesian Supplies. Jenis member vendor tersebut terdiri dari:
    • FREE MEMBER. Member jenis ini tidak dikenakan biaya oleh Indonesian Supplies;
    • SILVER MEMBER. Anggota jenis ini dikenakan biaya sekitar Rp 4.900.000,00 (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) oleh Indonesian Supplies;
    • GOLD MEMBER. Anggota jenis ini dikenakan biaya sekitar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) oleh Indonesian Supplies;
    • PLATINUM MEMBER. Anggota jenis ini dikenakan biaya sekitar Rp 25.300.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) oleh Indonesian Supplies;
    • DIAMOND MEMBER. Jenis member ini dikenakan biaya sekitar Rp 48.950.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) oleh Indonesian Supplies.
  1. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang keanggotaan vendor (vendor membership) kami, silakan klik https://indonesiansupplies.com/en/membership-registration/.
  2. Free member hanya berlaku selama 1 (satu) tahun dan akan dinonaktifkan oleh Indonesian Supplies jika vendor tidak melakukan upgrade menjadi member yang berbayar.
  3. Indonesia Supplies berfokus pada 16 (enam belas) pasar dan termasuk semua produk dan layanan untuk manajemen logistik, maritim, lepas pantai, bawah laut, pertambangan, manajemen air, konstruksi, energi alternatif, pengemasan, perhotelan, pakaian, peralatan medis, elektronik, FMCG , properti dan outsourcing.
  4. Klien adalah individu dan/atau perusahaan yang terdaftar sebagai pembeli di situs web Indonesian Supplies dan bersedia membeli, menyewa produk dan/atau layanan dari vendor yang telah memenuhi persyaratan.

C. MANFAAT MENJADI VENDOR DI INDONESIAN SUPPLIES

  1. Menjadikan bisnis Anda sesuai dengan persyaratan industri 4.0.
  2. Anda dapat mempromosikan bisnis Anda dengan berbagi informasi tentang: Produk dan layanan, Profil Perusahaan, QHSE, Perusahaan Afiliasi, lokasi, drone 3D, kunjungan virtual, IoT, dan ulasan.
  3. Dapat berkomunikasi dengan pembeli yang memenuhi syarat di seluruh dunia dengan menggunakan solusi pengiriman pesan kami di situs web atau aplikasi seluler.
  4. Vendor mendapatkan koneksi dengan investor di seluruh dunia untuk meningkatkan kemampuan bisnis Anda.
  5. Vendor bisa mendapatkan bantuan dari perusahaan jasa dan konsultan dengan membeli jasa secara online.
  6. Vendor bisa mendapatkan produk dari vendor yang memenuhi syarat dengan membeli produk secara online.
  7. Anda dapat meningkatkan reputasi anda dengan proses kualifikasi dan logo kualifikasi dari Indonesian Supplies.
  8. Indonesian Supplies menyediakan akses zoom untuk rapat.
  9. Indonesian Supplies menyediakan akses pembayaran online.

D. SYARAT VENDOR

  1. Dalam hal vendor ingin mendapatkan layanan dari Indonesian Supplies dan dapat melakukan berbagai macam kegiata, maka vendor harus mendaftar dan membuat akun dengan melampirkan data sebagai berikut:
    • Email;
    • Nama Toko;
    • NPWP;
    • Alamat (Daerah, Kota, dan Negara);
    • Kode Pos;
    • Kategori Pasar;
    • Nama Perusahaan;
    • Ukuran Perusahaan (Jumlah Karyawan);
    • Nama Kontak;
    • Kontak Keluarga;
    • Email Kontak;
    • Kontak HP;
    • Website;
    • Nama Perusahaan Afiliasi;
    • Logo Perusahaan Afiliasi;
    • Pasar;
    • Tipe Vendor;
    • Sertifikasi;
    • Kode Stok;
    • Video Kunjungan Virtual;
    • Password;
    • Menyetujui Syarat dan Ketentuan.
  1. Jika akun anda sudah disetujui oleh Indonesian Supplies, maka selanjutnya anda harus mempersiapkan halaman vendor dengan mengisi data sebagai berikut:
    • Logo Toko;
    • Banner Toko;
    • Nama Toko;
    • Email Toko;
    • Kontak Toko;
    • Alamat Toko (Kota, Provinsi Dan Negara);
    • Kode Pos Toko;
    • Peta Lokasi Toko;
    • Deskripsi Toko (Tentang Perusahaan);
  1. Anda juga harus mengisi berbagai macam data penunjang lain yang terdapat di website Indonesian Supplies yang tidak secara jelas disebutkan didalam syarat dan ketentuan ini.
  2. Apabila ada dokumen yang tidak diisi atau dikosongkan oleh anda, maka akan mempengaruhi kulitas anda dimata para pembeli.

