Sumber Daya Digital

Peluang ekonomi baru bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN dengan penandatanganan RCEP

Visited 1.3k

Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dimulai pada November 2012 dan memiliki tujuan utama untuk menciptakan zona perdagangan Asia antar negara-negara ASEAN, dengan kemitraan yang dinegosiasikan antar negara, memungkinkan untuk menetapkan aturan baru berdasarkan sistem perdagangan multilateral yang efektif mendukung ekonomi yang sedang berlangsung. pertumbuhan kawasan ASEAN.

RCPE ditandatangani oleh negara-negara ASEAN dan sekarang mencakup tidak kurang dari 15 negara, termasuk Australia, Cina, Jepang, Korea dan Selandia Baru, yang mewakili sekitar 30% dari PDB global dan sekitar 30% dari populasi dunia. India telah meninggalkan negosiasi pada 2019 dan bukan bagian dari perjanjian ini.

Pada tahun 2020, Negara-negara Barat sudah mulai bergabung dengan zona ekonomi seperti Inggris Raya, membuka peluang bagi aturan perdagangan yang lebih efektif antara negara-negara ASEAN dan Barat.