E. KEBIJAKAN VENDOR

  1. Setelah vendor berhasil membayar ke Indonesian Supplies, vendor dapat membuat kebijakan yang ditujukan kepada para pembeli yang berisi kebijakan tab label, kebijakan pengiriman, kebijakan pengembalian dana, dan kebijakan pembatalan/ pengembalian/ penukaran.
  2. Seluruh kebijakan tersebut tidak boleh melanggar syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh Indonesian Supplies.
  3. Indonesian Supplies akan melihat dan menyetujui kebijakan yang dibuat oleh vendor sebelum vendor melakukan kegiatan di Indonesian Supplies.

F. APLIKASI ANDROID UNTUK VENDOR

  1. Indonesian Supplies menggunakan aplikasi pihak ketiga yakni WCFM Store Manager untuk memberikan layanan kepada anda selaku vendor.
  2. Anda dapat mengunduhnya di Google Playstore atau App Store secara GRATIS.
  3. Untuk menggunakan aplikasi tersebut, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu.
  4. Setelah membuat akun, anda akan diminta untuk mengisi beberapa keterangan seperti nama produk, harga, harga diskon, jumlah stok, dan lain – lain.
  5. Dalam aplikasi tersebut anda dapat melihat detail pesanan seperti, seperti Harga, Kuantitas, Tanggal pemesanan, memperbarui status pesanan dan memeriksa status pesanan.
  6. Klien dapat bertanya secara langsung tentang sebuah produk dan/ atau layanan kepada anda melalui modul enquiry didalam aplikasi.
  7. Anda dapat memeriksa laporan penjualan didalam aplikasi serta mendapat notifikasi apabila ada pemberitahuan tentang ulasan dll.
  8. Dalam aplikasi delivery, anda dapat menampilkan semua riwayat pengiriman dan pengiriman produk yang masih berjalan serta menampilkan detail pengiriman untuk produk yang akan dikirim dan akan menampilkan data pelanggan, data vendor, dan nama produk.
  9. Semua riwayat penjualan, laporan, ulasan dan pengiriman akan tercatat di riwayat akun anda.
  10. Vendor harus mematuhi seluruh kebijakan privasi, syarat dan ketentuan yang diatur oleh aplikasi pihak ketiga.

G. TINJAUAN TAHUNAN TENTANG KERJASAMA

  1. Indonesian Supplies bersama dengan vendor akan membahas dan/atau mereview kegiatan usaha selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  2. Indonesian Supplies akan meninjau kinerja vendor seperti kualitas produk dan layanan yang diberikan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  3. Indonesian Supplies akan mengusulkan produk dan layanan tambahan kepada vendor seperti alat manajemen aset, IoT, solusi kunjungan virtual, atau solusi pemasaran.
  4. Indonesian Supplies akan memberikan saran tentang tingkat keanggotaan terbaik (vendor membership level) untuk model bisnis Anda.
  5. Indonesian Supplies dapat memberikan solusi pembiayaan yang dipesan lebih dahulu untuk meningkatkan kinerja vendor di pasarnya.
  6. Tinjauan bisnis tahunan tentang kinerja vendor akan dijadwalkan antara vendor dan Indonesia Supplies 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perpanjangan perjanjian keanggotaan dan tidak lebih dari tanggal jatuh tempo.

H. PERSOALAN DATA

  1. Vendor harus memberikan seluruh data dan/ atau dokumen yang diperlukan oleh Indonesian Supplies untuk memberikan informasi secara transparan tentang produk, jasa dan/ atau pelayanannya terhadap klien.
  2. Vendor tidak boleh memberikan data yang salah dan/ atau palsu yang dapat menyebabkan kerugian kepada Indonesian Supplies.
  3. Data atau dokumen tersebut harus diberikan kepada kami pada saat pendaftaran atau diwaktu lain sesuai dengan kesepakatan dari Indonesian Supplies.
  4. Persoalan lebih rinci mengenai data, jadwal dan lain – lain akan di bahas secara jelas didalam perjanjian kerjasama.
  5. Data atau dokumen tersebut dapat dikirim ke alamat email contact@indonesiansupplies.com atau diantar secara fisik ke alamat kantor PT. Nusae NaDi Indonesia di Sampoerna Strategic Square South Tower L. 18, Jln. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta, kode pos 12930.

I. PENGECUALIAN LAYANAN

  1. Layanan Indonesian Supplies kepada vendor hanya mencakup layanan sebagaimana yang tertulis pada paragraf A.
  2. Segala macam kegiatan atau jasa yang tidak secara tegas dinyatakan dalam paragraf A tidak termasuk dalam jasa Indonesian Supplies.
  3. Apabila vendor ingin memperoleh beberapa layanan yang tidak diatur sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) seperti membuat 3D Maps, melakukan kunjungan virtual, melakukan audit atau layanan lainnya, vendor harus membuat perjanjian tersendiri untuk kegiatan tersebut dengan Indonesia Supplies yang disetujui oleh vendor.

J. PERJANJIAN NON – KOMPETISI

  1. Dengan menggunakan layanan Indonesian Supplies, vendor setuju untuk tidak terlibat secara langsung dengan vendor yang memenuhi syarat Indonesian Supplies dalam hal kerjasama atau kegiatan komersial apa pun yang dianggap sebagai persaingan dari aktivitas komersial Indonesian Supplies.
  2. Jangka waktu perjanjian non-kompetisi ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya perjanjian kerjasama antara vendor dan Indonesian Supplies.

K. BIAYA DAN SYARAT PEMBAYARAN

  1. Vendor dikenakan biaya dengan nominal tertentu ketika mendaftar menjadi vendor di Indonesian Supplies sebagaimana disebutkan dalam paragraf B (Kecuali FREE member).
  2. Vendor dapat menggunakan 2 (dua) metode pembayaran yaitu melalui Paypal dan Bank Transfer.
  3. Jika vendor memilih pembayaran melalui Paypal, maka vendor harus mengisi alamat email Paypal.
  4. Jika vendor memilih pembayaran melalui Bank Transfer, maka vendor harus mengisi: (i) nama akun, (ii) nomor akun, (iii) nama bank, (iv) alamat bank, (v) nomor perutean, (vi) IBAN atau nomor rekening bank internasional, (vii) kode tukar, dan (viii) kode IFSC atau kode transfer elektronik India.
  5. Vendor dapat mengenakan biaya pembayaran tergantung dari metode pembayaran yang dipilih oleh pembeli.
  6. Dalam hal vendor ingin melakukan pengiriman barang, maka ketentuan pembayaran adalah sebagai berikut:
    • Pembayaran sebesar 20% (dua puluh persen) pada saat tanda tangan kontrak;
    • Pembayaran sebesar 60% (enam puluh persen) pada saat pengiriman barang;
    • Pembayaran sebesar 20% (dua puluh persen) pada saat pengecekan barang;
  1. Pembayaran PPN akan dibayar sesuai dengan jangka waktu pembayaran pada paragraf K klausul nomor 6.
  2. Vendor dapat memberikan potongan harga berupa kupon vendor dengan 3 pilihan yang tersedia:
    1. Diskon kepada member Indonesian Supplies untuk jangka waktu yang terbatas (Kupon akan terlihat di halaman produk).
    2. Diskon khusus kepada pembeli terbaik di Indonesian Supplies. (Kupon akan didistribusikan melalui email ke anggota kami).
    3. Diskon khusus kepada investor Indonesian Supplies. (Nilai kupon akan dinegosiasikan antara penjualan Indonesian Supplies dengan investor berdasarkan proyek yang didistribusikan melalui email).
  3. Indonesian Supplies memungut biaya tambahan ketika vendor ingin menyewa konsultan.
  4. Indonesian Supplies berhak memberikan biaya tambahan terhadap layanan tambahan yang diminta dan/ atau dilakukan oleh vendor.
  5. Vendor wajib untuk membayarkan biaya layanan Indonesian Supplies tepat pada waktunya yang diatur secara rinci didalam perjanjian kerjasama.
  6. Semua pembayaran bisa dilakukan melalui nomor rekening bank BCA 5235241991 atas nama PT. Nusae Nadi Indonesia.
  7. Sebulan sebelum habis masa berlakunya, vendor akan menerima pemberitahuan dari Indonesia Supplies untuk memperpanjang pembayaran.
  8. Apabila vendor tidak membayarkan biaya layanan kepada Indonesian Supplies yang lewat jatuh tempo selama 30 (tiga puluh) hari, maka Indonesian Supplies memiliki hak retensi yaitu dapat menahan seluruh informasi dan/ atau dokumen penting. Selain itu, Indonesian Supplies juga berhak menangguhkan kegiatan, dan juga layanan yang diberikan kepada vendor.

L. BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN, KERUSAKAN, BIAYA ATAU PENUNDAAN

  1. Indonesian Supplies tidak memiliki kewajiban selain dari yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini atau dalam Dokumen yang diterbitkan secara resmi oleh Indonesian Supplies. Kecuali sebagaimana ditentukan secara khusus dalam Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini atau diharuskan oleh Hukum yang berlaku, Indonesian Supplies tidak membuat jaminan baik yang tersurat atau tersirat sehubungan dengan jasanya.
  2. Sejauh diizinkan oleh Hukum yang berlaku, dengan tidak adanya kelalaian atau kesalahan lain yang terbukti secara hukum oleh Indonesian Supplies sementara produk/ barang milik vendor sedang berada dalam pemeliharaan fisik pihak ketiga, Indonesian Supplies tidak memiliki kewajiban apa pun atas kehilangan, kerusakan, biaya atau keterlambatan.
  3. Tunduk kepada batasan tanggung jawab lebih lanjut dalam sub-ayat (d) dan (e), tanggung jawab Indonesian Supplies atas segala kerugian, kerusakan, pengeluaran atau keterlambatan yang diakibatkan kelalaian atau kesalahan Indonesian Supplies lainnya yang terbukti dibatasi yang secara rinci dibahas dalam perjanjian kerjasama.
  4. Vendor mengakui bahwa Indonesian Supplies dan pihak ketiga yang dipercayakan produk/ barang milik vendor membatasi tanggung jawab mereka untuk kehilangan, kerusakan, biaya, atau keterlambatan. Vendor bisa mendapatkan peningkatan kewajiban Indonesian Supplies jika Indonesian Supplies menyetujui permintaan tersebut sebelum memberikan jasa apa pun dan perjanjian tersebut menetapkan batas tanggung jawab Indonesian Supplies dan kompensasi tambahan yang diterima atau dibayar untuk tanggung jawab tambahan. Apabila tidak, penilaian apa pun yang dilakukan vendor pada barang akan dipertimbangkan hanya untuk tujuan ekspor atau bea cukai.
  5. Sebagai pembatasan lebih lanjut pada kewajiban Indonesian Supplies, vendor setuju bahwa, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, maksimum keseluruhan tanggung jawab Indonesian Supplies untuk vendor terhadap setiap biaya, gugatan, kerusakan, kewajiban, putusan, biaya, beban, pembayaran atau kerugian dari segala macam selama tahun kalender yang tidak dibatasi oleh ketentuan lainnya dalam huruf J ini, baik yang sama atau tidak dilakukan atau sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh Indonesian Supplies, tidak akan lebih banyak dari jumlah yang paling sedikit dari hal-hal yang akan diatur dalam perjanjian kerjasama.
  6. Sebagai batasan lebih lanjut dari kewajiban Indonesian Supplies, vendor setuju bahwa, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Indonesian Supplies tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, hukuman, kerusakan atau kerusakan khusus, termasuk kehilangan keuntungan, pendapatan atau peluang, bahkan jika vendor diberitahu tentang kemungkinan kerusakan tersebut atau untuk tindakan atau kelalaian orang lain dan bagaimanapun itu terjadi, termasuk pelanggaran kontrak, kesalahan, kelalaian, atau tindakan atau kelalaian yang tidak disengaja.
  7. Batasan dan pengecualian dalam huruf J ini berlaku bahkan jika mereka menyebabkan setiap upaya hukum lainnya yang tersedia tidak tercapai untuk tujuan pentingnya dan tanpa mempertimbangkan layanan Indonesian Supplies dari kegagalan atau keterlambatan kinerja.
  8. Sejauh yang diizinkan oleh Hukum yang berlaku, vendor dengan ini melepaskan semua hak dan upaya hukum yang tersedia berdasarkan Hukum yang berlaku.
  9. Produk/ Barang dapat dipercayakan kepada pihak ketiga dengan tunduk pada semua kondisi seperti pembatasan tanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, pengeluaran atau keterlambatan dan terhadap semua ketentuan, peraturan, persyaratan dan kondisi yang tercantum dalam dokumen – dokumen dikeluarkan oleh pihak ketiga tersebut. Indonesian Supplies tidak memiliki tanggung jawab tambahan atas kerugian, kerusakan, biaya, atau keterlambatan yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pihak ketiga.
  10. Dalam hal Hukum yang berlaku di Wilayah Teritorial melarang atau membatasi penerapan ketentuan-ketentuan lain dari huruf J ini, tanggung jawab Indonesian Supplies terbatas pada kehilangan, kerusakan, biaya atau keterlambatan langsung.

M. FORCE MAJEUR

  1. Setiap pihak dapat dibebaskan dari syarat dan ketentuan ini jika terhalang oleh peristiwa force majeure.
  2. Peristiwa force majeure yang dimaksud adalah kerusuhan, pemogokan, perang, aksi teroris, gangguan sipil, otoritas pemerintah (apakah otoritas tersebut nyata atau diasumsikan), kebakaran, banjir, badai, bencana lainnya, atau penyebab lain semacam itu yang secara wajar berada di luar kendali pihak yang terkena dampak.
  3. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang tidak dapat, secara keseluruhan atau sebagian, untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini karena force majeure harus segera memberikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lain yang menyatakan secara wajar secara rinci tentang keadaan yang mendasari force majeure tersebut.
  4. Setiap pihak dalam syarat dan ketentuan ini yang mengklaim force majeur harus berusaha secara maksimal dalam menggunakan semua upaya yang wajar untuk menghilangkan penyebab force majeure tersebut.
  5. Setiap pihak harus segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain dan juga kepada Indonesian Supplies tentang penghentian force majeure tersebut dan akan melanjutkan pelaksanaan kewajiban yang ditangguhkan segera setelah cukup mungkin setelah penghentian force majeure tersebut.

N. PENGAKHIRAN LAYANAN

  1. Seluruh layanan dapat berakhir jika:
    • Telah habis masa berlakunya;
    • Vendor tidak memperpanjang kerjasama layanan Indonesian Supplies;
    • Adanya unsur subjektif dan objektif yang dilanggar didalam syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;
    • Permintaan dari vendor;
    • Ditentukan lain dalam surat perjanjian kerjasama.
  1. Pelayanan Indonesian Supplies dapat digunakan minimun 12 (dua belas) bulan dan tidak bisa diakhiri asalkan periode pemakaian gratis 1 (satu) bulan diberikan kepada vendor untuk pengujian layanan.
  2. Indonesian Supplies berhak menolak permintaan mengakhiri jasa layanan oleh vendor secara sepihak apabila berdasarkan pandangan dan pendapat Indonesian Supplies terdapat indikasi pemalsuan, penipuan, atau tindakan lainnya yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun hukum internasional.

O. LARANGAN DAN KETENTUAN HUKUM

  1. Vendor dilarang menyalahgunakan kegiatan layanan, jasa atau apapun yang diberikan oleh Indonesian Supplies.
  2. Vendor dilarang menyalahgunakan data atau dokumen dalam bentuk apapun.
  3. Vendor dilarang mentransfer, mendistribusikan, atau memberi tahu pihak lain (selain para pihak dalam perjanjian) dalam bentuk fisik, media elektronik dan/ atau media lainnya yang dapat digunakan untuk membocorkan rahasia kami dan/ atau klien. Hal tersebut dapat dikecualikan jika terdapat persetujuan secara tertulis dari Indonesian Supplies.
  4. Vendor dilarang memberikan data yang salah dan/ atau palsu yang dapat menyebabkan kerugian kepada Indonesian Supplies.
  5. Vendor dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan atau membuat citra buruk terhadap Indonesian Supplies.
  6. Vendor tidak boleh menjual produk ilegal, seperti narkoba, senjata api, bahan kimia, atau produk apa pun yang termasuk dalam aturan embargo atau dilarang dalam KUHP.
  7. Vendor dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan pihak luar.
  8. Vendor dilarang secara sengaja atau merekayasa keadaan force majuer dengan tujuan untuk mengelabui atau menipu pihak lain, terutama pihak Indonesian Supplies.
  9. Vendor dilarang membocorkan dokumen rahasia, rahasia dagang atau hal – hal yang bersifat rahasia lainnya milik Indonesian Supplies kepada pihak lain terutama kepada perusahaan competitor Indonesian Supplies.
  10. Apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka Indonesian Supplies dapat memproses hal tersebut sesuai dengan aturan hukum terkait yang berlaku di Indonesia.
  11. Jika vendor atau pihak lain melakukan salah satu atau seluruh tindakan yang dapat dikategorikan melanggar perjanjian dan/ atau hukum yang berlaku, maka Indonesian Supplies harus dibebaskan dari gugatan baik secara perdata, tuntutan secara pidana maupun ketentuan hukum lain yang belaku secara global oleh pihak manapun.
  12. Dalam hal vendor adalah warga negara asing, maka didalam perjanjian kerjasama akan ditentukan mengenai hukum mana yang dipakai ketika terjadi sengketa. Selain itu setiap pihak juga harus mematuhi segala macam aturan yang diatur didalam negara masing – masing pihak.

P. KETENTUAN UMUM

  1. Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam syarat dan ketentuan Indonesian Supplies ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya. 
  2. Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Syarat Layanan yang menimbulkan sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara Indonesian Supplies dan vendor sehubungan dengan penyediaan Layanan ini termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan yang lainnya maka Indonesian Supplies dan vendor akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan dari pihak atau para pihak mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut melalui musyawarah antara masing-masing pihak terlebih dahulu. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.
  3. Jika para pihak tidak menginginkan penyelesaian sengketa melalui BANI, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan opsi gugatan secara perdata atau bahkan tuntutan secara pidana di pengadilan negeri yang berwenang.
  4. Persyaratan dan ketentuan Layanan Jasa Indonesian Supplies yang memuat hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan dan ketentuan Layanan ini tidak dapat dipindahkan atau dialihkan, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
  5. Persyaratan dan ketentuan Layanan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Semua pihak setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan dan ketentuan Layanan Indonesian Supplies ini. 
  6. Indonesian Supplies berhak dan bebas secara sepihak untuk mengurangi, menambahkan dan/ atau mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat sesuai kebutuhan.

DENGAN MENGGUNAKAN JASA LAYANAN VENDOR DARI INDONESIAN SUPPLIES, MAKA SETIAP VENDOR WAJIB MENGAKUI, TUNDUK, DAN MENGIKUTI SELURUH KEBIJAKAN DALAM HALAMAN SYARAT DAN KETENTUAN INI.

Last modified: 06 September 2021